Lompat ke konten utama

Kata Papua

Buka KTT ASEAN ke-43, Presiden Jokowi: Selamat Datang di Jakarta - Kata Papua

Buka KTT ASEAN ke-43, Presiden Jokowi: Selamat Datang di Jakarta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN resmi dimulai di Jakarta Convention Center (JCC). Pembukaan acara tersebut secara langsung dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Dalam sambutannya, Presiden Indonesia Joko Widodo menyambut hangat para pemimpin ASEAN dan menggarisbawahi pentingnya kerjasama yang setara.

“Dengan mengucap bismillahirahmanrirahiim, KTT ke-43 ASEAN dan KTT lainnya dengan ini resmi saya nyatakan dibuka,” kata Presiden Jokowi pada Selasa (5/9)

Dirinya pun mengucapkan selamat datang kepada seluruh pemimpin negara dan delegasi yang hadir.

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa ada pertanyaan tentang persatuan ASEAN di masa depan yang mungkin akan terpecah akibat perbedaan. Namun, menurutnya hal tersebut tidak akan terjadi.

“Sebagai keluarga dan sebagai Ketua ASEAN, saya menegaskan bahwa kesatuan ASEAN sampai saat ini masih terpelihara dengan baik.

Bagi Indonesia, imbuh Presiden, kesatuan itu adalah sebuah harmoni dalam perbedaan, termasuk di dalamnya perbedaan pendapat. Karena perbedaan pendapat justru menyuburkan demokrasi dan menunjukkan bahwa kita sebagai keluarga memiliki kedudukan yang setara.

“Kesetaraan justru menjadi value utama yang kita hormati dan kita junjung bersama dalam bingkai persatuan dan kebersamaan sehingga kapal besar ASEAN dapat terus melaju” tuturnya.

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa memang saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja. Karena itu, dirinya menegaskan tentang pentingnya kerja sama.

“Dunia memang sedang tidak baik-baik saja, tantangan ke depan semakin berat dan memperebutkan pengaruh oleh kekuatan besar. Tapi ASEAN sudah sepakat untuk tidak menjadi proxy bagi kekuatan manapun untuk bekerja sama dengan siapapun bagi perdamaian dan kemakmuran.” Terang Presiden Jokowi.

Dirinya pun berpesan agar semua negara tidak menjadikan ASEAN sebagai arena persaingan yang saling menghancurkan.

“Jangan jadikan kapal kami ASEAN sebagai arena rivalitas yang saling menghancurkan, tapi jadikan kapal kami ladang untuk menumbuhkan kerja sama, menciptakan kemakmuran, stabilitas dan perdamaian, yang tidak hanya bagi kawasan tetapi juga bagi dunia” terangnya.

Upacara pembukaan KTT ASEAN ke-43 turut dihadiri pemimpin dan perwakilan negara-negara peserta KTT ASEAN, yakni Perdana Menteri (PM) Laos Sonexay Siphandone, PM Kamboja Hun Manet, Ketua Delegasi Thailand Sarun Charoensuwan, dan Presiden Filipina Ferdinan Marcos Jr.

Tidak hanya itu, hadir pula PM Singapura Lee Hsien Loong, PM Malaysia Anwar Ibrahim, PM Vietnam Pham Minh Chinh, PM Timor Leste Xanana Gusmao, PM Kepulauan Cooks Mark Brown, Presiden Bangladesh Mohammed Shahabuddin, dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir