Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Berkomitmen Persempit Ruang Gerak Radikalisme Jelang Pemilu - Kata Papua

Pemerintah Berkomitmen Persempit Ruang Gerak Radikalisme Jelang Pemilu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gema Iva Kirana

Radikalisme jelang Pemilu 2024 menjadi sebuah permasalahan yang perlu diantisipasi. Pemerintah melalui institusi keamanan pun terus berupaya menekan penyebaran radikalisme jelang Pemilu agar pesta demokrasi tersebut berjalan lancar.

Dalam kesempatan lawatan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si ke UN CT Week ke-3 dengan tema “Addressing Terorism Through Reinvigorated Multilateralism and Institutional Cooperation” di New York, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen penuh dalam penguatan kerjasama global maupun dalam negeri dengan semangat kolaborasi antara pemerintah Masyarakat Sipil, Sektor Privat, Akademisi dan Media (Pentahelix) yang mengedepankan sisi kemanusiaan.

Pada konferensi yang digelar oleh United Nations Office for Counter Terrorism (UNOCT) ini, Kepala BNPT RI menyampaikan upaya strategis BNPT dalam melaksanaan deradikalisasi dengan pendekatan soft approach yang bertujuan untuk memutus akar ideologi radikalisme dengan mengarahkan anak mitra BNPT untuk mendapatkan sekolah moderat guna mewujudkan kehidupan yang damai dan harmoni.

Contoh upaya yang dilaksanakan adalah dengan merangkul keluarga dan anak-anak mantan pelaku teror serta menyekolahkan anak-anak tersebut di sekolah-sekolah islam Moderat. Menurutnya upaya mengubah mindset para pelaku teror dan keluarganya bertujuan pula untuk mengubah pandangan dan budaya kekerasan yang dianut. Upaya tersebut dilakukan dengan program-program kewirausahaan untuk meningkatkan kesejahteraan untuk menyelesaikan masa hukuman bagian yang penting untuk diperhatikan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) PBB, Antonio Gutteres menyampaikan pentingnya kerja sama multilateral dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan setiap negara dalam penanganan terorisme dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia serta rule of law. Di sela konferensi, Kepala BNPT mendapatkan kehormatan untuk mengikuti peletakan bunga dalam rangka penghormatan korban dan penyintas terorisme. Prosesi ini merupakan prosesi yang pertama yang pernah dilaksanakan di markas besar PBB.

Saat ini bangsa Indonesia tengah dihadapkan pada tantangan keberagaman dan perbedaan keyakinan di antara masyarakat. Sikap dan perilaku beragama yang ekstrem dengan tidak menghargai dan mengabaikan martabat manusia masih sering ditemui pada kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses sebanyak 174 akun dan konten internet yang terindikasi mengandung indoktrinasi dan penyebaran paham radikal. Hal ini merupakan komitmen kominfo untuk menciptakan kondisi damai jelang Pemilu 2024.

Kominfo bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mereka terus memantau semua platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga menyatakan bahwa pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Menkominfo juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang memuat unsur radikalisme, terorisme dan separatisme. Jika menemukan keberadaan situs seperti itu, masyarakat bisa melaporkannya ke aduankontent.id atau akun twitter @aduankonten.

Pada kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan aksi pencegahan terhadap serangan radikalisme dan aksi teror. Dua langkah yang akan diambil guna mencegah radikalisme yakni melakukan pembinaan kepada mantan teroris serta bekerja sama dengan lembaga keagamaan, agar tidak melakukan aksi-aksi yang melawan hukum.

Dirinya juga mengatakan bahwa menjelang pemilu, banyak sekali isu radikal yang disebarkan melalui media sosial, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi atau terhasut dengan narasi yang bernuansa radikal.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI K.H. Ma’ruf Amin, yang mengatakan bahwa gerakan radikalisme akan berpotensi tumbuh jelang Pemilu 2024. Dirinya juga menuturkan agar masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan bijak, agar media sosial tidak menjadi lahan subur bagi narasi radikal serta ujaran kebencian.

Ia juga meminta agar langkah-langkah kontraradikalisasi untuk menangkal berkembangnya paham radikal dan juga deradikalisasi untuk mengembalikan mereka yang sudah terpapar dengan bekerjasama dengan semua kementerian dan lembaga. Oleh karenanya, perlu adanya gotong-royong dalam mencegah penyebaran radikalisme dan intoleransi di Indonesia

Radikalisme tentu harus ditangkal dengan cara cerdas agar tidak terus menyebar, penyebaran tersebut akan mengganggu prosesi pemilu dan menaikkan tingkat golput di Indonesia. Pembiaran terhadap radikalisme tentu saja akan menambah jumlah golput, padahal semakin banyak golput maka akan semakin berbahaya pula kehidupan demokrasi di Indonesia.

Paham radikal kerap menyusup di ranah demokrasi utamanya ketika jelang pemilu, kelompok radikal kerap menunggangi narasi pemilu untuk mengembangkan pemikiran radikal kepada masyarakat agar tidak menggunakan hak pilihnya.

Dalam Pancasila terdapat asas kemanusiaan dan asas yang lain, tentunya ideologi ini sudah semestinya dijaga. Radikalisme harus dicegah agar tidak ada konflik yang mencederai nilai kemanusiaan. Indonesia adalah bangsa yang beragam, bukan negara milik satu golongan.

)* Penulis adalah kontributor Persada institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir