Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pendekatan Persuasif Terus Dilakukan Terhadap Masyarakat Terdampak Rempang Eco-City - Kata Papua

Pendekatan Persuasif Terus Dilakukan Terhadap Masyarakat Terdampak Rempang Eco-City

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Amir Anas Aiman

Perlahan tapi pasti, masyarakat yang terdampak investasi Rempang Eco-City terus diberikan pemahaman dan literasi untuk direlokasi menempati hunian sementara yang telah disiapkan Pemerintah. Kesediaan warga tersebut tak terlepas dari komitmen BP Batam untuk terus melakukan pendekatan persuasif selama berlangsungnya sosialisasi dan pendataan oleh tim satuan tugas.

Hal ini selaras dengan instruksi Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang meminta tim pendataan agar mengutamakan tindakan yang humanis serta komunikasi persuasif selama di lapangan.

Untuk saat ini, sosialisasi dan pendataan masih terus berlangsung. Kabar baiknya, jumlah warga yang bersedia untuk menempati hunian sementara selama rumah pengganti dibangun terus bertambah.

Muhammad Rudi mengungkapkan, pihaknya akan terus bekerja maksimal hingga investasi bisa terealisasi. Termasuk dalam memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat sekitar Kawasan Rempang agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam beberapa kesempatan, jumlah masyarakat yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City seluas 2.000 hektare tersebut sebanyak 700 KK.

Sesuai arahan Kepala BP Batam, tindakan yang humanis dan komunikasi persuasif merupakan kunci penting keberhasilan pembangunan. Sehingga, warga pun akan membuka diri untuk menerimanya.

Sebelumnya, pengembangan Kawasan Rempang memiliki potensi untuk menyerap ribuan tenaga kerja dari masyarakat setempat, yang mana juga sekaligus mampu menyejahterakan mereka dengan meningkatkan pendapatan warga. Masyarakat sekitar akan terdampak dengan meningkatnya pariwisata, jasa, serta pemuda yang akan mudah mencari pekerjaan di perusahaan tersebut.

Pertemuan juga terus dijalin antara Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia (RI), Bahlil Lahadalia dengan para tokoh di Rempang agar mendapat solusi yang saling menguntungkan antara masyarakat dan perusahaan. Dalam pertemuan yang telah dijalin, Pemerintah kembali menegaskan bagaimana komitmen kuatnya untuk terus menjaga seluruh hak warga lokal, termasuk pula hak kultural hingga hak kesulungan warga yang telah bermukim di sana secara turun-temurun selama ini.

Dengan adanya investasi yang masuk untuk mengembangkan Rempang Eco-City, diharapkan akan menjadikan penggerak ekonomi baru bagi Indonesia ke depannya. Maka, secara otomatis ekonomi masyarakat yang melakukan usaha seperti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan ikut terdampak positif.

Diketahui bahwa nilai investasi yang akan masuk ke dalam proyek tersebut adalah sebesar 381 triliun Rupiah, yang mana menjadikan Rempang Eco-City dapat memberikan eskalasi bagi peningkatan kualitas hidup dan juga kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di sekitarnya.

Bahkan, pada saat pelaksanaan dan masih pada proses tahap pembangunan sekalipun, diperkirakan kalau ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat akan dapat terus ikut terangkat dengan adanya berbagai kegiatan yang dijalankan oleh UMKM warga. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa dengan berjalannya investasi maka akan ada banyak sekali dampak sangat positif yang diterima oleh masyarakat, termasuk juga seluruh masyarakat di Kawasan Barelang hingga rakyat Indonesia secara umum.

Adanya pengembangan Kawasan Rempang sendiri akan mampu meningkatkan iklim investasi dan juga potensi ekonomi Tanah Air di masa depan. Para investor akan semakin percaya terhadap Indonesia dan akan menjadi magnet investasi dunia.
Sebaliknya, apabila adanya Proyek Strategis Nasional itu terhambat, maka juga akan mampu menimbulkan banyak performa yang kurang baik hingga serangkaian dampak negatif lain yang diterima oleh masyarakat. Maka dari itu, hendaknya publik bisa mencermati seluruhnya dengan sangat bijak.

Jangan sampai justru masyarakat mudah untuk termakan isu apapun yang bertebaran di media sosial, terlebih jika isu yang dihembuskan sama sekali belum bisa diklarifikasi akan kebenarannya, lantaran penyebaran melalui media sosial dan ruang digital sangat rawan untuk terjadinya berita hoaks serta provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengatakan pengembangan kawasan Rempang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam akan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurut dia, Kepri adalah provinsi kepulauan yang posisinya sangat strategis, yakni berada di salah satu dari empat choke point perdagangan dunia dan merupakan salah satu dari empat jalur penting perhubungan Indonesia.

Oleh karena itu, ia sangat mendukung peluncuran pengembangan kawasan Rempang KPBPB Batam dengan harapan akan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pengembangan Rempang pada masa yang akan datang. Selain itu, juga akan memperhatikan kondisi lingkungan dan mengatur semua aspek agar tercipta kota baru yang hijau, nyaman dan menarik minat warga asing untuk tinggal di kawasan ini.

)* Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Nusa Bangsa Bogo

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir