Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM Muda Demi Kemajuan Papua - Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM Muda Demi Kemajuan Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfred Jigibalom

Pemerintah RI terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya bagi para generasi muda sebagai sebuah aset yang sangat strategis untuk semakin menunjang adanya percepatan akan kemajuan dan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa upaya dalam membangun dan meningkatkan kemajuan pada masyarakat Papua memang harus dimulai dengan membangun para generasi mudanya terlebih dahulu.

Pasalnya, dengan adanya pembangunan generasi muda yang optimal di Bumi Cenderawasih maka juga sebagai bentuk penggerak dan juga sekaligus aset yang strategis untuk pembangunan pada suatu wilayah di masa depan, tidak terkecuali pada percepatan kemajuan dan kesejahteraan di provinsi paling Timur Tanah Air itu.

Maka dari itu, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat juga harus mampu untuk semakin memberdayakan para generasi muda di Tanah Papua. Mengingat sebenarnya banyak sekali mahasiswa lulusan Papua yang mampu untuk bersaing dan secara kualitas pun tidak bida dipandang sebelah mata.

Mereka semua mampu untuk bersaing dengan seluruh mahasiswa di berbagai daerah lainnya di Indonesia bahkan termasuk juga yang berasal dari kampus ternama di Nusantara. Untuk itu, adanya sumber daya manusia (SDM) yang melimpah dengan segenap potensi mereka itu jelas harus mampu untuk dimanfaatkan dengan sangat baik untuk dapat menjadi bagian dari pembangunan Papua di masa mendatang.

Tidak bisa dipungkiri pula bahwa Bumi Cenderawasih hanya akan bisa dibangun dengan sangat baik oleh kontribusi dan peran aktif yang dimiliki oleh para putra dan putri Papua sendiri, tidak mungkin pembangunan bisa terjadi dengan maksimal jika terus menggunakan bantuan dari pihak atau orang luar.

Banyaknya fasilitas yang melimpah termasuk bagaimana SDM yang sebenarnya mereka miliki, termasuk berbagai macam penunjang yang selama ini terus disediakan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) harus bisa dimanfaatkan dengan sangat maksimal sebagai sebuah upaya untuk terus membangun kreativitas dan juga meningkatkan kolaborasi bersama antar pemuda di Papua.

Termasuk salah satu fasilitas yang telah diberikan oleh Pemerintah RI di Tanah Papua untuk semakin menunjang peran aktif pada peningkatan kualitas generasi muda Bumi Cenderawasih adalah dengan adanya pembangunan gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH) yang merupakan bentuk nyata dari bagaimana perhatian besar yang diberikan oleh pemerintah terhadap adanya pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan para generasi muda di sana.

Adanya pembangunan PYCH sendiri menjadi sebuah tindak lanjut dari pertemuan para pemuda Papua yang sebelumnya sempat dilakukan dengan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada bulan September tahun 2019 silam. Setelah pertemuan tersebut, kemudian pemerintah benar-benar menunjukkan bagaimana kepeduliannya serta mampu mendengarkan seluruh aspirasi dari rakyatnya.

Berdirinya Gedung PYCH itu jelas hendaknya mampu digunakan dengan sebaik mungkin untuk semakin mengembangkan diri dan juga sekaligus menjadi ajang untuk menggembleng para pemuda dan pemudi di Papua agar mereka bisa berdiri secara setara dan sejajar dengan para generasi muda dari berbagai daerah lain di Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan sudah banyak sekali berbagai macam fasilitas yang sangat modern dihadirkan oleh pemerintah di dalam gedung PYCH itu, yang mana di berbagai kota di Pulau Jawa sekalipun belum tentu ada. Dengan sebegitunya support yang telah diberikan oleh Pemerintah RI, sudah sepatutnya mampu dimanfaatkan sebaik mungkin.

Sebagaimana diketahui bahwa para generasi muda saat ini memang memiliki nilai yang sangat strategis bagi perkembangan dan kemajuan di Indonesia, utamanya untuk bisa berhadapan dengan adanya masa bonus demografi yang sudah menunggu di depan mata. Bahkan presentase dari penduduk dengan kategori pemuda sendiri terbanyak diketahui berada di wilayah Indonesia bagian Timur.

Perlu diketahui bahwa Provinsi Papua sendiri telah memiliki jumlah pemuda hingga sebanyak 26,83 persen atau sebanyak 931.602 jiwa. Selain itu, Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Provinsi Papua sendiri juga semakin hari kian mengalami tren pertumbuhan yang sangat positif, yang mana mampu baik dari sebelumnya pada angka 52,00 menjadi 57,20 pada tahun 2022.

Terjadinya peningkatan angka IPP tersebut bahkan mampu berada di atas IPP Nasional dengan nilai pertumbuhan hanya mencapai 55,33. Maka dari itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Peuda Kemenko PMK, Woro menyampaikan bahwa adanya tren positif itu harus terus mampu ditingkatkan melalui adanya pemberdayaan para pemuda secara masif untuk bisa didorong menjadi motor penggerak akan kemajuan dan kesejahteraan daerah tersebut.

Untuk bisa mencapai kemajuan dan juga pembangunan yang optimal serta maksimal di wilayah Papua, maka tidak bisa dipungkiri bahwa harus disertai dengan adanya pemanfaatan aset strategis. Dalam hal ini berarti peningkatan pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari para generasi pemuda di Bumi Cenderawasih harus terus didorong.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Ba

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir