Lompat ke konten utama

Kata Papua

Indonesia Sukses Pimpin Forum Negara Pulau dan Kepulauan Dunia Lewat KTT AIS - Kata Papua

Indonesia Sukses Pimpin Forum Negara Pulau dan Kepulauan Dunia Lewat KTT AIS

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bali – Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Archipelagic and Island States (KTT AIS) Forum di Bali ditutup pada Rabu (11/10). Selesainya acara tersebut turut menandai kesuksesan Indonesia dalam memimpin forum negara pulau dan kepulauan dunia.

Dalam konferensi persnya usai KTT AIS, Presiden Jokowi mulanya menjelaskan tentang situasi dunia yang berada di bawah ancaman iklim hingga pencemaran laut. Karena itu, dirinya mengajak semua pihak untuk meningkatkan kerja sama.

“Pelaksanaan KTT AIS ini merupakan salah satu komitmen Indonesia untuk bekerja sama di level yang lebih tinggi menjadi organisasi internasional dalam melakukan langkah-langkah konkret untuk penanganan isu kawasan dan isu dunia dan untuk terus menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang dan negara-negara kepulauan.” Ungkap Presiden yang disiarkan dari kanal Youtube SetPers, pada Rabu (11/10)

Presiden juga menegaskan bahwa sebagai negara maritim, Indonesia akan terus mendukung keberadaan AIS Forum sebagai kerja sama yang inklusif, negara kepulauan dan negara pulau.

“Indonesia juga berkomitmen menyiapkan dana hibah untuk dimanfaatkan terutama dalam mengatasi perubahan iklim dan pengembangan inovasi baru dan tata kelola laut yang berkelanjutan” imbuh Presiden

Kepala Negara melanjutkan bahwa berbagai kerja sama AIS juga telah memberikan manfaat yang konkret kepada masyarakat termasuk bagi masyarakat pesisir melalui pemberian beasiswa pendanaan riset bersama, pengembangan AIS Blue, Startup Hap, pelatihan digitalisasi UMKM, pengembangan pendanaan inovatif.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengajak seluruh negara yang hadir untuk tetap menjaga kesatuan dan kolaborasi walaupun di tengah dunia yang terbelah.

“Indonesia mengajak seluruh negara yang hadir untuk tetap menjaga kesatuan dan kolaborasi walaupun di tengah dunia yang terbelah karena kolaborasi adalah kunci kemajuan.” pungkasnya

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan AIS Forum menandatangani Climate Promise Project, yakni peta jalan (roadmap) dekarbonisasi untuk sektor pariwisata. Aturan tersebut disusun pemerintah Republik Indonesia dan United Nation Development Programme (UNDP).

“Cetak biru atau peta jalan roadmap itu telah disampaikan di Indonesia Policy Showcase pada event AIS Blue Economy Dialogue kemarin Senin 9 Oktober 2023 dan telah ditandatangani tadi pagi pada 5th Ministerial Meeting AIS Forum pada Rabu ini 10 Oktober 2023,” ujarnya

Menparekraf menambahkan ada tiga subsektor dalam roadmap dekarbonisasi itu, pertama adalah daya tarik pariwisata, terutama destinasi, kedua adalah akomodasi pariwisata dan ketiga tur dan perjalanan. Roadmap itu diharapkan dapat menekan emisi gas karbon.

“Tentunya kita akan menindaklanjuti itu dengan mengukur baseline dan mengukur target emisi dari sektor pariwisata sekaligus menyiapkan sistem pelaporan dalam mendampingi pariwisata dalam perjalanan nol emisi mudah-mudahan pada 2060 atau lebih awal,” ucapnya.

**

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir