Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mewaspadai Gangguan Transportasi dan Pangan Jelang Natal - Kata Papua

Mewaspadai Gangguan Transportasi dan Pangan Jelang Natal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gita Oktaviani

Seluruh pihak harus terus meningkatkan kewaspadaan pada adanya potensi akan gangguan keamanan dalam berbagai sektor, termasuk pada sektor transportasi yang berpotensi untuk membludak jumlah para pemudik dalam merayakan Nataru. Bukan hanya itu, namun kewaspadaan juga patut untuk lebih ditingkatkan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan kelangkaan pangan menjelang perayaan Hari Raya Natal 2023 mendatang.

Terkait dengan upaya dalam mewaspadai adanya gangguan transportasi seperti membludaknya jumlah para pemudik saat Natal dan Tahun Baru mendatang, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambahkan perjalanan kereta api selama periode tanggal 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.

Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengungkapkan bahwa pihaknya akan menambahkan hingga sekitar 84 perjalanan kereta api setiap harinya sehingga bisa dikatakan proyeksi akan penambahan tersebut berkisar pada 20 persen. Sebagai informasi, KAI Group sendiri telah menyediakan hingga 6.113.934 tempat duduk atau sekitar 339.663 tempat duduk per harinya, yang mana angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 20 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu dan menjadi puncak perjalanan kereta pada tahun ini.

Tingginya para penumpang diproyeksikan akan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2023. Tentunya untuk bisa menyukseskan seluruh proses akan kelancaran angkutan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini, sejumlah persiapan memang telah dilakukan, beberapa diantaranya adalah dengan melakukan ramp check atau inspeksi kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM), baik itu pada sarana perkeretaapian maupun stasiun di Daop 1 Jakarta hingga Daop 9 Jember dan Divre I Sumut sampai dengan Divre 4 Tanjungkarang.

Selain itu, berbagai rencana juga telah disusun oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) demi menjamin adanya kelancaran akan arus lalu lintas pada saat momen libur perayaan Natal dan Tahun Baru. Kemenhub juga akan mengantisipasi akses keluar masuk pada berbagai simpul transportasi, pasar tumpah, serta beberapa lokasi wisata yang terdapat di daerah, serta lokasi rawan longsor atau bencana lainnya.

Bukan hanya itu saja, namun jalan tol juga menjadi fokus yang tidak kalah pentingnya, khususnya berkaitan dengan bagaimana pergerakan masyarakat, yakni pada lokasi rest area. Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kemenhub akan menerapkan manajemen dan pembatasan waktu masyarakat yang akan menggunakan rest area tersebut.

Sementara itu, jika membahas mengenai upaya kewaspadaan akan gangguan pangan, utamanya kenaikan harga menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 mendatang, Badan Pangan Nasional (Bapanas) langsung mengintensifkan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan juga menggencarkan program intervensi pasar sebagai alah satu upaya untuk menjaga kestabilan harga hingga pasokan menjelang Nataru.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo menjelaskan bahwa hendaknya pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat di berbagai wilayah di Tanah Air juga harus mampu bersiap dengan cara terus memastikan stok pangan strategis supaya selalu ada dan mencukupi di pasar-pasar, utamanya pasar yang dikelola oleh Pemda. Selain melakukan bantuan pangan beras, program intervensi ke pasar juga hendaknya jangan sampai terhenti.

Pasalnya, adanya bantuan pangan beras tersebut dinilai merupakan sesuatu yang penting untuk dilakukan lantaran akan bisa memberikan tekanan terhadap harga di pasaran. Maka dari itu, kombinasi antara bantuan pangan beras dengan melakukan program intervensi pasar merupakan sebuah strategi yang sangat tepat guna terutama menjelang Natal dan Tahun Baru seperti sekarang ini.

Pemerintah RI benar-benar menunjukkan kepeduliannya, bahkan bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejak beberapa waktu lalu Bapanas juga telah melakukan penyaluran bantuan pangan beras di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bukan hanya itu, namun Kepala Negara juga menginstruksikan kepada Bapanas untuk mampu memastikan kesiapan stok pangan untuk masyarakat, bukan hanya di kota-kota besar saja, melainkan juga hingga di berbagai daerah. Terlebih pada bulan Desember seperti sekarang ini lantaran masyarakat akan merayakan Nataru.

Terbukti, bahwa segala upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal mewaspadai berbagai macam gangguan pada sektor pangan menjelang Natal dan Tahun Baru membuahkan hasil yang sangat baik. Nyatanya setelah dilakukannya bantuan pangan beras pada tahap kedua yang telah bergulir bahkan sejak bulan September lalu, dan juga diiringi dengan adanya pelaksanaan berbagai macam program intervensi ke pasar, kondisi harga beras medium di dalam negeri terpantau stabil.

Tentu saja bahwa dalam berbagai macam perayaan hari besar atau liburan yang hendak dilakukan oleh masyarakat, termasuk Natal dan Tahun Baru mendatang, akan ada beberapa potensi gangguan yang terjadi, mulai dari sektor keamanan, transportasi karena membludaknya jumlah para pemudik, hingga pada sektor pangan karena akan adanya potensi kenaikan harga pangan. Dalam menghadapi itu semua, tentu segenap pihak harus terus meningkatkan kewaspadaan.

)* Kontributor Jendela Baca Institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir