Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bakar Rumah Pendeta, Aksi Keji KST Harus Ditumpas - Kata Papua

Bakar Rumah Pendeta, Aksi Keji KST Harus Ditumpas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Viktor Awoitauw

Kelompok Separatis Teroris (KST) lagi-lagi berulah dan kali ini mereka membakar rumah seorang pendeta. Tindakan mereka sangat keterlaluan karena pembakaran rumah sudah terjadi beberapa kali. Apalagi yang dibakar adalah rumah seorang pendeta yang seharusnya dihormati sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Citra Papua sebagai tempat yang indah dan aman untuk berwisata tercoreng oleh KST. Mereka berkali-kali menyerang warga, baik yang asli Papua maupun pendatang. KST juga nekat menyerbu markas aparat keamanan.

Ulah KST sangat meresahkan karena warga di Bumi Cendrawasih terkena imbasnya, padahal kelompok pemberontak tersebut hanya segelintir rakyat, dan mayoritas masyarakat Papua membenci mereka karena tak mau memerdekakan diri.

Tanggal 20 Mei 2023 terjadi pembakaran rumah warga di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Dalam peristiwa tragis itu, yang terbakar adalah rumah semi permanen milik Pendeta Loas Kogoya dan Daniel Emba.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan aksi pembakaran rumah pendeta itu dilakukan oleh anggota KST pada sore hari, sekitar pukul 15.30 Waktu Indonesia Timur.

Aksi pembakaran itu diketahui oleh warga setelah melihat adanya kepulan asap warna hitam.

Setelah ada kepulan asap, warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ilaga. Petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ilaga Ipda M Mara langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi, api sudah melahap seluruh bagian rumah dan baru bisa dipadamkan satu jam kemudian. Kerugian materiil diperkirakan mencapai 300 juta rupiah.

Salah satu anggota KST, Sebby Sembom, mengaku bahwa pihaknya yang melakukan pembakaran. KST melakukannya karena masih dalam masa perang (melawan aparat keamanan).
Masyarakat mengecam aksi KST yang membakar rumah warga. Bagaimana bisa mereka tega membakar sebuah rumah, meski hanya semi permanen? Untung saja tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tragis tersebut.
Apalagi yang dibakar oleh KST adalah rumah milik pendeta. Seharusnya tokoh agama harus dilindungi dan dihormati. Namun KST berbuat kurang ajar dengan membakar rumah pendeta. Padahal pendeta sangat penting untuk menyebarkan nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, dan perdamaian ke seluruh rakyat Papua.
Masyarakat Papua mengecam KST karena bukan kali ini saja mereka melakukan pembakaran rumah. Pada tanggal 2 november 2021, terjadi pembakaran di pemukiman warga, tepatnya di Distrik Sugapa, Intan Jaya, dan pelakunya adalah anggota KST.
Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Kolonel Czi IGN Suriastawa menyatakan bahwa sebelumnya sudah ada informasi bahwa anggota KST akan datang Namun berkat kesigapan aparat, berhasil dicegah. Akan tetapi mereka datang lagi dan membakar rumah warga.
KST juga berencana membakar gedung perkantoran, tak hanya rumah warga. Baku tembak antara anggota mereka dengan anggota TNI-Polri masih terjadi tetapi keadaan belum kondusif. Ia juga belum memiliki keterangan baru lagi karena di daerah Intan Jaya mengalami susah sinyal, sehingga tidak ada anggota keluarganya yang bisa jadi informan.
Ketika ada penyerangan yang berujung baku tembak dan pembakaran, tentu yang rugi adalah warga sipil. Publik langsung mengecam aksi ini karena KST selalu melakukan kerusuhan dan merugikan orang lain, dengan sengaja membakar rumah warga. Berapa kerugian materiil yang mereka harus tanggung? Apalagi saat ada korban jiwa, keluarganya alkan sedih berkepanjangan.
Masyarakat Papua selama ini memang sudah antipati terhadap KST karena bukan kali ini saja mereka melakukan penyerangan. Suidah berkali-kali mereka membuat ulah, dan korbannya cukup banyak. Mulai dari muriud, guru, hingga tenaga kesehatan, semua meninggal dunia akibat serangan dari anggota KST.
Oleh karena itu masyarakat mendukung penangkapan anggota KST, karena mereka selalu meresahkan warga. Mereka juga bahkan nekat mengambil nyawa saudaranya sesukunya sendiri, sehingga sudah melewati batas dan melanggar HAM. Jika benar ingin memerdekakan diri, mengapa harus merugikan orang lain?
Tidak ada masyarakat yang mendukung aksi KST karena mereka adalah organisasi kriminal dan teroris, dan sering berbuat kejahatan. Masyarakat Papua justru mendukung pemberantasan KST oleh anggota TNI dan Polri. Jika masih ada KST di Papua, maka kedamaian belum terwujud.
Aparat juga makin meningkatkan kewaspadaan dan berpatroli, terutama di daerah yang rawan di Papua, seperti di Intan Jaya dan Yahukimo. Mereka melakukan razia dan mencegah agar jangan sampai kerusuhan terulang kembali. Selain itu, Satgas Damai Cartenz juga makin rajin melakukan penindakan dan penangkapan terhadap para anggota KST.
Pembakaran rumah pendeta oleh KST tersebut mendapatkan kecaman oleh masyarakat asli Papua. Mereka melihat KST sangat tidak sopan karena telah membuat pendeta tersebut rugi besar. Seharusnya seorang pendeta dihormati karena seorang tokoh agama dan tokoh masyarakat. Warga Papua membenci KST karena selalu merusak perdamaian di Bumi Cendrawasih, dan mereka mendukung aparat untuk mmeberantas kelompok separatis tersebut.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir