Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ganjar Pranowo Harapan Kemajuan Ekonomi Bangsa - Kata Papua

Ganjar Pranowo Harapan Kemajuan Ekonomi Bangsa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Pandji Septha Kayana

Ganjar Pranowo merupakan sosok dan figur pemimpin masa depan Indonesia yang menjadi harapan bagi adanya kemajuan ekonomi nasional. Dirinya sangat berkomitmen untuk turut serta dalam mewujudkan kemajuan ekonomi melalui adanya pemajuan koperasi yang merupakan demokrasi ekonomi bangsa.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan bahwa sosok Calon Presiden yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo merupakan sosok figur pemimpin yang akan sangat mampu memnuhi banyak harapan bagi masyarakat di Tanah Air.

Khususnya, ternyata sosok pemimpin masa depan Nusantara seperti Kader dari PDI Perjuangan itu akan sangat mampu untuk terus memajukan perekonomian nasional, khususnya setelah dilanda dengan adanya pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.

Memang, sama sekali tidak bisa dipungkiri bahwa data menunjukkan, sektor ekonomi nasional di Indonesia menjadi salah satu yang terbaik bahkan di dunia. Pasalnya, ekonomi Tanah Air bisa terus tetap bertahan, dan bahkan tidak tanggung-tanggung, mampu untuk tetap menembus pertumbuhan di angka di atas 5% (persen) meski banyak diantara negara lain di dunia sedang mengalami masalah.

Masalah yang timbul dan terus menghantam perekonomian di dunia selama tahun 2023 ini saja sangat banyak, dan tidak sedikit diantara para pakar keuangan dunia juga telah memprediksikan bahwa tahun 2023 ini akan menjadi sebuah tahun yang sulit karena ketidakpastian ekonomi global masih saja terus terjadi, diperparah pula dengan adanya ancaman inflasi, resesi hingga stagflasi.
Namun nyatanya, di tengah seluruh kesulitan ekonomi yang melanda global tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu terus berkembang dan mempertahankan bagusnya angka perekonomian yang dimilikinya.
Itu semua juga sama sekali tidak bisa dipungkiri dari hasil kerja keras yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI), di bawah kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan juga dibantu oleh banyak pihak lain termasuk di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) termasuk menjadi keberhasilan Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah (Jateng) untuk terus ikut berperan aktif dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional dari bagaimana kebijakan serta gebrakannya di wilayah yang dia pimpin.
Sehingga, apa yang telah diupayakan oleh Capres dari PDI Perjuangan itu sendiri dalam memperbaiki perekonomian di wilayahnya, juga turut membantu bagaimana komitmen sangat kuat yang dimiliki oleh Presiden Jokowi untuk terus menggencarkan adanya percepatan ekonomi nasional.
Terlebih, memang sosok dan figur dari Ganjar Pranowo sendiri sudah sangat identik dengan sosok dan figur dari Kepala Negara saat ini. Bahkan banyak pihak yang mengakui hal tersebut, mulai dari masyarakat hingga dari para pengamat yang ahli di bidang politik. Mereka seluruhnya menilai bahwa hanya pemimpin yang identik dengan rambut putihnya ini yang mampu dan layak untuk meneruskan seluruh visi misi serta program unggulan atau program pembangunan dari Presiden Jokowi.
Pengakuan mengenai bagaimana sosok Gubernur Jawa Tengah itu mampu untuk terus membawa dan memajukan ekonomi bangsa bahkan juga tidak hanya datang dari seorang Menteri Koperasi dan UKM saja, melainkan juga pengakuan tersebut datang dari rakyat, yakni Ketua Umum (Ketum) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari.
Bahkan, Sri Untari sendiri sangat berharap kepada Ganjar Pranowo serta dirinya menitipkan bagaimana nasib bangsa dan perekonomian, termasuk juga bagaimana nasib koperasi ke depannya.
Pada kesempatan yang sama, pemimpin berusia 54 tahun itu menyebut bahwa memang koperasi sendiri merupakan sebuah landasan bagi demokrasi ekonomi di Tanah Air. Dirinya pun memiliki harapan agar ke depannya koperasi bisa dapat berkembang dengan jauh lebih sehat lagi ke depannya.
Menjadi suatu bentuk atau wujud nyata dari bagaimana ekonomi di seluruh masyarakat bisa secara merata dirasakan, semuanya adalah berkat dari adanya penerapan koperasi di Indonesia. Bahkan, sebenarnya dasar filosofi yang dimiliki oleh koperasi sendiri sangat berkaitan erat dengan bangsa ini.
Bagaimana tidak, pasalnya dalam dasar filosofi yang terkandung di koperasi, di dalamnya terdapat sebuah nilai yang sama sekali tidak bisa terlepas darinya, yakni persatuan di Indonesia, yang mana itu merupakan wujud dari adanya pelaksanaan asas demokrasi ekonomi.
Dengan bagaimana pentingnya koperasi bagi keberlangsungan dan juga kemajuan ekonomi bangsa, Ganjar Pranowo kemudian menegaskan bahwa sudah menjadi sebuah kewajiban yang sangat penting bagi seluruh pihak, khususnya yang berada di pemerintahan untuk bisa terus melakukan pembinaan, melakukan pendampingan hingga memajukan koperasi.
Karena, dengan adanya kemajuan yang dialami oleh koperasi, maka juga tidak bisa dipungkiri hal tersebut akan berkaitan dengan adanya kemajuan bagi ekonomi nasional. Seluruhnya sudah menjadi wujud komitmen kuat yang akan dilaksanakan oleh Ganjar Pranowo, terlebih dirinya memang merupakan sosok pemimpin yang akan mampu dan menjadi harapan bagi kemajuan ekonomi bangsa.

)* Penulis adalah kontributor Organisasi Pendukung Tegas dan Inspiratif untuk Masa Depan Ganjar Pranowo (OPTIMA )

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir