Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Tumbangkan Petinggi KST Papua - Kata Papua

Apresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Tumbangkan Petinggi KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Veronica Lokbere

Apresiasi sangat tinggi patut diberikan kepada seluruh aparat keamanan di Indonesia. Pasalnya, mereka berhasil untuk menumbangkan para petinggi Kelompok Seperatis dan Teroris (KST) Papua demi terus menjaga keutuhan NKRI.

Capaian sangat luar biasa kembali dicatatkan oleh pasukan aparat keamanan Republik Indonesia (RI), pasukan gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN) telah berhasil menumbangkan komandan batalion KST Papua, yakni Emepben Gwijangge.

Bahkan bisa dikatakan, dengan tumbangnya petinggi dari kelompok separatis tersebut, maka kini KST Papua mulai meradang. Seperti diketahui bahwa Emepben Gwijangge merupakan seseorang yang dipercaya untuk memimpin pertempuran. Emepben Gwijangge tewas setelah terlibat baku tembak dengan aparat keamanan beberapa hari lalu.

Sebagai informasi, Emepben Gwijangge merupakan saudara dari Wisurul Gwijangge yang juga salah satu komandan dari batalion KST Papua, yang lebih dulu ditumbangkan oleh aparat keamanan personel gabungan saat kontak senjata di Mugiman pada tanggal 15 April 2023 lalu.

Seperti diberitakan pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2023 kemarin, disebutkan bahwa saat ini KST Papua sedang dilanda dengan kegamangan. Pasalnya satu persatu dari kelompok militan yang mereka miliki, tumbang di tangan para pasukan elite aparat keamanan dari TNI, Polri dan BIN.

Tidak hanya berhasil menumbangkan komandan batalion dari KST Papua saja, kerja keras yang terus dilakukan oleh aparat keamanan demi bisa mengembalikan kedamaian di Bumi Cenderawasih juga terus terlihat secara nyata, karena juga terjadi penangkapan terhadap donatur yang telah menyumbangkan suplai persenjataan serta beberapa jaringannya.
Saat ini kondisi dari para gerombolan KST Papua diketahui sedang dilanda kepanikan dan mereka sampai merekayasa kematian dari 2 (dua) orang komandan batalionnya. Hal tersebut dilakukan oleh mereka untuk bisa meredam kepanikan dari seluruh anggotanya yang hingga saat ini masih terus bersiaga di dalam hutan.
Tidak hanya sekedar menutupi atau merekayasa kematian dua petingginya saja, mereka menyebarkan berita bohong bahwa pasukan mereka adalah sebuah pasukan yang kuat, dengan terus menghembuskan isu bahwa terdapat sebanyak 36 anggota dari aparat keamanan yang telah berhasil mereka habisi sebagai akibat dari kematian 2 (dua) orang petinggi tersebut.
Kebohongan juga terus dilakukan dengan membuat narasi bahwa seolah pihak KST Papua telah berhasil mengambil seluruh perlengkapan persenjataan dari aparat keamanan personel gabungan itu.
Padahal, fakta di lapangan justru terjadi sebaliknya, bahwa aparat keamanan dari TNI, Polri dan BIN telah berhasil menumbangkan para petinggi mereka, menangkap para donatur mereka serta membongkar jaringan mereka. Termasuk aparat keamanan berhasil mengamankan beberapa kelompok yang diduga menjadi simpatisan KST serta berhasil mengamankan sebanyak 20 senjata api milik pasukan Egianus Kogoya.
Meski pasukan aparat keamanan telah berhasil menumbangkan para petinggi dari KST Papua, perjuangan untuk terus mengembalikan stabilitas dan kedamaian di Bumi Cenderawasih masih belum usai. Aparat gabungan dari TNI, Polri dan BIN masih terus bersiaga dan melakukan pengepungan di beberapa wilayah yang menjadi target operasi, khususnya di wilayah yang sangat rawan bagi terjadinya kontak senjata.
Penumpasan dari KST Papua sudah sepatutnya dilakukan secara total. Maka dari itu, TNI mesti bisa dilibatkan secara penuh melalui komando secara langsung yang diberikan oleh Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Komando ini untuk semua unsur tersebut memang seharusnya layak dilakukan karena dengan adanya hal tersebut, maka upaya dan keterlibatan aparat keamanan dalam memberantas KST Papua bisa dilakukan lebih maksimal, termasuk juga tanpa menafikan bagaimana peran penting dari Polri melalui Brimob dan Detasemen Khusus (Densus) 88.
Jelas sekali bahwa keberadaan KST di Tanah Papua menjadi sebuah ancaman yang sangat nyata bagi keutuhan dan stabilitas nasional. Maka dari itu sudah sewajarnya dilakukan perlawanan yang benar-benar maksimal pula untuk bisa menghadapi para gerombolan teroris ini.
Dengan telah ditumbangkannya para petinggi KST Papua oleh aparat keamanan, maka perjuangan dan kerja nyata mereka jelas membawa dampak dan angin segar bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Bumi Cenderawasih sendiri. Untuk itu, apresiasi sangat tinggi patut diberikan atas bagaimana kerja keras tanpa henti yang terus dilakukan oleh aparat keamanan demi menjaga NKRI.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir