Lompat ke konten utama

Kata Papua

Khianati Rakyat, MK Ternyata Mampu Dipolitisasi Untuk Kepentingan Kekuasaan - Kata Papua

Khianati Rakyat, MK Ternyata Mampu Dipolitisasi Untuk Kepentingan Kekuasaan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Sejumlah pihak menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan MK, bahwa, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Putusan MK tersebut dinilai sarat akan kepentingan politik.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Ali Syafaat dengan sangat kecewa menyatakan bahwa ternyata MK dengan terang-terangan mampu dipolitisasi demi kepentingan penguasa.

“Sehingga mengkhianati rakyat,” katanya.

Putusan MK dinilai menyalahi kewenangan, dimana penentuan syarat Capres-Cawapres adalah mekanisme legislatif dan eksekutif selaku pembentuk Undang-Undang.

“Masyarakat sangat kecewa dengan putusan MK yang seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia Capres-Cawapres,” tegas Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.

Sebelumnya, Ray Rangkuti Dalam sebuah kegiatan diskusi yang digelar oleh PARA Syndicate menjelaskan bahwa rekomposisi antara oposisi dan pendukung pemerintah mungkin terjadi, sehingga posisi Presiden Jokowi menjadi semakin rumit.

“Berbagai protes di medsos menunjukkan kepada istana bahwa masyarakat sedang tidak dalam suasana gembira melihat keadaan saat ini,” ungkap Ray.

Menurut Ray, terdapat skenario lain yang sengaja ingin mendorong atau membiarkan bahkan memfasilitasi anak Jokowi untuk dijadikan sebagai cawapres.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan MK terlihat semakin seperti “Mahkamah Keluarga” dengan hubungan dekat antara Presiden Jokowi dan Ketua MK, Anwar Usman.

“Khususnya menjelang Pemilu serentak 2024, MK mungkin menghadapi sengketa terkait hasil Pilpres dan Pilkada yang melibatkan keluarga Presiden Jokowi,” kata Petrus.

Ari Nurcahyo, selaku Direktur Eksekutif PARA Syndicate menyebutkan, dinamika politik saat ini tampak diatur oleh pihak-pihak terkait, dan publik mulai memahami politik yang mengalir, meskipun kadang sulit membedakan yang asli dan yang palsu.

“Diskusi ini seharusnya menjadi pengingat bagi mereka yang sedang belajar, agar berhati-hati dengan penggunaan kekuasaan, terutama mengingat masa sisa Jokowi hingga Oktober 2024 yang tampak membingungkan banyak orang,” ujarnya.

Disisi lain, dorongan Partai Gerindra agar Prabowo berpasangan dengan Gibran, sebenarnya merupakan bentuk provokasi untuk menjatuhkan nama baik Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.

Publik meyakini adanya provokator yang sengaja memainkan isu dengan skema Prabowo-Gibran sebagai aspirasi arus bawah, dimana Partai Gerindra telah memainkan politik adu domba antara Presiden Jokowi dengan PDIP.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK memutuskan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu dinyatakan bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

[-dit

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir