Lompat ke konten utama

Kata Papua

APBN 2027 di Era Prabowo Menjadi Alat Perlindungan Rakyat - Kata Papua

APBN 2027 di Era Prabowo Menjadi Alat Perlindungan Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Citra Kurnia Khudori

APBN 2027 hadir ketika negara perlu menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan masyarakat tetap terlindungi dari berbagai tekanan ekonomi. Karena itu, anggaran negara perlu dipahami sebagai instrumen yang menghubungkan stabilitas fiskal dengan kebutuhan nyata masyarakat.

Besarnya belanja negara memberi ruang bagi pemerintah menjalankan berbagai program prioritas, tetapi ruang tersebut tetap disertai tanggung jawab menjaga kesehatan keuangan negara. Tantangannya adalah memastikan setiap rupiah memiliki sasaran jelas, manfaat terukur, dan mampu menjawab perubahan ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto sejak penyusunan RAPBN 2027 menempatkan APBN sebagai alat untuk melindungi rakyat sekaligus memperkuat sendi ekonomi bangsa. Arah itu diterjemahkan melalui pengelolaan fiskal yang sehat dan tepat sasaran, termasuk dukungan bagi pangan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi rakyat.

Prabowo juga menekankan bahwa dinamika geopolitik dan geoekonomi global dapat memengaruhi kondisi domestik. Karena itu, APBN perlu memiliki kapasitas merespons gejolak sambil tetap mempertahankan kesinambungan pembangunan nasional.

Setelah disahkan, APBN 2027 memiliki belanja negara sekitar Rp4.106,3 triliun, pendapatan Rp3.435,1 triliun, dan defisit 2,4 persen terhadap PDB. Anggaran tersebut diarahkan pada delapan klaster prioritas, termasuk pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hilirisasi, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, dan penurunan kemiskinan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Menurutnya, APBN harus menjalankan fungsi menumbuhkan ekonomi sekaligus melindungi masyarakat dengan tetap mempertahankan kredibilitas fiskal.

Rumusan itu memperlihatkan bahwa ekspansi anggaran tidak berarti pembelanjaan tanpa batas. Belanja perlu diarahkan kepada program yang menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial, sedangkan pendapatan serta pembiayaan harus dikelola dengan perhitungan yang menjaga kepercayaan terhadap negara.

Suahasil juga menempatkan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekspor sebagai bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan yang menghasilkan pekerjaan memberikan jalur perlindungan yang lebih berkelanjutan karena memperkuat pendapatan masyarakat sekaligus basis ekonomi nasional.

Fungsi perlindungan APBN kemudian dapat dilihat dari hubungan antara kebijakan makro dan kehidupan sehari-hari. Ketika anggaran mendukung pangan, energi, kesehatan, pendidikan, perumahan, dan infrastruktur, manfaat fiskal dapat bergerak hingga ke tingkat keluarga.

Karena itu, kualitas belanja menjadi faktor penting agar tujuan tersebut tidak berhenti pada besarnya angka anggaran. Setiap program perlu memiliki indikator yang memungkinkan pemerintah dan publik melihat apakah sumber daya negara benar-benar menghasilkan perubahan bagi penerima manfaat.

Di titik ini, pengawasan parlemen memiliki arti penting karena anggaran yang besar membutuhkan pengawalan agar pelaksanaannya tetap sesuai tujuan. Fungsi pengawasan juga membantu memastikan kebijakan fiskal dapat dievaluasi dan dikoreksi ketika hasilnya belum sesuai sasaran.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menekankan bahwa program yang dibiayai APBN 2027 harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat. Ia juga mendorong pengukuran dampak secara objektif dengan memperhatikan kepuasan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Pandangan tersebut memperkuat gagasan bahwa ukuran APBN tidak berhenti pada tingkat penyerapan anggaran. Keberhasilan fiskal perlu dilihat dari kualitas hasil, ketepatan sasaran, dan perubahan yang muncul setelah program dijalankan.

Said juga mengingatkan bahwa kenaikan belanja harus tetap dilakukan secara hati-hati agar APBN kredibel, sehat, dan berkelanjutan. Artinya, perlindungan masyarakat dan disiplin fiskal perlu berjalan bersama dalam satu kerangka kebijakan.

APBN 2027 turut memberikan perhatian kepada kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar melalui berbagai program, termasuk pembangunan infrastruktur daerah. Kebijakan tersebut penting agar manfaat pembangunan dan layanan negara dapat menjangkau masyarakat dengan keterbatasan akses.

Bagi masyarakat, keberadaan APBN akan terasa ketika kebijakan diterjemahkan menjadi layanan yang mudah diakses dan peluang ekonomi yang nyata. Karena itu, kualitas pelaksanaan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dari keberhasilan desain fiskal.

Perlindungan sosial pun membutuhkan ketepatan sasaran agar dukungan negara benar-benar sampai kepada kelompok yang membutuhkan. Penguatan data, koordinasi antarinstansi, dan evaluasi berkala dapat membantu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.

Pada saat yang sama, pembangunan ekonomi membutuhkan investasi publik yang mampu membuka ruang bagi aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi kerakyatan dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan yang lebih inklusif.

Prabowo juga mengarahkan agar efisiensi dilakukan secara terukur sehingga anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur. Efisiensi dengan demikian diarahkan untuk meningkatkan efektivitas belanja, bukan sekadar mengurangi nominal anggaran.

APBN 2027 memiliki dua pekerjaan besar yang berjalan bersamaan, yakni menjaga mesin pertumbuhan dan memberikan perlindungan ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Keduanya membutuhkan konsistensi kebijakan agar belanja negara menghasilkan manfaat yang terasa sekaligus tetap berada dalam batas fiskal yang sehat.

Kekuatan APBN tidak ditentukan semata oleh besarnya belanja, melainkan oleh kualitas keputusan yang menyertainya. Ketika setiap rupiah diarahkan secara tepat, diawasi secara terbuka, dan diukur berdasarkan manfaatnya, APBN 2027 dapat menjadi fondasi perlindungan rakyat sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

)* Pemerhati isu sosial-ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan