Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Politik Kunci Wujudkan Pesta Demokrasi untuk Jaga Keutuhan NKRI - Kata Papua

Tokoh Politik Kunci Wujudkan Pesta Demokrasi untuk Jaga Keutuhan NKRI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Clara Diah Wulandari

Tokoh politik memiliki peranan yang sangat penting, karena mereka merupakan kunci untuk bisa mewujudkan dan mengawal secara bersama-sama pelaksanaan pesta demokrasi, yakni dalam Pemilu 2024 mendatang untuk bisa terus menjaga keutuhan NKRI dan tidak terjadi pecah belah antar masyarakat, sehingga kontestasi bisa berjalan dengan aman, damai dan kondusif.

Pesta Demokrasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah diagendakan pada tahun 2024 mendatang merupakan salah satu kontestasi politik yang patut dijaga kebersamaannya. Tak hanya masyarakat dan aparat keamanan saja, melainkan kunci dari segala keutuhan tersebut justru terletak pada tokoh-tokoh politik, terutama mereka yang turut serta menjadi peserta.

Mengenai hal tersebut, melalui pertemuan kedua perwakilan partai yakni PDIP dan Demokrat yang dihadiri oleh Puan Maharani dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), keduanya sepakat untuk menciptakan Pemilu 2024 yang damai dan membawa kegembiraan bagi seluruh kalangan.

Puan Maharani selaku ketua DPR RI sebagai salah satu perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan saat ini kita harus sama-sama memahami bagaimana cara membangun bangsa yang tidak hanya soal politik praktis saja, melainkan juga penting untuk mengetahui bahwa dunia politik ini sangat dinamis, sehingga membutuhkan komunikasi yang intens antar partai politik

. Disamping itu, dirinya juga menambahkan bahwa ada yang lebih penting yakni, soal kesepakatan kita bersama untuk menciptakan Pemilu tahun 2024 menjadi pesta rakyat yang damai dan menggembirakan, mempersatukan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menanggapi pertemuan kedua partai yang berseberangan namun harmonis ini, salah satu pengamat Ujang Komarudin selaku Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) mengatakan bahwa komunikasi politik yang terlihat dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bangsa untuk tidak bercerai-berai, harus bersatu dan tetap terjaga. Artinya bahwa, dengan adanya keakraban antar kedua elite partai politik itu jelas akan menciptakan situasi yang damai di Pemilu 2024 yang nantinya juga diikuti oleh para pendukung mereka.
Sementara itu, masih berkaitan dengan adanya agenda pertemuan yang terjadi Puan Maharani dengan AHY tersebut, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto juga menjelaskan bahwa agenda tersebut adalah serangkaian dialog antar kedua tokoh dari perwakilan kedua partai politik (parpol) besar di Indonesia yang dilakukan secara konstruktif.
Tidak bisa dipungkiri bahwa adanya dialog konstruktif kedepannya juga akan sangat berguna dan memiliki dampak positif bagi keberlangsungan bangsa di masa yang akan datang, karena terbukti masih terbuka ruang komunikasi secara lebar antar dua partai yang sebenarnya memiliki perbedaan pandangan politik.
Hal itu juga mampu menjadi sebuah contoh yang bisa ditangkap oleh masyarakat, bahwa meski memiliki pandangan yang berbeda dalam menentukan pilihan politik mereka, hendaknya itu mampu ditangkap sebagai sesuatu yang sangat wajar terjadi, apalagi karena Indonesia sendiri juga merupakan sebuah negara yang menganut dan menjunjung tinggi adanya asas demokrasi, sehingga meski berbeda, seluruh pihak hendaknya harus tetap mampu menjaga kerukunan dan kebersamaan karena tujuannya adalah demi membangun bangsa.
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya pun menjelaskan hal serupa, bahwa meski sejatinya antara PDI Perjuangan dengan Demokrat berbeda pandangan politik, namun nyatanya pertemuan antara Puan dengan AHY mampu menjadi fondasi kuat untuk bisa mencegah adanya perpecahan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Partai Amanat Nasional (PAN) juga turut menyuarakan pikiran terbukanya mengenai Pemilu 2024. Bersama dengan para santri, Gus Qodir selaku pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) sekaligus Dewan Pakar DPD PAN Kabupaten Probolinggo mengatakan bahwa para santri ini memiliki tanggungjawab yang besar, terutama yakni dalam menjaga keutuhan NKRI. Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat wajib bersama-sama menjaga kemaslahatan bangsa dan negara, terutama menjelang Pemilu 2024.
Meskipun memang tahun politik mendatang banyak partai yang bersaing, namun hal tersebut dapat dijadikan sebagai persaingan yang sehat tanpa perlu bermusuhan atau bercerai-berai satu sama lain. Berbeda pendapat memang sudah hal yang wajar, perbedaan tersebut diharapkan tetap berpegang teguh kepada Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Selain itu, dalam pemilu 2024 yang bersifat terbuka ini, banyak dinamika politik yang nantinya akan terjadi. Oleh sebab itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, Eko Suwanto mengingatkan agar masyarakat wajib mewaspadai beberapa ancaman yang mungkin saja terjadi dan berpotensi untuk memecah belah bangsa, salah satunya yaitu, berita-berita hoax atau palsu, hate speech, politisasi, sara, dan lain sebagainya yang memiliki konteks negatif. Demi menjaga keutuhan NKRI, dirinya juga berpesan bahwa saat ini memang berjuang menang, namun tak lupa juga untuk tetap mewujudkan pemilu yang bermartabat serta berbudaya.
Untuk bisa secara terus menjaga adanya keutuhan NKRI, maka sudah menjadi sangat wajar apabila para tokoh politik di Indonesia sendiri menjadi kunci utama, khususnya mereka merupakan teladan bagi masyarakat di Tanah Air untuk bisa mewujudkan dan mengawal pelaksanaan pesta demokrasi dengan aman, damai dan kondusif.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir