Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Diimbau Lebih Waspada Persebaran Berita Hoaks Menjelang Pemilu 2024 - Kata Papua

Masyarakat Diimbau Lebih Waspada Persebaran Berita Hoaks Menjelang Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Masyarakat diimbau harus bisa lebih menjaga kewaspadaan mereka terkait dengan adanya persebaran berita hoaks yang banyak sekali beredar di dunia maya dan media sosial, utamanya adalah menjelang perhelatan Pemilu 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah terpengaruh apalagi sampai menyebarkan berita hoaks terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurutnya, ketika masyarakat mampu tidak mudah termakan oleh hoaks, maka akan mampu menciptakan situasi yang kondusif menjelang pesta demokrasi tersebut.

Dirinya bahkan menambahkan bahwa seluruh pihak harus mampu untuk mengantisipasi adanya hoaks, termasuk lebih memperhatikan beberapa hal dengan cermat dan hati-hati agar tidak memunculkan terjadinya polemik.

Pasalnya, adanya perselisihan mengenai proses Pemilu, Edy mencontohkan, seperti ketika adanya orang yang sudah meninggal namun masih masuk ke dalam daftar pemilih, bisa saja berpotensi menjadi bahan membuat hoaks.

“Ini bisa jadi bahan membuat hoaks, yang bahkan bisa menimbulkan amarah,” katanya.

Sementara itu, Polres Malang juga terus berupaya untuk melakukan sejumlah langkah demi bisa mengantisipasi persebaran hoaks.

Kepala Seksi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik menyatakan bahwa pihaknya terus mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.

Banyak imbauan dilakukan, salah satunya adalah dengan secara langsung dari Kamtibmas ataupun juga melalui flyer yang disebarkan di medsos.

“Maupun melalui flyer yang disebar di media sosial,” katanya.

Lebih lanjut, IPTU Ahmad Taufik memberikan salah satu tips agar masyarakat bisa menghindari berita hoaks.

Cara tersebut adalah dengan memastikan foto yang disertakan apakah memang menggunakan foto asli dan foto terkini.

Pasalnya, memang banyak kasus dijumpai para penyebar berita bohong menggunakan foto atau gambar tertentu yang sudah diedit untuk memprovokasi para penontonnya.

IPTU Taufik kemudian mengemukakan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan situs yang menyediakan layanan pencarian untuk mengecek keaslian foto, seperti memanfaatkan layanan Google Images.

Dengan menggunakan Google Images, maka masyarakat akan mampu membandingkan foto yang mereka dapatkan dari medsos dan juga gambar-gambar serupa untuk dilakukan pengecekan.

“Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan,” kata dia menambahkan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir