Lompat ke konten utama

Kata Papua

Di Hadapan Ratusan Kader, Ketum PDIP Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pangan - Kata Papua

Di Hadapan Ratusan Kader, Ketum PDIP Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-IV yang dilaksanakan pada 29 September hingga 1 Oktober 2023 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menjelaskan bahwa Rakernas PDIP kali ini berupaya membahas tentang desain pembangunan pangan di masa depan.

“Setelah melalui beberapa FGD yang diadakan sebelum Rakernas ini, PDI Perjuangan telah merancang ulang tentang desain pembangunan pangan masa depan. Pertama dengan keanekaragaman flora dan fauna baik di darat dan laut, maka kebijakan pangan nasional harus mengakar pada komitmen ideologi agar Indonesia benar-benar berdaulat di bidang pangan dengan berdikari.” terang Megawati

Selanjutnya, dia mengajak seluruh kader PDIP dan rakyat Indonesia untuk optimis dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Sebab, pangan dapat menjadi simbol kepemimpinan Indonesia di mata dunia.

“Oleh sebab itu, maka kita harus percaya pada diri kita bahwa kita berdikari. Tanpa ragu sedikit pun PDI Perjuangan menyatakan bahwa ke depan pangan bisa menjadi lambang supremasi kepemimpinan Indonesia bagi dunia. Saya sangat yakin dengan adanya BRIN.” Tuturnya.

Karena itu, Ketum PDIP menilai penting penguasaan IPTEK dalam mewujudkan kemajuan di bidang pangan.

“Kebijakan kdulatan pangan di hulu harus menempatkan penguasaan iptek sebagai pilar kemajuan. BRIN telah memiliki hasil riset kesesuaian tanah, dan kini fokus pada benih unggul.” Tuturnya

Tidak hanya itu, Megawati juga menyampaikan pentingnya penggunaan teknologi terapan, baik untuk benih unggul hingga mekanisasi pertanian. Selanjutnya, diperlukan juga pendampingan kepada petani serta penyediaan teknologi terapan dengan harga murah.

Senada, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa saat ini banyak negara sudah tidak mau lagi melalukan ekspor pangan. Karena itu, harga pangan cenderung mengalami kenaikan

“Sekarang terjadi menyebabkan pangan semakin naik harganya adalah 19 negara sekarang sudah tidak mengekspor pangan, bahkan sekarang menjadi 22 negara tidak mau mengekspor bahan pangannya, termasuk beras” ujar Presiden.

Kepala Negara melanjutkan pentingnya rencana taktis kedaulatan pangan dalam beberapa waktu kedepan. Presiden pun yakin Bacapres PDIP Ganjar Pranowo mampu mengatasi hal tersebut.

Di tempat yang sama, Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa pertanian dan perikanan saat ini menyumbang 11 persen PDB. Kerena itu, jika kedua sektor ini dikelola dengan baik maka akan membawa Indonesia keluar dari ekonomi menengah.

“Mari kita kuatkan gotong royong kita, mari kita siapkan langkah kita, mari kita turun bersama mengetuk pintu rumah menyampaikan misi kita, program kita, menolong mereka dengan kekuatan partai pengusung dan kekuatan relawan” pungkasnya.

*

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir