Lompat ke konten utama

Kata Papua

Perppu Ciptaker Mendapat Respons Positif Investor Asing - Kata Papua

Perppu Ciptaker Mendapat Respons Positif Investor Asing

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Naufal Putra Bratajaya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja ternyata mendapatkan respon positif dari para investor baik investor domestik maupun asing. Hal ini menunjukkan bahwa sebelum UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, sebenarnya regulasi tersebut telah menghasilkan beberapa pencapaian.

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono menyatakan, UU Cipta Kerja telah berhasil meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja terutama dalam masa pandemi Covid-19.

Pada kesempatan Webinar Moya Institute bertajuk “Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian” Nindyo berujar, data menunjukkan bahwa investor baik asing maupun domestik, telah merespon positif upaya reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja.

Berdasarkan laporan analisis World Bank pada publikasi Indonesia Economic Prospect Desember 2022, UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.

Dalam hal ini, total realisasi PMA mengalami peningkatan rata-rata 29,4 persen pada lima triwulan setelah UU Cipta Kerja diterbitkan. Oleh sebab itu, Prof Nindyo menambahkan bahwa reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja juga mampu menurunkan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia.
The Organization for Economic Cooperation and Development dalam publikasi mereka yang dirilis 12 Desember 2022 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI atau Foreign Direct Investment, lebih dari sepertiga. Terkait hal itu, Prof Nindyo mengatakan bahwa UU ini juga berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada tahun 2021.
Sementara itu, Afriansyah Noor selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) menyatakan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tida bertentangan dengan Perppu.
Dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menyatakan UU Cipta Kerja sebenarnya memberikan kesempatan lebih banyak lagi bagi koperasi sebagai tulang punggung perekonomian nasional, seperti mendirikan koperasi yang berbadan hukum akan semakin dipermudah. Sebab, persyaratan pendirian koperasi yang terjadi selama ini memungkinkan terjadinya kegiatan koperasi yang pro pengurus.
Dengan demikian, dominasi pendiri dan pengurus dalam mengambil keputusan di bidang usaha koperasi tidak lagi terjadi. Selain itu, koperasi berbadan hukum bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi para anggotanya, termasuk mengajukan pinjaman modal kerja kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Di lain kesempatan, Direktur Eksekutif Moya Institute menyatakan ketidakpastian perekonomian global masih dan akan terus terjadi hingga wktu yang belum dapat dipastikan. Dan kondisi seperti itu membayang-bayangi perekonomian nasional. Sehingga diperlukan antisipasi oleh pemerintah guna mewujudkan kepastian hukum bagi investor, meningkatkan permintaan domestik, serta memastikan terciptanya lapangan-lapangan pekerjaan.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait dengan kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVII/2020.
Bukan hanya itu, adanya Perppu Cipta Kerja juga mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja juga sebelumnya masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu undang-undang dengan prosedur seperti biasa, akan memerlukan waktu lama padahal di tengah kondisi yang sangat membutuhkan.
Kekosongan hukum tersebut tentu saja tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Keberadaan Perppu Nomor 2 merupakan hal yang amat dibutuhkan oleh Indonesia, karena kebijakan tersebut menjadi sebuah solusi nyata dari pemerintah Indonesia agar tetap dapat melaksanakan putusan MK di tengah situasi mendesak.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa salah satu strategi pemerintah untuk bisa bertahan dari ancaman resesi global 2023 adalah adanya kepastian hukum mengenai investasi yang akan masuk ke Indonesia.
Terbitnya Perppu Cipta Kerja menjadi penting untuk memberikan jaminan kepada seluruh elemen, tidak hanya kepada pengusaha, tetapi juga kepada para pekerja. Airlangga juga meyakini bahwa Perppu Cipta Kerja juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.
Selain itu, untuk menghadapi situasi ekonomi global yang tidak normal, maka diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha, serta UMKM akan melanjutkan usaha secara berkelanjutan dan juga investor asing semakin berminat untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Inti Media

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir