Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Pastikan Orang Asli Papua Terima Dampak Pembangunan - Kata Papua

Pemerintah Pastikan Orang Asli Papua Terima Dampak Pembangunan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Aprilia Nova Salabay

Bertujuan untuk memastikan agar seluruh masyarakat di Papua mampu menerima dampak positif akan pembangunan yang digencarkan oleh Pemerintah RI dan juga keberlakuan pemekaran wilayah melalui adanya Otonomi Khusus (Otsus), maka pendataan bagi seluruh warga hingga tingkat kampung terus digencarkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Papua Barat, Legius Wanimbo mengatakan bahwa data kependudukan, khusunya pada warga asli Papua, memang harus mampu tersedia dengan baik. Maka dari itu, pihaknya melakukan kerja sama dengan dinas teknis terkait untuk melakukan pengumpulan data itu.

Dalam rangka untuk semakin memaksimalkan adanya pendataan dari seluruh penduduk, khususnya di Provinsi Papua Barat, pihaknya juga melakukan rekrutmen pada kader kampung di setiap wilayah Kabupaten atau Kota di daerah tersebut. Kemudian seluruh kader kampung yang sudah direkrut itu memiliki tugas untuk menyiapkan data pada tingkat kampung dan akan dilakukan penginputan di SAIK, sehingga data yang terhimpun akan bisa semakin optimal.

Tentu saja bukan tanpa alasan mengapa data akan seluruh penduduk asli Papua harus mampu tercatat dan terkumpulkan dengan baik. Pasalnya, dengan adanya pengumpulan data yang optimal, juga sebagai bentuk komitmen kuat dari DPMK Papua Barat untuk berjalan dan menegakkan amanat konstitusi.

Pasalnya, seluruhnya sudah tertuang dan termaktub di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus). Karena, seluruh data mengenai semua penduduk asli Papua akan dijadikan sebagai perhitungan alokasi dan juga akan semakin memaksimalkan pula penerimaan akan manfaat dari adanya pembangunan di wilayah tersebut.

Karena seluruhnya memang sudah diatur dan diamanatkan oleh Undang-Undang, maka tentunya seluruh pihak harus benar-benar mampu memastikan supaya penduduk yang merupakan asli Papua sendiri mampu merasakan dampak yang snagat positif dari hasil pemekaran wilayah dan juga adanya Otonomi Khusus yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat pada wilayah Papua.

Sebagai informasi, program SAIK sendiri merupakan sebuah aplikasi penjaring data kampung dan juga kelurahan di seluruh wilayah Papua Barat. Adanya program tersebut sangat berfungsi untuk mampu meningkatkan kualitas akan pengelolaan data dan juga informasi dasar di kampung sehingga juga dapat semakin mendukung bagaimana administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, peningkatan layanan dasar dan juga pengembangan kegiatan ekonomi di masyarakat kampung.

Maka dari itu, dengan adanya program SAIK tersebut jelas merupakan salah satu solusi untuk bisa melakukan pembangunan di setiap persoalan yang akan dihadapi ke depannya oleh masyarakat di Papua Barat, khususnya mengenai soal kemiskinan ekstrem, kemudian adanya angka inflasi yang terus melonjak hingga terjadinya stunting pada anak-anak di sana serta mampu menjadi pencatatan pada berbagai macam indikator akan pembangunan lainnya, bukan hanya secara fisik dan infrastruktur saja, melainkan juga terkait dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Sehingga, tidak bisa dipungkiri bahwa seluruh hal mengenai program SAIK memang hatus mampu sesegera mungkin dituntaskan, utamanya terkait dengan data dari tingkat kampung karena memang seluruhnya menjadi skala prioritas di DPMK. Untuk sementara ini, progres yang digencarkan tersebut hanya tinggal menunggu adanya undangan dari pihak Biro Hukum untuk bisa difasilitasi dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Ketika sudah ada undangan dari Biro Hukum dan kemudian mampu difasilitasi ke Mendagri mengenai bagaimana peraturan Gubernur (Pergub) tersebut, maka itu semua akan menjadi dasar hukum untuk bisa dipakai dan diterapkan di seluruh Kabupaten atau Kota setempat.

Tatkala seluruhnya sudah disahkan, maka semua kader akan juga dituangkan ke dalam Pergub itu untuk melakukan pengangkatan rekrutmen kader di setiap kampung dengan target minimal ada dua orang dengan ketentuan bahwa misalnya kampung tersebut memiliki penduduk lebih dari 100 orang, maka minimal kader di dalamnya setidaknya ada dua orang.

Dampak positif lainnya yang mampu dirasakan oleh masyarakat Orang Asli Papua dari adanya rekrutmen kader kampung itu adalah jelas sekali yakni mampu membuka lapangan pekerjaan bagi mereka untuk semakin memberdayakan anak-anak asli di Tanah Papua, sehingga mereka juga bisa memiliki pendapatan.

Terlebih lagi, seluruh kader kampung itu akan tetap dikawal dan juga dilatih sampai mereka semua mumpuni. Sehingga sudah jelas sekali bahwa reskrutmen tersebut juga merupakan sebuah hal yang sangat penting lantaran menjadikan para kader kampung bisa melakukan penginputan secara sistematis dan juga tepat sasaran.

Dengan kata lain, jika para kader kampung sudah terlatih, maka penginputan data semua masyarakat Indonesia, khususnya penduduk asli Papua juga akan maksimal dan optimal, sehingga juga kebermanfaatan akan percepatan pembangunan yang digencarkan oleh Pemerintah RI akan benar-benar mampu dirasakan dampak baiknya oleh seluruh masyarakat.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Kalimanta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir