Lompat ke konten utama

Kata Papua

Respon Pidato Megawati Soal Pengajian, Waketum MUI: Perlu Untuk Tabayyun - Kata Papua

Respon Pidato Megawati Soal Pengajian, Waketum MUI: Perlu Untuk Tabayyun

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati tentang ibu-ibu pengajian telah mengundang reaksi beragam. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menafsirkan pernyataan tersebut dan melaksanakan tabayyun atau verifikasi.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Marsudi Syuhud mengungkapkan agar masyarakat Indonesia berhati-hati terkait pernyataan yang dapat memicu perpecahan.

“Saat ini banyak muncul kalimat-kalimat yang sedikit malah jadi pemicu atau daya ungkit yang memecah belah. Akhirnya timbul permusuhan. Apalagi jika kedepan ada statement yang tidak nyatanya begitu, oleh sebab itu masyarakat Indonesia harus waspada dan melihat latar belakangnya.” Ujar Kyai Marsudi dalam sebuah diskusi di stasiun televisi Jumat (24/2)

Waketum MUI melanjutkan bahwa maksud pernyataan tersebut dapat ditafsirkan beragam, sehingga bisa benar dan salah. Oleh sebab itu, dirinya mengajak kepada masyarakat untuk melakukan verifikasi dan tabayyun untuk mencegah kesalahan penafsiran.

“Bagi orang yang menanggapi adalah sesuatu yang kira-kira, tafsiran mereka sendiri. Tafsiran itu ada benar dan salah. Agar tidak salahnya menjadi-jadi maka ada ada konteks namanya tabayyun” kata tutur Kyai Marsudi

Bukan hanya itu, dia meluruskan bahwa sebenarnya pidato tersebut berisi ajakan kepada majelis taklim untuk tidak saja fokus pada urusan akhirat, melainkan juga pada urusan dunia, khususnya stunting.

“Menurut saya kalimat itu kalimat yang disampaikan adalah kalau bisa majelis taklim tidak saja urusan akhirat saja tapi juga urusan dunia seperti stunting ini disampaikan” imbuhnya.

Menurut Kyai Marsudi, konsep keseimbangan dunia dan akhirat, termasuk mengurusi stunting merupakan perintah agama.

“Maka jika kita mencari akhirat jangan lupakan dunia karena sesungguhnya dunia adalah lahan untuk akhirat” pungkasnya

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Dr. Aditya Perdana menerangkan bahwa di era kemajuan teknologi setiap pernyataan dapat dipotong-potong demi tujuan tertentu.

“Dalam era digital tidak mudah, sepanjang apapun pernyataannya akan dipotong-potong sesuai kepentingan kelompoknya yang kemudian akan diviralkan. Hal ini tentu punya tujuan karena ini akan menyebar” terang Aditya.

Dia mengingatkan kepada semua pihak agar lebih berhati-hati karena pernyataan sekecil apapun pasti dapat dipolitisasi, termasuk untuk mengadu domba. Terlebih saat ini telah memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024.

“Semua pihak mungkin akan menghalalkan segala cara untuk memenangkan pertarungan selama pemilu” jelas Aditya.

Tak lupa dia pun meminta kepada masyarakat agar selalu mengecek kebenaran informasi dan menguatkan literasi digital agar terhindar dari hoaks yang dibumbui isu SARA.

“Ada berita hoax sehingga perlu keyakinan agar selalu berhati-hati dan menguatkan literasi digital, termasuk saring sebelum sharing” pungkasnya

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir