Lompat ke konten utama

Kata Papua

DPR RI Dukung Aparat Keamanan Berantas Habis KST Papua - Kata Papua

DPR RI Dukung Aparat Keamanan Berantas Habis KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Veronica Lokbere

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung penuh bagaimana upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan untuk bisa memberantas habis keberadaan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di Papua demi terciptanya kondisi dan situasi yang damai di Bumi Cenderawasih.

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua baru-baru ini dilaporkan kembali berulah dengan serangkaian tindak kekerasan yang biadab dan sama sekali tidak berprikemanusiaan. Mereka melakukan penyerangan kepada Pos Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 7 Marinir di Jalan Yahuli, Pradiso Bawah Km 6, Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Akibat dari penyerangan yang dilangsungkan oleh gerombolan separatis Bumi Cenderawasih itu, maka prajurit Marinir Pratu Agung Pramudi Laksono (27) diketahui gugur setelah tertembak oleh KST Papua. Menanggapi adanya kasus penyerangan hingga menewaskan aparat keamanan tersebut kemudian tentu membuat banyak sekali pihak memberikan kecaman yang sangat keras.

Salah satunya datang dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Sahroni yang menyebutkan bahwa ulah beringas yang dilakukan oleh gerombolan kelompok makar itu memang sudah sangat melewati batas dan kini sama sekali tidak bisa ditolerir lagi.

Maka dari itu, dirinya langsung menegaskan agar aparat keamanan dari personel gabungan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesegera mungkin bisa menindak dengan sangat tegas dan keras para pemberontak negara itu.

Tentunya bukan tanpa alasan mengapa tindakan tegas dan keras wajib segera dilakukan dalam menangani kasus dan berhadapan dengan para gerombolan separatis Papua tersebut. Pasalnya misal tidak sesegera mungkin ditindak dengan keras dan tegas, maka justru potensi atau risiko akan menjadi semakin besar, yakni bisa jadi para korban akan terus semakin bertambah.

Sehingga sudah sangat pantas KST Papua bisa diberantas habis oleh jajaran aparat keamanan dari TNI dan Polri agar sudah tidak lagi ancaman akan gangguan keamanan dan stabilitas negara yang terus terjadi selama ini di provinsi paling Timur di Tanah Air itu, yang mana semakin hari kian mengkhawatirkan.

Selain itu, apabila tidak segera ditumpas habis, maka semakin lama gerombolan makar tersebut juga akan semakin menunrunkan wibawa kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sendiri.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai bahwa bagaimana strategi tempur dan juga seperti apa pendekatan yang selama ini dijalankan oleh jajaran aparat keamanan di Papua memang perlu dilakukan adanya peninjauan ulang. Hal tersebut dikarenakan untuk semakin mempercepat upaya mengembalikan situasi dan kondisi yang kondusif serta kedamaian di Bumi Cenderawasih.

Terlebih, dengan bagaimana peristiwa yang terjadi baru-baru ini, yang mana mengakibatkan gugurnya prajurit dari TNI lantaran tertembak dan diserang oleh KST Papua, sehingga penting adanya status hukum yang semakin dipertegas dalam rangka melakukan pengejaran, penangkapan ataupun penindakan kepada mereka.

Membahas mengenai bagaimana status hukum yang hendaknya disematkan oleh para aparat keamanan, justru jangan sampai ada tuduhan para penegak hukum aparat keamanan tersebut dituduh melakukan pelanggaran akan Hak Asasi Manusia (HAM0 apabila mereka melakukan pemberantasan pada kelompok teroris di Papua tersebut.

Hal itu tentunya bertujuan untuk semakin memberikan ketegasan akan tindakan sehingga gerombolan separatis tersebut tidak terus melakukan tindakan mereka secara semaunya. Terlebih, mereka juga merupakan kelompok yang dalam setiap melancarkan aksinya sama sekali tidak memikirkan bagaimana keselamatan nyawa orang lain dan para korbannya, sehingga memang patut untuk sesegera mungkin diberantas.

Jelas sekali bahwa dengan adanya keberadaan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) serta Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu merupakan sebuah bentuk perlawanan yang sangat nyata ditujukan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lantaran mereka merupakan gerombolan teroris yang berupaya untuk menghancurkan keberadaan Republik Indonesia.

Karena memang sangat ingin menghancurkan kestabilan dan keamanan negara, maka menjadi tidak heran bahwa adanya penembakan yang dilakukan oleh KST Papua kepada prajurit TNI tersebut lantaran mereka memang yidak dengan dengan adanya pembangunan Pos Satgas TNI dan Polri yang berada di Distrik Dekai.

Sebagai informasi bahwa memang akan dilakukan pembangunan Pos Satuan Tugas yang dikhususkan di Yahukimo dalam rangka untuk semakin menjaga dan mempertahankan kedualatan serta kekuatan negara untuk melawan agenda-agenda yang dilakukan oleh para gerombolan separatis, termasuk juga semakin mengamankan wilayah perbatasan negara.

Mereka tentu sama sekali tidak senang dengan adanya upaya untuk menghimpun kekuatan negara tersebut, sehingga segala daya upaya akan terus mereka lakukan demi menggagalkan kedaulatan negara tetap terjaga sehingga mereka pun bisa terus secara leluasa berbuat sesuka hati mereka.

Sudah sepatutnya KST Papua memang untuk diberantas habis dan tidak lagi ditolerir. Penindakan hukum yang sangat tegas harus diberikan kepada mereka, yang mana selama ini memang terus berupaya untuk merusak tatanan negara hingga menyebabkan banyak sekali gugurnya korban jiwa.

)* Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakart

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir