Lompat ke konten utama

Kata Papua

Papua Tidak Kondusif Karena Kehadiran KST - Kata Papua

Papua Tidak Kondusif Karena Kehadiran KST

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rebecca Marian

Kondis keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua tidak kunjung menjadi kondusif dan aman, seluruh keonaran tersebut dan juga adanya gangguan atau instabilitas itu tentunya dipicu oleh kehadiran para gerombolan Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP).

Pos Komando Taktis (Kotis) Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Mobile Yonif Raider 300 / BJW mendapatkan serangan dari Kelompok Separatis dan Teroris di Papua (KSTP). Bukan hanya sekedar serangan biasa saja, namun kali ini, penyerangan tersebut juga melibatkan seorang anak muda yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menjadi mata-mata dan mengawasi pergerakan Pos Kotis Ilaga Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 300 / BJW.

Terkait hal tersebut, Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Mobile Raider 300 Siliwangi, Letkol Inf. Afri Swandi Ritonga mengatakan bahwa penyerangan itu bermua pada pagi hari sekitar poukul 07:40 Waktu Indonesia bagian Timur (WIT).

Diketahui bahwa pihak Pos Kotis Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 200 / BJW sedang melakukan pengamanan seperti biasanya di pos mereka. Akan tetapi, di tengah pengamanan tersebut ternyata terlihat dari arah SMAN 1 Ilaga terdapat 2 (dua) orang anak remaja yang diperkirakan masih berusia 16 tahun dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kedua anak remaja tersebut terlihat terus melakukan pemantauan ke arah Pos Satgas sambil memainkan ponsel mereka. Kemudian, menimbang bahwa memang kondisi belakangan ini di mana di Distrik Ilaga tersebut memang sering terjadi sasaran teror dan juga penembakan yang dilakukan oleh gerombolan separatis itu, sehingga secara cepat tanggah pihak Dansatgas Mobile Yonif Raider 300 / BJW kemudian langsung mengerahkan para personelnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua remaja itu.

Proses pemeriksaan terhadap anak SMA tersebut pun dilaksanakan dengan humanis, namun dari raut wajah remaja tersebut terlihat raut wajah yang sangat panik dan seolah-olah menolak untuk diperiksa, ketika ponsel dari remaja tersebut diperiksa oleh personil satgas, seketika itu juga remaja tersebut langsung melarikan diri dan menghilang kedalam hutan dan tidak lama setelah kejadian tersebut terdengar suara letusan tembakan dari arah belakang SMA yang mengarah ke arah personel yang sedang melaksanakan pemeriksaan.

Letkol Inf Afri Swandi Ritonga kemudian menjelaskan bahwa beruntungnya sama sekali tidak ada korban jiwa pada saat kejadian tersebut. Dengan adanya tembakan yang mengincar kepada para personel Satgas 300 dapat ditakini bahwa kedua remaja itu memang ditugaskan oleh KSTP untuk memata-matai Pos Satgas sebelum pada akhirnya mereka akan melakukan aksinya untuk menggencarkan penyerangan di Pos Satgas.

Lanjutnya, disebabkan oleh suara tembakan tersebut, Dansatgas Mobile Yonif Raider 300/BJW langsung mengerahkan tiga Tim yang dipimpin Pasiops Satgas Mobile Raider 300/BJW, Lettu Inf Dzaky Naufal guna melakukan pengejaran kearah belakang SMAN 1 Ilaga.
Selama pengejaran, sama sekali tidak ada aksi gangguan balasan yang dilancarkan oleh sekelompok KSTP itu. Sehingga pihak tim pengejaran juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa honai yang dilalui sepanjang pengejaran dilakukan. Hingga pada akhirnya, mereka menemukan adalah salah satu honai yang di dalamnya terdapat beberapa barang mencurigakan seperti ponsel, panah, busur, pisau, bendera Bintang Kejora, senter, teropong, kelogong, charger, kepala gergaji hingga barang lainnya.
Dansatgas mengakui bahwa dari kejadian ini dapat disimpulkan bahwa, remaja yang melarikan diri saat akan diperiksa merupakan suruhan dan paksaan KSTP untuk memata-matai pos, hal ini ditunjukkan oleh raut wajah remaja tersebut yang penuh dengan ketakuan dan keterpaksaan untuk mengintai Pos Satgas Yonif Raider 300/BJW. Dan juga dapat dipastikan bahwa anak SMA tersebut juga telah mendapatkan ancaman oleh Kelompok KSTP.
Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dave Akbarshah Fikarno Laksono menuilai bahwa sejaug ini memang situasi dan kondisi yang berada di Bumi Cenderawasih masih tidak kunjung kondusif. Tentunya dengan hal tersebut, menurutnya akan menjadi lebih baik jika aparat keamanan bisa melakukan peninjauan ulang mengenai bagaimana strategi tempur dan pendekatan yang mereka gunakan selama ini dalam menghadapi gerombolan makar itu.
Tidak bisa dipungkiri bahwa memang sejauh ini korban luka ataupun korban jiwa akibat ulah dan gerakan yang dilakukan oleh KSTP terus berjatuhan dan juga kondisi di Bumi Cenderawasih sendiri memang masih belum kunjung kondusif. Sehingga memang diperlukan adantya status hukum dari pihak TNI untuk semakin dipertegas dalam melakukan pengejaran terhadap KSTP agar bisa membuat mereka jerah dan tidak melakukan aksinya kembali serta kondisi keamanan dan kedamaian kembali terwujud di Papua.

Jangan sampai apabila berupaya memberlakukan hukum yang tegas, justru disangkutkan dengan pelanggaran HAM dan sebagainya, karena justru sejatinya yang lebih melanggar HAM adalah gerombolan separatis itu.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakart

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan