Lompat ke konten utama

Kata Papua

PBNU Tegaskan Tayangan Ganjar dalam Adzan di TV Bukan Politik Identitas - Kata Papua

PBNU Tegaskan Tayangan Ganjar dalam Adzan di TV Bukan Politik Identitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan bahwa tayangan Ganjar Pranowo dalam adzan di televisi bukan merupakan sebuah praktik politik identitas.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa definisi dari politik identitas adalah ketika terjadi suatu ‘penyerangan’ terhadap tokoh, kandidat maupun kelompok dengan identitas suku, ras, gender maupun agama tertentu.

“Politik identitas yang harus ditolak adalah mengapitalisasi perbedaan ras, etnis, gender, maupun agama untuk tujuan politik tertentu,” kata Gus Falah.

Mengenai adanya tampilan Ganjar Pranowo dalam tayangan adzan di stasiun televisi itu, menurut Ketua PBNU tersebut memang nyatanya sama sekali tidak ada serangan apapun terhadap identitas tokoh atau kelompok lain.

Senada, Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Saiful Rahmat Dasuki pun menilai bahwa tayangan yang menampilkan pria berambut putih itu dalam adzan sama sekali tidak masuk ke dalam kategori politik identitas.

Justru baginya, adzan itu merupakan bagian dari syiar agama.

“Kalau menurut saya nggak (masuk politik identitas),” ujar Saiful.

Terlebih, memang adzan sendiri merupakan bagian dari ritual yang wajar, yakni untuk peringatan waktu sholat sehari-hari.

Karena politik identitas sendiri menurut Wamenag baru terjadi apabila misalnya di sana dengan jelas disebutkan adanya identitas tertentu.

“Adzan itu kan apa ya, bagian dari syiar aja, kecuali kalau memang identitasnya itu aku ‘A’ Anda ‘B’, atribut, itu kan (adzan) hanya bagian dari ritual yang wajar peringatan hari-hari,” kata Saiful.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Sahabat Ganjar (Saga), Gus Nahib Shodiq menilai bahwa kemunculan pria kelahiran Kabupaten Karanganyar dalam tayangan adzan di televisi itu memang hanya sekedar menjadi ajakan untuk beribadah dan bermuatan dakwah.

Pasalnya, dirinya menilai bahwa sejatinya sosok dari pribadi Ganjar Pranowo sendiri memang merupakan seorang yang religius dan taat menjalankan ibadah.

“Bapak Ganjar adalah sosok yang religius dan taat dalam menjalankan ibadah seperti yang dilakukan dalam kesehariannya. Tidak ada yang salah. Ini merupakan dakwah dalam bentuk visual, ini merupakan ajakan untuk beribadah, dan ini bukan politik identitas,” kata Gus Nahib.

Bukan hanya religius, namun pria berusia 54 tahun itu dinilai merupakan figur dengan pribadi yang santun, merakyat dan juga sangat dekat dengan para ulama hingga santri.

“Bapak Ganjar Pranowo dan istrinya Ibu Siti Atiqah sosok yang religius. Ibu Siti Atiqah itukan cucunya tokoh penting Nahdlatul Ulama (NU), KH Hisyam A. Karim yang merupakan pendiri Pondok Pesantren PP Riyadus Sholikhin Kalijaran, Karanganyar, Purbalingga,” ungkapnya.

**

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat. Respons terhadap kekerasan yang terjadi juga memperlihatkan bahwa agenda HAM tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kasus masa lalu. Perlindungan warga dalam situasi yang masih berlangsung menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memenuhi tanggung jawab terhadap hak masyarakat. Persoalan pemulihan korban juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus HAM di Papua. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa pemerintah kini mengedepankan pendekatan kesejahteraan dalam menangani persoalan di wilayah tersebut. Perubahan pendekatan diarahkan untuk menangani akar persoalan secara lebih menyeluruh. Pemerintah melihat kompleksitas persoalan HAM di Papua sebagai tantangan yang mencakup kasus masa lalu sekaligus kekerasan yang masih terjadi hingga saat ini. Pemerintah berupaya membedah persoalan satu per satu agar penyelesaian tidak hanya meredam konflik, tetapi juga mencegah kekerasan kembali terjadi. Empat kasus yang menjadi perhatian antara lain peristiwa Wasior, Wamena, Abepura, dan Paniai. Pendekatan kesejahteraan yang dikedepankan pemerintah di Papua juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Penyelesaian persoalan HAM tidak hanya dipandang dari sisi penindakan, tetapi juga melalui upaya membangun kondisi yang dapat mencegah munculnya kekerasan baru. Selain merespons kasus yang baru terjadi, perhatian pemerintah juga diarahkan pada dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi puluhan tahun lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan pembentukan tim merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, serta sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996. Tim bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pembentukannya ditetapkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 dan kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026. Peristiwa Kuda Tuli memiliki latar belakang politik berupa dualisme kepemimpinan PDI. Kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sementara kerugian material juga muncul akibat pembakaran sejumlah toko. Komnas HAM memberikan kewenangan kepada tim untuk melakukan berbagai tindakan penyelidikan. Kewenangan mencakup pemeriksaan, pemanggilan korban dan saksi, penerimaan laporan atau pengaduan, serta pengumpulan keterangan dan barang bukti. Pembukaan kembali proses penyelidikan terhadap kasus masa lalu juga mendapat apresiasi karena menunjukkan bahwa persoalan HAM tidak semata-mata diukur dari seberapa lama sebuah peristiwa telah berlalu. Keberadaan mekanisme penyelidikan memberikan ruang bagi pengumpulan fakta dan keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta dampaknya terhadap korban. Rangkaian kebijakan yang telah dilakukan menjadi alasan munculnya apresiasi terhadap arah penanganan HAM yang mulai memberikan ruang lebih besar bagi pemulihan korban. Apresiasi tidak hanya berkaitan dengan respons terhadap peristiwa yang baru terjadi, tetapi juga terhadap keberlanjutan perhatian pada kasus-kasus lama yang masih membutuhkan penyelesaian. Langkah pemerintah sekaligus menunjukkan bahwa