Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat Keamanan Jalin Koordinasi Antispasi Daerah Rawan Saat Pemilu - Kata Papua

Aparat Keamanan Jalin Koordinasi Antispasi Daerah Rawan Saat Pemilu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Safira Tri Ningsih

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus menjalin koordinasi dengan lintas sektor untuk memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar mereka bisa mewaspadai beberapa daerah yang tergolong kepada wilayah rawan, utamanya saat pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mengenai hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Imam Sugianto menekankan kepada seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan jajarannya untuk memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan Pemilihan Umum 2024 aman dan kondusif.

Dalam upaya menciptakan keamanan dan kondusifitas pada pelaksanaan pesta demokrasi itu, diharapkan supaya aparat keamanan juga terus menjalin koordinasi yang baik secara lintas sektor dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat di Kabupaten atau Kota, kemudian juga koordinasi diharapkan bisa berjalan baik dengan penyelenggaran Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah masing-masing.

Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu parameter akan suksesnya pelaksanaan Pemilu sendiri bisa dilihat dari bagaimana kondisi di masyarakat apakah aman dan kondusif. Namun bukan hanya itu saja, namun terdapat parameter lain yang bisa dikatakan sebagai kesuksesan pesta demokrasi tersebut, yakni ditunjukkan dengan seperti apa tingkat kehadiran dari masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.

Untuk meningkatkan dan memastikan tingkat penggunaan hak pilih yang dimiliki oleh masyarakat secara optimal, maka aparat keamanan terus menjalin koordinasi dengan pihak KPU ataupun Pemda setempat. Koordinasi tersebut dilakukan bertujuan untuk semakin mendorong penggunaan hak pilih dari masyarakat.

Lebih lanjut, Irjen Pol Imam Sugianto juga mengungkapkan bahwa setidaknya di Provinsi Jawa Timur sendiri terdapat sebanyak lima daerah yang menurutnya menjadi kategori rawan dalam Pemilu 2024. Kelima daerah rawan tersebut terpetakan di wilayah Madura yakni mulai dari Bangkalan sampai Sumenep, kemudian ada daerah rawan lagi seperti halnya di Pasuruan.

Kategori rawan yang dimiliki oleh aparat keamanan sendiri adalah melihat dari bagaimana pengalaman sejarah selama penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2019 silam. Ternyata kelima daerah yang telah dikategorikan itu termasuk pernah ada kejadian hingga sebanyak 12 kejadian yang cukup menonjol.

Salah satu kejadian yang sangat menonjol dan terus menjadi perhatian dari aparat keamanan meliputi gelaran Pemilu, yakni sempat terjadi pembakaran Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tambelangan di Sampang. Maka dari itu, aparat keamanan kini benar-benar berfokus untuk melakukan pengamanan dengan baik, dan berharap supaya di Madura hal-hal seperti demikian bisa ditekan.

Pihak aparat keamanan sendiri sejak awal sebelum Pemilu 2024 dilangsungkan telah melakukan berbagai macam langkah pemetaan akan kerawanan tersebut. Termasuk juga, cara yang dilakukan untuk meredam atau meminimalisasi adanya kerawanan adalah dengan mengerahkan sejumlah personel untuk bisa mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa ternyata Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi provinsi atau wilayah yang paling rawan dengan adanya isu politisasi yang membahas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), khususnya dalam Pemilu 2024 ini.

Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan bahwa Jakarta sendiri berada pada posisi paling atas dengan skor 100 terkait dengan daerah rawan tersebut. Untuk itu, menurutnya memang sangat dibutuhkan sebuah upaya untuk melakukan perencanaan terbaik terkait dengan bagaimana program akan pencegahan yang paling tepat dalam menghadapi situasi demikian.

Koordinasi secara lintas sektor bukan hanya dilakukan oleh Kapolda Jatim saja, melainkan juga dilakukan oleh Kapolsek Gunung Tabur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridwan Lubis saat hadir secara langsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Pemerintah dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelang Pemilu.

Adanya rapat itu merupakan wujud nyata dari bentuk sinergitas yang terjadi secara lintas sektor untuk menghadapi Pemilihan Umum mendatang, termasuk juga menunjukkan bagaimana komitmen kuat yang dimiliki oleh aparat keamanan dalam mendukung penuh pelaksanaan Pemilu agar aman, damai dan terkontrol.

Memang sangat penting adanya kolaborasi antar instansi untuk bisa menciptakan lingkungan yang kondusif dan juga terus menjaga stabilitas keamanan selama proses pesta demokrasi tersebut berlangsung, agar seluruh gelaran kontestasi politik itu bisa benar-benar menjunjung tinggi asas demokrasi dan juga terbebas dari potensi gangguan keamanan.

Berbagai macam strategi terus disiapkan oleh Pemerintah dan jajaran aparat keamanan personel gabungan TNI, Polri hingga BIN. Salah satu strategi yang dilakukan tersebut adalah membangun sistem pencegahan secara dini untuk daerah yang memiliki potensi konflik. Sistem pencegahan tersebut dilakukan dengan cara terus memelihara kondisi yang damai diantara seluruh masyarakat, kemudian melakukan penguatan dengan berbagai forum mitra, penguatan deteksi dini, hingga mengajak keterlibatan para tokoh, pemangku kepentingan, media massa dan jejaring sosial.

Adanya beberapa daerah yang berpotensi menjadi rawan pada saat pelaksanaan Pemilu sendiri memang sama sekali tidak bisa dibiarkan karena akan sangat mengganggu berlangsungnya pesta demokrasi di Indonesia. Sehingga masyarakat pun terus diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan diri, kemudian dari pihak aparat keamanan sendiri juga melakukan upaya dengan semakin memperkuat koordinasi secara lintas sektor untuk mewujudkan kamtibmas dalam Pemilu 2024.

  • )* Penulis adalah Kontributor Daris Pustak

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir