Lompat ke konten utama

Kata Papua

IKN Meningkatkan Taraf Hidup dan Ekonomi Masyarakat Kaltim - Kata Papua

IKN Meningkatkan Taraf Hidup dan Ekonomi Masyarakat Kaltim

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis

Keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mampu meningkatkan taraf hidup dan juga perekonomian yang dimiliki oleh masyarakat di Kalimantan Timur, sehingga kesenjangan yang selama ini terjadi bisa lebih teratasi lantaran perubahan paradigma pembangunan yang menjadi Indonesiasentris dari Pemerintah ini.

Pembangunan IKN Nusantara memang merupakan sebuah upaya dari Pemerintah untuk bisa mengusung adanya pembangunan ekonomi yang jauh lebih inklusif, termasuk juga turut menyebarluaskan adanya magnet pertumbuan ekonomi baru, sehingga ke depannya, pertumbuhan perekonomian di Indonesia tidak hanya bertumpu dan berpusat di Pulau Jawa saja.

Bukan hanya itu, keberadaan IKN Nusantara sendiri juga menjadi perwujudan dari pengarusutamaan simbol identitas bangsa, green economy, green energy, smart transportation dan juga adanya tata kelola pemerintahan yang jauh lebih efiisen dan efektif sebagai tonggak bagi transformasi besar bangsa Indonesia ke depannya.

Memang dalam perjalanannya, keberadaan IKN Nusantara sejak awal sudah dirancang sebagai sebuah katalis untuk bisa terus membuka potensi ekonomi di Tanah Air secara lebih menyeluruh, mendorong adanya pertumbuhan, menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak, hingga mengurangi kemiskinan.

Seluruh upaya tersebut dilakukan tentunya dengan menjadikan keberadaan IKN Nusantara sebagai simbol identitas bangsa serta pusat gravitasi ekonomi baru yang diharapkan oleh banyak pihak mampu membawa banyak dampak dengan menjadikan adanya episentrum pertumbuhan yang jauh lebih merata di wilayah selain Pulau Jawa untuk mendukung adanya pembangunan yang bersifat Indonesiasentris demi menyongsong adanya Indonesia Maju pada tahun 2045 mendatang.

IKN Nusantara diharapkan akan mampu menyebarluaskan manfaat pembangunan ekonomi. Jika IKN dipindah ke provinsi yang memiliki konektivitas dengan provinsi lain yang baik, peningkatan arus perdagangan lebih dari 50% wilayah Indonesia dapat terjadi. Di samping itu juga akan menurunkan kesenjangan antar wilayah karena pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa mendorong perdagangan antar wilayah, mendorong investasi di provinsi ibu kota negara baru dan provinsi sekitarnya serta mendorong diversifikasi ekonomi, sehingga tercipta dorongan nilai tambah ekonomi pada sektor non-tradisional pada berbagai wilayah non Jawa.
Mengenai kebermanfaatan IKN Nusantara dalam peningkatan taraf hidup dan juga perekonomian bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Sekretaris Paguyuban/Kerukunan Keluarga Turatea Jeneponto (KKTJ) Kota Balikpapan, Muslimin Desiga mengaku bahwa memang adanya pemindahan dan pembangunan IKN di Kaltim ini sangatlah positif.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan adanya peningkatan taraf kehidupan dan juga perekonomian di masyarakat langsung dirasakan bukan hanya bagi masyarakat lokal saja, melainkan juga untuk masyarakat pendatang di Balikpapan.
Menurutnya, setelah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan wilayah IKN Nusantara berada di Kalimantan Timur, maka dampak positif langsung dirasakan oleh masyarakat, utamanya adalah mengenai adanya peningkatan taraf hidup ekonomi dan juga finansial.
Bukan hanya itu, dampak positif lainnya yang diperoleh dengan adanya pembangunan IKN Nusantara di Kaltim adalah adanya peningkatan daya beli barang, transportasi, penginapan atau hotel-hotel dan juga peningkatan terhadap penjualan banyak produk khas atau asli dari Kalimantan.
Namun, tentunya tatkala pihak Pemerintah sudah mengupayakan dengan semaksimal mungkin agar bisa terjadi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di masyarakat, masyarakat sendiri juga harus mampu bersiap untuk menerimanya dengan berbagai daya upaya.
Muslimin Desiga menyatakan pihaknya memang terus melakukan berbagai macam persiapan, utamanya adalah untuk melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada warga Jeneponto sendiri dan juga memberikan berbagai macam pelatihan serta pembekalan akan keterampilan.
Khususnya, upaya peningkatan kualitas SDM tersebut di fokuskan bagi para generasi muda agar mereka bisa dapat lebih bersaing dengan para SDM pendatang yang masuk ke Kalimantan Timur. Muslimin juga menambahkan agar setelah adanya banyak pelatihan keterampilan tersebut, para pemuda di Jeneponto mampu lebih bersaing dan kualitas mereka mampu meningkat agar bisa terlibat dan bekerja di IKN.
Pasalnya, memang tidak hisa dipungkiri lagi bahwa terdapat suatu kendala yang dirasakan oleh masyaraka lokal sendiri, yakni karena terus banyaknya orang yang masuk dan berdatangan, termasuk juga para tenaga kerja dari luas Kaltim sehingga tentunya warga lokal sendiri harus bisa untuk terus meningkatkan daya saing mereka.
Perekonomian masyarakat di Kalimantan Timur serta taraf hidup yang dimiliki oleh mereka terus meningkat dengan keberadaan IKN Nusantara karena memang hal tersebut sudah menjadi tujuan dari Pemerintah RI, yakni agar tercipta adanya pemerataan pembangunan termasuk pemerataan peningkatan taraf ekonomi di seluruh masyarakat Tanah Air.

)* Penulis adalah alumni Fisip Unair

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir