Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembangunan Infrastruktur Papua Demi Jangkau Wilayah Terisolasi - Kata Papua

Pembangunan Infrastruktur Papua Demi Jangkau Wilayah Terisolasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Finna Prima

Pemerintahan era Presiden Jokowi terus mempercepat pembangunan infrastruktur di Papua. Terbaru, Presiden Jokowi meresmikan Bandar Udara Siboru Fakfak yang sebelumnya masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun oleh Perusahaan BUMN konstruksi PT PP (Persero) Tbk. Bandara Siboru Fakfak mempunyai luas area 5.000 M2 yang dapat menampung hingga 153.945 penumpang per tahun. Bandara ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai kontrak sebesar Rp 832,5 Miliar pada pekerjaan sisi darat dan sisi udara.

Bandara ini memiliki panjang runway 1.600 Meter x 30 Meter dan akan menjadi sarana akomodasi transportasi udara yang utama di Kabupaten Fakfak menggantikan fasilitas bandara sebelumnya yaitu Bandara Torea dimana Panjang Runway hanya 1.200 Meter x 30 Meter dan tidak dapat diperluas lagi.

Kehadiran bandara ini akan menjadi sarana untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Karena akan banyak aktivitas ekonomi yang terdampak. Seiring dengan meningkatnya pembangunan di wilayah Papua dan kegiatan perekonomian masyarakat Papua sehingga dibutuhkan fasilitas sarana transportasi yang lebih baik untuk dapat meningkatkan konektivitas serta membuka potensi pariwisata.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa Bandara Siboru dan Bandara Douw Aturure merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk saling melengkapi. Pemerintah daerah telah menyediakan lahannya kepada pemerintah pusat. Kemudian, pemerintah pusat yang melakukan pembangunan baik terminal, runway dan fasilitas lainnya.

Berbagai cara terus diupayakan oleh pemerintahan era Presiden Jokowi demi mewujudkan negara Indonesia yang lebih maju. Langkah yang dilakukan adalah melalui upaya pembangunan infrastruktur, perbaikan birokrasi perizinan, perbaikan penyediaan pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya. Provinsi Papua termasuk dalam perhatian utama pemerintahan Joko Widodo karena wilayah timur Indonesia memerlukan perhatian lebih jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Akselerasi dalam membangun infrastruktur merupakan langkah konkret pemerintah untuk memajukan SDM Papua. Karena dengan langkah tersebutlah SDM Papua dapat mengelola SDA yang melimpah.

Papua memiliki banyak sekali potensi, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, dan pemerintah ingin agar wilayah tersebut lebih maju dengan potensi tersebut. Sehingga Presiden Jokowi melihat potensi tersebut dengan memperluas pembangunan infrastruktur agar Papua lebih baik lagi.

Pembangunan sarana prasarana sektor perhubungan di wilayah Timur Indonesia sejalan dengan program pemerintah yakni membangun Indonesia dari pinggiran melalui pendekatan baru pembangunan yang Indonesia-Sentris di Papua. Untuk mencapai keberhasilan pembangunan di Bumi Cenderawasih bukan perkara mudah, sebab banyak hambatan dan tantangan yang selalu menghadang dalam pelaksanaannya di lapangan. Akan tetapi, pemerintah di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin seakan tak pernah menyerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua. Hingga kini masyarakat di tanah Papua patut bersyukur karena telah dapat menikmati infrastruktur transportasi yang dibangun dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua II DPRP Papua Dapil Selatan Papua, Eduardus Kaize mengatakan intervensi langsung pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur memberikan dampak positif pada pemangkasan birokrasi dan biaya logistik di Papua yang saat ini sangat mahal. Karena sektor tersebut berefek domino dan mampu menggerakkan potensi-potensi alam di Papua.

Sebelumnya, Papua merupakan daerah tertinggal, namun dengan masifnya pembangunan infrastruktur menjadi suatu langkah konkret untuk menjangkau daerah-daerah pedalaman di Papua, meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun kegiatan ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, pemuda, mahasiswa, dan khususnya Orang Asli Papua untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di bumi Cenderawasih.

Pihaknya berharap pembangunan di Papua harus terus digalakkan, karena dapat merangsang kemajuan yang berdampak pula pada peningkatan mutu di segala hal. Adanya pembangunan infrastruktur Papua tentu saja akan memberikan kesempatan baru bagi putra daerah untuk mengembangkan potensinya.

Diketahui, percepatan pembangunan infrastruktur di Papua bukan hanya akan kesenjangan yang telah lama melanda masyarakat di wilayah tersebut. Pembangunan infrastruktur di Papua juga akan menyetarakan dengan pulau pulau lain di Indonesia. Pemerataan pembangunan harus dipandang sebagai hak yang harus dan wajib diterima oleh warga Papua yang menjadi bagian dari NKRI.

Masifnya pembangunan infrastruktur di Papua memperlihatkan komitmen serius Presiden Jokowi terhadap kemajuan Papua. Oleh karena itu, legitimasi tersebut semakin menegaskan bahwa Papua adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selamanya dan tidak bisa dipisahkan dengan alasan apapun. Warga di Bumi Cendrawasih juga memiliki nasionalisme yang tinggi dan tidak mau diajak untuk memerdekakan diri. Status Papua sebagai salah satu provinsi di negeri ini adalah sah dan tidak bisa dipermasalahkan oleh para oknum.

)* Penulis Adalah Mahasiswa yang Tinggal di Surabay

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir