Lompat ke konten utama

Kata Papua

Investor Besar Singapura Komitmen Dukung Pembangunan IKN Nusantara - Kata Papua

Investor Besar Singapura Komitmen Dukung Pembangunan IKN Nusantara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Arzan Malik Narendra

Pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara didukung penuh oleh 2 investor besar dari Singapura. Mereka melihat IKN sebagai kota masa depan yang modern, dinamis, dan tetap mempertahankan kelestarian alam. Dengan dukungan dari para penanam modal maka pembangunan IKN akan makin cepat selesai dan menjadi ibu kota yang membanggakan.

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan mega proyek sehingga butuh waktu bertahun-tahun. Masyarakat sangat kagum dengan konsep IKN, walau proses pembangunannya belum selesai. IKN Nusantara bukan sekadar ibu kota biasa, bukan kota megapolitan dengan gedung raksasa seperti Jakarta, tetapi akan jadi green city yang canggih.

Pembangunan IKN sedang dalam proses dan ditargetkan pada pertengahan tahun 2024, Istana Kepresidenan sudah selesai, karena akan dijadikan tempat upacara peringatan HUT kemerdekaan 17 Agustus. Pembangunan IKN didukung oleh berbagai pihak. Dukungan mereka sangat penting karena akan melancarkan pembangunannya, dan IKN akan berdiri sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Berbagai pihak mendukung kelancaran pembangunan IKN Nusantara, di antaranya 2 investor besar dari Singapura. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menandatangani Non Disclosure Agreement (NDA) dengan dua investor Singapura yakni State Power Investment Cooperation (SPIC) dan JOE Green Pte Ltd. Penandatanganan NDA ini merupakan bukti kemajuan Nusantara dengan investor internasional, terutama dari Singapura.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menyatakan ini menunjukkan bahwa proyek investasi di Nusantara mengalami kemajuan yang pesat. Keberlanjutan Singapura sebagai garden city akan berdampak bagi Nusantara yang mengusung konsep smart sustainable forest city.
Agung Wicaksono mengatakan, dua perusahaan ini bergerak di bidang energi terbarukan dan pengelolaan limbah. Hal ini sejalan dengan sektor prioritas utama OIKN. Nusantara bertujuan membangun hingga 7,16 gigawatt dari pembangkit listrik dengan energi terbarukan untuk menampung 1,9 miliar penduduk di 2045.
NDA tersebut akan ditindaklanjuti dengan pertukaran data untuk merumuskan studi kelayakan serta aspek ekonomi dan pasar investasi pada sektor tersebut. OIKN berkomitmen untuk menyambut semua investor melalui Public Private Partnership (PPP), skema investasi langsung beserta insentif pajak dan non-pajak, termasuk hak atas tanah hingga 95 tahun.
OIKN memiliki lebih dari 300 paket investasi dengan total nilai 2,6 miliar dolar yang terdiri dari enam sektor prioritas utama dan dua belas sektor prioritas tinggi.
Dalam artian, keberadaan 2 investor Singapura sangat bagus, apalagi mereka adalah pengusaha kelas atas. Mereka yakin bahwa IKN adalah kota masa depan yang bagus. Apalagi dengan konsep IKN yakni green city (forest city), modern city, dan sponge city. Konsep ini sangat unik dan baru pertama kali ada di dunia.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan bahwa banyak investor ingin bergabung dalam proyek pembangunan IKN. Oleh karena itu, masterplannya akan terus disempurnakan.
Dalam artian, IKN akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia. Kotanya belum jadi tetapi investornya sudah mengantri untuk ikut andil dalam pembangunannya. IKN menjadi masa depan Indonesia dan jadi kota impian, yang modern dan serba digital. Amat wajar jika para investor ingin masuk ke proyek IKN karena dijamin menguntungkan.
Para investor amat tertarik untuk menanamkan modal karena di Borneo memang memiliki banyak potensi, dari sumber daya alam, bahan tambang, sampai sumber daya manusia. Potensi ini yang akan diolah dan jadi unggulan. Putra asli Borneo juga turut bergabung dan bangga karena makin banyak investor maka makin banyak pegawai, dan bisa mengurangi tingkat pengangguran di sana.
Dalam membangun IKN mereka bekerja sama dengan pemerintah dan membantu mewujudkan ibu kota yang canggih dan dinamis. Meski IKN belum resmi berdiri dan dalam tahap awal pembangunan, tetapi para investor percaya bahwa masa depan Indonesia ada di Borneo, khususnya Penajam Paser Utara.
Para investor akan mau berinvestasi di IKN karena di Kalimantan sudah dilengkapi dengan infrastruktur dan itu memang syarat mereka sebelum menanamkan modal. Pemerintah sejak beberapa tahun lalu memang menggalakkan proyek strategis nasional, tak hanya di Jawa tetapi di seluiruh Indonesia. Jika di Kalimantan ada infrastruktur maka makin meyakinkan para investor.
Jika ada investasi maka bisa mendorong perekonomian karena jika mereka masuk ke Indonesia, akan ada banyak proyek kerja sama. Apalagi jika diadakan di IKN yang ada di Kalimantan. Proyek-proyek itu akan menarik banyak calon pekerja dan menghapus pengangguran. Jika banyak yang bekerja maka banyak pula yang mendapatkan gaji, sehingga daya beli masyarakat meningkat dan mendorong perekonomian Indonesia.
Masuknya investor besar dari Singapura amat bagus karena makin banyak penanam modal di IKN Nusantara. Dengan begitu maka proyek pembangunan IKN akan cepat selesai dan hasilnya juga bagus. Jika ada banyak investasi maka efeknya tak hanya untuk pemerintah, tetapi juga masyarakat, karena bisa memicu perekonomian mereka.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Siber Nusa

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir