Lompat ke konten utama

Kata Papua

Fix! PPP Sebagai Partai Islam Tertua Resmi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024 - Kata Papua

Fix! PPP Sebagai Partai Islam Tertua Resmi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Sleman – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah resmi mengumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal Calon Presiden yang diusung untuk Pemilu 2024. Momen tersebut berlangsung di Pasar Untuk Rakyat sebagai rangkaian acara rapat di Kediaman Plt Ketum DPP PPP, Muhamad Mardiono di Sleman, DIY (26/4) dengan membahas kesiapan partai pada seluruh tahapan Pemilu, serta dinamika politik nasional terkait Capres dan Cawapres.

Plt Ketua Umum DPP PPP, Muhamad Mardiono pada acara tersebut menyatakan telah melaksanakan rapat-rapat melibatkan seluruh pihak internal PPP dengan agenda persiapan PPP Pileg dan Pilpres, sebagai bagian momentum menentukan arah bangsa.

“PPP berkomimen untuk terus berjuang demi menyukseskan Pemilu 2024, dari DPP, DPC PAC, Ranting, Bacaleg, terus bersungguh-sungguh memperjuangkan kehormatan dan martabat suara rakyat dalam membawa kepentingan politik umat,” tegas Mardiono.

Hasil permusyawaratan selama 3 hari 23-25 April 2023, telah memutuskan dengan bulat bahwa mendukung membawa Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024.

“Setelah melalui musyawarah dan diskusi yang mendalam dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, PPP memutuskan Haji Ganjar Pranowo SH, MIP sebagai calon presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Umum Presiden 2024 yang akan datang,” ucap Mardiono.

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V yang didasarkan pada alasan dan pertimbangan yaitu untuk melanjutkan dukungan politik, seperti sebelumnya pada Pilkada Provinsi Jawa Tengah dimana PPP mengiringi Ganjar Pranowo menjadi Gubernur Jawa Tengah.

“PPP yakin dengan kultur NU yang melatarbelakangi Ganjar Pranowo, pasti visinya hampir sama dengan PPP. Dan semoga Indonesia yang didambakan umat dapat mewujudkan negara kuat dan masyarakat sejahtera lahir dan batin,” kata Mardiono.

Mardiono optimis bahwa Ganjar menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PPP, karena Ganjar merupakan keluarga besar PPP.

“Karena mertua beliau itu juga seorang kiai yang dulunya sampai akhir hayatnya juga di PPP,” ungkapnya.

Acara Deklarasi Capres 2024 dari PPP sengaja dilaksanakan di tengah event Pasar Untuk Rakyat sebagai bentuk komitmen PPP memajukan UMKM daerah sekaligus memperkenalkan produk-produk lokal berkualitas.

“Semoga kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat dan antusias meningkatkan ekonomi masyarakat, ” ujar Mardiono.

Berdasarkan amanat Rapimnas V DPP PPP juga akan segera melakukan komunikasi politik dengan Ketum DPP PDIP. Oleh karena itu, Ganjar Pranowo sebagai Kader PDIP dan telah diumumkan sebagai Capres pada Pilpres mendatang. Selanjutnya, PPP juga akan melakukan komunikasi politik dengan Ketum Parpol Koalisi Indonesia Bersatu sekaligus menyampaikan ketetapan Rapimnas.

*

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir