Lompat ke konten utama

Kata Papua

Junjung Kebenaran Moral, PDIP Optimis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran - Kata Papua

Junjung Kebenaran Moral, PDIP Optimis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — PDI Perjuangan penuh optimis pasangan Ganjar-Mahfud mampu menang satu putaran. Pasalnya pihaknya terus menjunjung tinggi kebenaran moral dan juga bergerak dengan seluruh rakyat di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dalam berpolitik memang harus dimulai dari adanya kebenaran moral.

“Kami optimistis menang satu putaran? Ya, semua pasangan calon punya tanggung jawab untuk itu, tetapi bagi kami, berpolitik itu dimulai dari kebenaran moral,” ujarnya.

Bukan hanya itu, namun pihak Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga menekankan tentang pentingnya memperoleh dukungan dari rakyat.

Hasto menambahkan bahwa sampai saat ini, pihak TPN terus bergerak hingga ke akar rumput demi memenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga tersebut.

“Maka kami bergerak. Maka ada gerakan rakyat. Jadi ciri pemenangan pak Ganjar Mahfud itu gerakan Rakyat. Ketika baliho Pak Ganjar dan Prof Mahfud itu diturunkan, rakyat menyediakan tempatnya (untuk dipasang baliho Ganjar-Mahfud, red),” tambahnya.

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud itu menyebut mengenai optimisme mereka menang satu putaran akan diserahkan kepada rakyat sebagai pemegang mandat dalam demokrasi.

“Kami serahkan kepada rakyat. Tentu saja kami memiliki strategi yang terbaik. Jadi, mau satu putaran, mau dua putaran. Tentu saja target kami mencapai target yang optimum. Ini, kan, ada tiga pasang calon, sehingga kami terus bergerak,” kata Hasto.

Sementara itu, Dewan Pengarah TPN Ganjar-Mahfud, Muhammad Mardiono membantah bahwa elektabilitas dari pasangan yang mereka usung menurun.

Dirinya terus meyakini bahwa duet tersebut mampu meraih kemenangan dalam Pilpres 2024 mendatang.

“Enggak, enggak [tidak ada penurunan elektabilitas]. Kita tetap pede, pokoknya kami yakin. Tadi disimpulkan, kita bersama rakyat, kita akan menang satu putaran,” ujar Mardiono.

Plt Ketua Umum PPP itu juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki survei internal secara periodik, yang mana hasilnya menunjukkan kalau angka elektoral pasangan tersebut masih positif.

“Survei kami yang dilakukan oleh konsultan independen kita, yang tidak dipublikasikan, itu hasilnya baik. Memang dari survei satu ke survei yang lain itu berbeda karena tentu ambil sampling-nya juga tidak sama, tentu berbeda-beda,” jelas Mardiono.

Di sisi lain, Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengaku tidak ambil pusing dengan bagaimana hasil survei, dirinya memastikan akan terus berfokus mengatur strategi pemenangan.

“Walaupun secara internal kami melihatnya berbeda. Dari situ itulah (hasil survei) bagian daripada yang mana kami akan gunakan jadi strategi kami,” katanya.

“Jadi enggak apa-apa. Malahan yang worst scenario (skenario terburuk) itu yang terbaik, yang harus kita lakukan. Jadi itu yang kita siapkan untuk strategi,” ujar Arsjad Rasjid

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir