Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi UU Cipta Kerja Sebagai Terobosan Benahi Ekosistem Investasi - Kata Papua

Apresiasi UU Cipta Kerja Sebagai Terobosan Benahi Ekosistem Investasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Kyara Savitri

Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) di Indonesia memiliki tujuan utama untuk meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi negara. Beberapa aspek dalam UU CK yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional meliputi kemudahan berusaha, pajak dan insentif fiskal, fleksibilitas ketenagakerjaan, dan infrastruktur investasi, serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Namun, penting untuk dicatat bahwa UU CK juga menuai kontroversi, terutama terkait dengan isu ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja. Beberapa pihak berpendapat bahwa perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan dapat merugikan hak-hak pekerja. Sebaliknya, pemerintah dan pendukung UU CK berpendapat bahwa reformasi ini diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur dan investasi menjadi bagian penting dari UU CK. Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung investasi, diharapkan akan mendorong pertumbuhan sektor-sektor ekonomi tertentu dan menciptakan lapangan kerja baru.

Di tengah risiko ketidakpastian global yang masih berlangsung, seperti terjadinya perubahan iklim dan El Nino yang menyebabkan volatilitas harga komoditas dunia, pengetatan kebijakan moneter di Amerika Serikat (AS), serta eskalasi tensi global perang Palestina-Israel, perekonomian Indonesia relatif kuat bahkan menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

Dalam rangka memperkuat perekonomian nasional, pemerintah berharap UU Cipta Kerja dapat menggairahkan investasi di tanah air. UU Cipta Kerja ini telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan berusaha, baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal kemudahan bisnis, seperti yang tercatat dalam Ease of Doing Business 2020 yang dirilis Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara.

Dari 10 indikator, terdapat dua indikator yang masih menjadi pekerjaan rumah Indonesia. Keduanya adalah perizinan konstruksi di peringkat 110 dan pendaftaran properti (106). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan undang-undang tersebut akan mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah dan pasti. Dengan demikian pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dan kepastian usaha. Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.

Investasi diperlukan tak sekedar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga membuka lapangan kerja yang jumlahnya makin bertambah setiap tahun. Klaster ketenagakerjaan merupakan jantungnya UU Cipta Kerja. Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Nindyo Pramono mengatakan sebelum UU 11/2020 terbit, kalangan investor sudah banyak mengeluhkan banyak hal, antara lain soal perizinan yang rumit dan berbelit-belit. Perizinan yang rumit menurut Prof Nindyo secara ekonomi berarti masuk kategori ongkos yang tinggi bagi investasi.

Kondisi itu membuat investor lebih memilih negara jiran ketimbang Indonesia. Mengingat butuh waktu yang tidak sebentar untuk mengubah berbagai UU dan peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, pemerintah berinisiasi melakukannya melalui metode UU Cipta Kerja. Prof Nindyo menjelaskan suatu negara yang memiliki diplomasi yang baik akan mudah menarik investor untuk berinvestasi. Hal utama yang dibutuhkan investor yakni peraturan yang konsisten dan berkepastian hukum dalam jangka panjang. Misalnya, investor mendapat konsesi perkebunan sawit 30 tahun, sementara untuk balik modal investor butuh waktu 20 tahun dengan catatan situasi berjalan baik sesuai rencana.

Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasioinal Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Hariyadi B. Sukamdani mengatakan kalangan pengusaha menaruh harapan sejak terbit UU Cipta Kerja. Misalnya, usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) diberi kesempatan untuk membentuk perusahaan secara perorangan. Biaya ketenagakerjaan menjadi kompetitif karena selama ini menjadi ongkos yang besar bagi industri padat karya. Tapi Perppu 2/2022 yang ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja mengubah sebagian ketentuan klaster ketenagakerjaan terutama pengupahan. “Jantungnya UU Cipta Kerja itu klaster ketenagakerjaan,” bebernya.

Managing Partner Badranaya Partnership, Bhirawa J Arifi melihat UU Cipta Kerja memberi dampak terhadap kalangan pengusaha mengingat tak sedikit UU lain yang ikut terdampak. Salah satu hal yang patut diapresiasi yakni UU Cipta Kerja berupaya mendorong penerapan sanksi bagi pelaku usaha dari sebelumnya lebih banyak pidana menjadi sanksi administratif.

Sanksi administratif yang diatur UU 6/2023 meliputi peringatan; penghentian sementara kegiatan berusaha; pengenaan denda administratif; pengenaan daya paksa polisional; pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau pencabutan perizinan berusaha. UU Cipta Kerja meningkatkan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat umum, UMKM, pelaku usaha, serta pekerja dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) di Indonesia, yang resmi disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dirancang untuk meningkatkan iklim investasi dalm negeri karena adanya peningkatan daya tarik investasi.

)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonom

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir