Lompat ke konten utama

Kata Papua

Parpol Pendukung Gencarkan Sosialisasi di Sumatera Barat, Yakin Ganjar Pranowo Menangi Pilpres 2024 - Kata Papua

Parpol Pendukung Gencarkan Sosialisasi di Sumatera Barat, Yakin Ganjar Pranowo Menangi Pilpres 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

SUMATERA BARAT — Bukti kekompakan dan soliditas seluruh partai politik pendukung Ganjar Pranowo, terus menggencarkan kegiatan sosialisasi di Sumatera Barat dan meyakini bahwa Capres yang mereka usung dalam Pilpres 2024 tersebut pasti menang.

Salah satu partai pengusung pemimpin berambut putih itu, Perindo terus melakukan konsolidasi internal dan sosialisasi untuk menyongsong Pemilu 2024 mendatang.

Ketum Operando, Hary Tanoesoedibjo menyatakan bahwa adanya konsolidasi dan sosialisasi dilakukan ke setiap daerah, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Barat dengan bertemu semua pengurus DPW di sana.

Selain itu, dirinya mengaku juga sudah sangat siap untuk menyonsong kemenangan Ganjar Pranowo.

“Kalau kesiapan itu relatif, siap sih siap cuma kami membuatnya jauh lebih siap, makanya saya konsolidasi kunjungan ke setiap daerah,” katanya di Padang Sumatera Barat, Selasa 8/8/2023.

“Kunjungan saat ini saya langsung ke empat provinsi yakni Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, Pulau Jawa tinggal satu, Selasa ini saya selesaikan di Jawa Tengah,” imbuh Ketum Perindo itu.

Menurutnya, sosok Ganjar Pranowo merupakan pemimpin muda, berenergi, merakyat, berprestasi, berpengalaman dan family man.

Dalam mengusung Gubernur Jateng itu sebagai Capres 2024, Hary Tanoe juga meminta kepada seluruh DPW Perindo agar bisa bekerja sama dengan semua partai pendukung lainnya.

“Saling melengkapi masing-masing kekurangan, untuk memuluskan Ganjar menang,” pungkasnya.

Optimisme kemenangan untuk Ganjar Pranowo juga datang dari Provinsi Bali, yang mana I Wayan Koster selaku Gubernur Pulau Dewata mengaku bahwa langkah selanjutnya adalah terus fokus memenangkan PDI Perjuangan lantaran masa jabatannya akan berakhir.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan dia sangat optimis kemenangan untuk pemimpin berusia 54 tahun itu akan mencapai di atas 90 persen.

“Pokoknya Bali itu ‘metal’, merah total, dan Ganjar di Bali harus menang di atas 90 persen, dahulu Pak Jokowi menang 92 persen. Pak Ganjar saya harapkan juga bisa mencapai target minimum sama dengan 92 persen,” kata Koster.

Dukungan juga datang dari Jejaring Relawan (Jarwo Center) seluruh Indonesia yang akan menggelar Rakornas.

Ketum Jarwo Center, Budi Maulyawan mengaku bahwa target prioritas dari Rakornas itu adalah konsolidasi untuk terus menggencarkan program gerakan ‘Sejuta Posko’ dalam rangka memastikan Ganjar bisa menang dalam Pilpres 2024.

Rakornas juga akan merumuskan bagaimana rekomendasi strategis yang akan diberikan kepada Capres PDI Perjuangan itu.

Sejumlah agenda strategis lain juga sudah disiapkan pimpinan pusat Jarwo Center dalam Rakornas nanti, demi memenangkan Ganjar Pranowo secara telak. Prioritas tetap fokus pada gerakan Sejuta Posko,” kata Budi.

“Dua tahun lalu, saat belum ada yang mengusulkan Ganjar jadi Presiden, kita dari Kombatan sudah mendahului dengan deklarasi membentuk Jarwo Center for Ganjar President 2024. Kemudian, menyusul elemen-elemen lain deklarasi serupa,” jelas Budi.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir