Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dengarkan Aspirasi Warga Dayak Pontianak, Ganjar Serukan Peningkatan Kesejahteraan - Kata Papua

Dengarkan Aspirasi Warga Dayak Pontianak, Ganjar Serukan Peningkatan Kesejahteraan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

PONTIANAK — Calon Presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo menyerukan terkait dengan adanya peningkatan kesejahteraan dan pemekaran wilayah setelah dirinya mendengarkan aspirasi dari warga Dayak di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Ganjar hadir dalam rapat kerja Dewan Adat Dayak Kalbar yang diselenggarakan di Hotel Kini Pontianak.

Dalam pertemuan tersebut, Ganjar Pranowo mendengarkan aspirasi dari masyarakat adat mengenai hak mereka atas tanah, kemudian mengenai pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kesejahteraan.

“Jika sumber daya manusia sudah baik, maka berdampak pada kesejahteraan,” katanya.

Untuk bisa mewujudkan seluruh hal tersebut, menurut mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu kuncinya adalah dengan membuka akses pendidikan dan melakukan pengelolaan pemerintah yang baik.

“Daerah-daerah yang luas dan memiliki rentang kendali jauh harus dipendekkan, satu di antaranya dengan pemekaran,” ungkap Ganjar.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dua periode itu mengatakan bahwa luas wilayah di Kalbar bahkan melebihi Pulau Jawa, sehingga tentu membutuhkan adanya SDM yang bagus agar wilayah mereka semakin sejahtera dan berkembang.

“Ini yang kita lihat di Kalbar, butuh SDM yang bagus agar masyarakat asli mendapatkan kesejahteraannya dari wilayahnya sendiri,” ucap Ganjar.

Masih dalam kunjungannya di Kota Pontianak, pasangan Mahfud MD itu juga sempat berdiskusi dengan ratusan anak muda.

Para generasi muda di Bumi Khatulistiwa itu langsung mencurahkan isi hati mereka terkait dengan banyak persoalan yang dialami.

Salah satunya, Ray (25) yang curhat mengenai tidak adanya tempat untuknya dan teman-temannya dalam berkarya.

Dirinya kemudian mengaku sangat senang bisa bertemu dengan Ganjar Pranowo, yang merupakan pemimpin masa depan bangsa dan mampu mendengarkan suara para pemuda.

“Wah kami senang sekali bisa bertemu bapak di sini. Kami berharap Pak Ganjar kalau jadi presiden tetap seperti ini mau mendengarkan suara anak muda. Saya sangat ngefan sama bapak dan harapan saya bapak lebih perhatian pada kebutuhan anak muda,” ucapnya.

Dukungan kepada pasangan Ganjar-Mahfud juga terus mengalir, datang dari para Dewan Adat Dayak, Kalimantan Barat.

Mereka menitipkan beberapa aspirasinya kepada duet yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan tersebut.

Ketua organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar, Cornelius Kimha menyampaikan langsung dukungan tersebut.

“Selamat datang di Bumi Khatulistiwa pak Ganjar. Saya lihat senyum bapak, membuat kami yakin bapak jadi presiden 2024,” kata Cornelius menyambut kehadiran Ganjar.

“Meski kami masyarakat adat Dayak Kalbar ini berasal dari berbagai partai, tetapi kami tak ada pilihan lain selain Pak Ganjar,” lanjut Cornelius disambut teriakan ‘Ganjar Presiden’? oleh para tokoh Dayak yang hadi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir