Lompat ke konten utama

Kata Papua

Keketuaan Indonesia dalam KTT ASEAN ke-43 Terus Gencarkan Pembangunan dan Ekonomi Berkelanjutan - Kata Papua

Keketuaan Indonesia dalam KTT ASEAN ke-43 Terus Gencarkan Pembangunan dan Ekonomi Berkelanjutan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Keketuaan Indonesia dalam gelaran KTT ASEAN ke-43 terus menggencarkan bagaimana pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Presiden Jokowi pun menegaskan kesatuan dan sentralitas ASEAN dengan arahan yang jelas dalam mewujudkan ASEAN sebagai Epicentrum of Growth.

Pada pembukaan sesi pleno, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Asean membutuhkan strategi taktis jangka panjang.

“ASEAN juga butuh strategi taktis jangka panjang. Tidak hanya 5 tahun, tetapi untuk 20 tahun hingga 2045 nanti,” ujarnya.

Presiden Jokowi juga mengapresiasi dukungan banyak pihak keluarga besar ASEAN dalam ASEAN Concord IV yang merupakan inisiatif Indonesia. Concord IV adalah salah satu hasil pertemuan Dewan Koordinasi ASEAN (ACC) Senin (4/9/2023) di Jakarta lalu.

Presiden Jokowi mengajak ASEAN untuk terus konsisten bekerja keras dan melakukan pendekatan inklusif.

“Kita perlu konsisten kerja keras, dengan pendekatan inklusif, sebagaimana Indian Ocean Rim Association (IORA) dan Pacific Island Forum (PIF), yang berfokus pada ekonomi dan pembangunan, ke depannya akan membawa dampak bagi rakyat dan dunia,” imbuhnya.

Tanggung jawab ASEAN menurut Presiden Jokowi sangatlah besar, sehingga seluruh pemimpin ASEAN harus memastikan masa depan rakyat ASEAN.

“Ada ratusan juta jiwa rakyat ASEAN berlayar di tengah badai. Maka kita harus memastikan kapal ini terus melaju, dan menjadi nahkoda di kapal sendiri, demi perdamaian, stabilitas dan kemakmuran. Dengan ini KTT Ke-43 Sesi Pleno dibuka,” tutupnya.

Untuk diketahui, ASEAN Concord IV merupakan inisiatif Indonesia dan akan menjadi landasan bagi ASEAN Concord IV. Visi Komunitas ASEAN 2045, memperkuat ASEAN untuk menghadapi berbagai tantangan masa depan.

Dalam pelaksanaan KTT ASEAN ke-43 yang diselenggarakan di Jakarta pada awal September 2023 ini, beberapa hal dibahas termasuk diantaranya mengenai transformasi digital, pembangunan berkelanjutan, ketahanan pangan hingga fasilitasi pada perdagangan dan investasi.

Sebelumnya, pada sektor energi hijau, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Indonesia beserta negara ASEAN lainnya saling berkolaborasi untuk mencapai target net zero emission dengan menggunakan energi terbarukan.

Indonesia juga telah berkontribusi dalam kerangka kerjasama regional seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang melibatkan sejumlah besar negara di Asia-Pasifik.

Bagaimana kepemimpinan Indonesia telah diakui sebagai kunci penting dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di kawasan.

“Tentu Saya berharap kembali keberhasilan Indonesia terhadap seluruh target-target yang tadi disampaikan, karena dalam kepemimpinan Indonesia keputusan strategis ini diambil dan biasanya mewarnai daripada ASEAN ke depan,” harap Menko Bidang Perekonomian RI itu.

“Kita sudah mewarnai dalam RCEP regional cooperation untuk di wilayah ini. Dan itu salah satu blok perdagangan terbesar,” jelasnya.

“Hampir 29% dari world GDP ada di sana. Nah, sekarang kita sedang siapkan supporting yang diharapkan. Supporting untuk RCEP dari Indonesia,” pungkas Menko Airlangga

Bukan hanya itu, namun dalam gelaran KTT ASEAN ke-43 tersebut bagaimana peranan perempuan juga terus diakomodasi.

Sangat penting adanya jembatan konektivitas dari seluruh negara di ASEAN mengenai permasalahan perempuan dan ketimpangan gender.

Bahwa ternyata kaum perempuan juga merupakan makhluk yang memiliki daya saing sama dengan laki-laki termasuk forum tersebut terus mendorong bagaimana terciptanya kemandirian finansial serta bagaimana strategi para perempuan untuk terus berdaya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa memang semua pihak memiliki peran penting dalam kesetaraan gender, termasuk dalam pemberdayaan masyarakat.

Karena dengan hal itu, maka pertumbuhan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat ASEAN akan tercapai.

“Dengan mempromosikan prinsip-prinsip bisnis inklusif, kita dapat memastikan manfaat dari pertumbuhan ekonomi mencapai seluruh lapisan masyarakat kita, terutama mereka yang telah terabaikan secara historis,” yakin Teten.

*

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir