Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Dorong Perumusan Kebijakan Strategis Untuk Pembangunan Jangka Panjang DOB Papua - Kata Papua

Pemerintah Dorong Perumusan Kebijakan Strategis Untuk Pembangunan Jangka Panjang DOB Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Bryan Pianus

Pemerintah tidak henti-hentinya memberikan dorongan akan upaya perumusan kebijakan strategis terkait pembangunan secara jangka panjang dalam Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Hal tersebut bertujuan untuk semakin memaksimalkan pula bagaimana dampak manfaat baik yang akan bisa dirasakan oleh orang asli Papua (OAP).

Sebuah program ataupun keputusan jika hal tersebut merupakan sebuah kebijakan yang sifatnya strategis memang sudah sepatutnya untuk dirancang dan juga dipikirkan bagaimana akan keberlanjutan program tersebut bahkan sampai jangka menengah dan ke depannya.

Tentunya tidak ada kebijakan yang dibentuk tanpa adanya pertimbangan dan perumusan secara sangat matang oleh banyak pihak, seperti bersama dengan para akademisi ataupun ahli untuk saling merumuskan bersama terkait dengan kebijakan pembangunan jangka panjang DOB Papua.

Sama halnya dengan bagimana kebijakan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah di Papua. Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah mengadakan asistensi untuk membahas berbagai macam isu strategis terkait dengan bagaimana arah kebijaka untuk pembangunan jangka panjang di 4 DOB Papua antara pusat dan daerah.

Adanya asistensi tersebut tentu memiliki tujuan untuk menjaring seluruh masukan hingga pandangan awal mengenai bagaimana permasalahan serta isu strategis yang terjadi. Termasu untuk bisa merumuskan seperti apa arah kebijakan hingga program perencanaan pembangunan.

Terkait dengan upaya pembangunan di DOB, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa memang berbagai hal mengenai kebijakan daerah sendiri sudah termaktub ke dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untu bisa mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan hingga bagaimana kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia juga berharap, dengan adanya asistensi yang dilakukan tersebut akan berdampak pada datangnya banyak manfaat dan juga mampu mendapatkan hasil yang diharapkan, yakni untuk bisa memberikan rekomendasi mengenasi bagaimana arah pembangunan dan pengembangan wilayah bagi 4 Provinsi di DOB untuk jangka panjang.
Perlu diketahui pula, bahwa Ditjen Bina Pembangunan Daerah sendiri sampai saat ini memang tengah melakukan proses penyusunan akan pedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang mana di dalamnya berisi tentang bagaimana perencanaan pembangunan secara makro serta seperti apa visi dan misi hingga arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu hingga 20 tahun ke depan yakni untuk periode tahun 2025 hingga 2045.
Pastinya, dengan adanya penyusunan dokuman akan RPJPD tersebut dilakukan untuk dapat mewujudkan secara nyata bagaimana tujuan pembangunan daerah, yang juga merupakan bagian secara integral dari pembangunan nasional secara keseluruhan. Apabila pembangunan daerah bisa dilaksanakan dengan baik, tentu saja secara otomatis pula pembangunan nasional akan mendapatkan dukungan dengan maksimal. Apalagi ketika mengetahui bagaimana dinamika politik terus terjadi belakangan ini termasuk juga di tingkat internasional.
Sehingga, sangat penting adanya penyusunan RPJPD yang terus disesuaikan karena terdapat beberapa bagian yang kemungkinan belum dapat dijelaskan dalam regulasi yang sebelumnya sudah ada saat ini. Ke depan, manusia tidak hanya sebagai subyek pembangunan yang aktif saja, melainkan dalam hal tersebut, manusia juga sebagai objek yang akan mendapatkan manfaat sepenuhnya terhadap pembangunan di Papua.
Adapun tujuan dari pemekaran provinsi di Papua, dimuat dalam pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Peraturan tersebut menyebutkan pemekaran untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).
Pada kesempatan berbeda Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua bisa menjadi cara mengubah atau game changer penyelesaian masalah yang ada di Papua, baik persoalan kesejehteraan maupun keamanan.
Ma’ruf juga berharap, pembentukan provinsi baru di Papua akan membuat pelayanan kepada masyarakat Papua semakin massif. Sebab, selama ini pelayanan di wilayah Papua yang begitu luas hanya terpusat di Provinsi Papua dan satu Papua Barat. Realisasi Daerah Otonom Baru di Papua dapat menjadi upaya terbaik dalam menghadirkan percepatan pembangunan dan pemerataan sebagai hak yang harus dan wajib diterima oleh warga Papua yang menjadi bagian dari NKRI.
Pembangunan DOB Papua merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulai pembangunan jangka panjang bagi Papua. Melalui DOB, pemerintahan telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mensejahtarakan masyarakat Papua. Salah satunya dengan adanya instruksi presiden tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Dorongan dari pemerintah tentu sangat diperlukan guna perumusan kebijakan strategis untuk pembangunan jangka panjang DOB, mengingat Papua adalah wilayah integral dari NKRI dan Papua berhak untuk berkembang maju.

)* Penulis adalah Mahasiswa papua tinggal di Manad

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan