Lompat ke konten utama

Kata Papua

Persatuan dan Kesatuan Jadi Modal Utama Menuju "Indonesia Emas 2045" - Kata Papua

Persatuan dan Kesatuan Jadi Modal Utama Menuju “Indonesia Emas 2045”

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Kepemimpinan nasional hasil kontestasi politik 2024 harus memiliki kemampuan navigasi untuk membawa bangsa melampaui dinamika internasional agar kepentingan nasional tetap tercapai. Persatuan dan kesatuan menjadi prioritas dan modal utama menuju “Indonesia Emas 2045”.

Hal ini terungkap dalam webinar nasional yang diselenggarakan Moya Institute bertajuk “Proklamasi: Peluang dan Tantangan Pemimpin Menyongsong Indonesia Emas 2045”, Jumat (25/8) kemarin.

Sejumlah pengamat dan tokoh mengikuti acara webinar nasional tersebut, yakni pemerhati isu-isu strategis dan global yang juga mantan Dubes RI untuk Cina, Prof. Imron Cotan, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, Politikus Reformasi, Fahri Hamzah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Abdul Mu’ti, dan Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto.

Prof. Imron Cotan mengatakan Pilpres 2024 menjadi kesempatan bagi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin yang memiliki komitmen kuat terhadap persatuan dan kesatuan nasional. Dia harus mampu membangun komunikasi antara berbagai kelompok masyarakat, dan dalam mengambil keputusan mempertimbangkan kepentingan bersama.

“Pilpres menjadi momentum krusial dalam menentukan arah Indonesia di dua dekade mendatang. Pemilih harus mempertimbangkan calon yang tidak hanya memiliki visi internasional yang jelas, tetapi juga komitmen kuat untuk memajukan kepentingan domestik,” ujar Imron Cotan.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, siapapun yang memegang tampuk kepemimpinan nasional selanjutnya harus mampu menggelorakan semangat dan cara pandang bahwa Indonesia dapat menjadi negara super power.

“Guna mencapai keinginan tersebut, maka siapa saja calon presiden yang telah ditetapkan oleh KPU perlu memiliki komitmen untuk menolak intervensi luar negeri yang berupaya mengendalikan kita,” katanya.

Politikus Reformasi, Fahri Hamzah, mengemukakan pemimpin yang akan datang harus meneruskan program pembangunan Presiden Jokowi, sehingga terjadi kesinambungan, termasuk IKN. Saat ini Indonesia tengah menuju cita-cita yang dituliskan oleh para pendiri bangsa dalam Pembukaan UUD 1945, yakni menempatkan Indonesia dalam perspektif internasional.

“Pemimpin yang akan datang harus meneruskan program pembangunan Presiden Jokowi, termasuk IKN. Tidak lama setelah Proklamasi, Indonesia menjadi pemain global, misalnya adanya Konferensi Asia-Afrika yang menginspirasi bangsa-bangsa di dunia,” ungkap Fahri.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Abdul Mu’ti, berpendapat bahwa ada empat kedaulatan yang penting diperkuat untuk mencapai “Indonesia Emas 2045”. Pertama, kedaulatan politik yakni menentukan nasib sendiri, sesuai UUD 1945. Kedua, kedaulatan wilayah untuk mengoptimalkan semua yang terkandung di dalam bumi Indonesia. Ketiga, kedaulatan budaya yang menunjukkan kita memiliki kekhasan dan karakter unik sebagai bangsa Indonesia. Terakhir, kedaulatan posisi internasional untuk menciptakan perdamaian dunia

“Agar keempat kedaulatan tersebut menjadi pondasi menuju Indonesia Emas 2045, kekuatan penopangnya ada pada sumber daya manusia, yakni jumlah penduduk terdidik. Untuk itu, program pemerintah baru nanti haruslah merupakan kesinambungan, tidak diubah-ubah dan dimulai dari titik nol lagi,” tegas Mu’ti.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto, mengatakan bahwa Indonesia harus mampu melahirkan pemimpin nasional yang berkualitas dan unggul dalam setiap era pemerintahan.

“Modal kuat yang harus dimiliki oleh para pemimpin masa depan adalah kemampuan untuk menciptakan, menjaga, dan memupuk persatuan serta kesatuan bangsa,” ujar Hery

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir