Kata Papua

Rakyat Kecam Hasil Putusan MK, Soal Keputusan Pemimpin Daerah Dibolehkan Jadi Capres Cawapres Walaupun Dibawah 40 Tahun - Kata Papua

Rakyat Kecam Hasil Putusan MK, Soal Keputusan Pemimpin Daerah Dibolehkan Jadi Capres Cawapres Walaupun Dibawah 40 Tahun

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Rakyat Kecam Hasil Putusan MK, Soal Keputusan Pemimpin Daerah Dibolehkan Jadi Capres Cawapres Walaupun Dibawah 40 Tahun

Banyaknya kekecewaan dari masyatakat usai Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, dirinya menilai MK telah mengkhianati konstitusi.

“Putusan ni bagaikan orkestra dari MK, dan Presiden yang jelas mengkhinatati konstitusi,” ungkap Bivitri kepada media di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Hal tersebut disampaikan juga oleh Titi Anggaraini, dirinya mengungkapkan bahwa rakyat sangat kecewa dari hasil putusan MK.

“Masyarakat sangat kecewa akan putusan MK yang seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia Capres-Cawapres,” ungkap Titi Anggaraini

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/u7685445/public_html/katapapua.com/wp-includes/functions.php on line 6085

Komentar ditutup.

On Key

Related Posts