Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Realisasi Investasi Genjot Percepatan Pembangunan IKN - Kata Papua

Mengapresiasi Realisasi Investasi Genjot Percepatan Pembangunan IKN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Adnan Ramdani

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaporkan kemajuan pembangunan ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai 71,47 persen untuk pembangunan tahap 1. Dan pembangunan Istana presiden serta lapangan upacara di IKN telah mencapai 54,07 persen. Artinya, dari kemajuan konstruksi yang telah dilakukan, sudah lebih dari setengah pekerjaan telah selesai.

OIKN juga mencatat realisasi investasi yang masuk dalam pembangunan IKN hingga saat ini sudah mencapai Rp 47,5 triliun. Sehingga investasi dalam pembangunan infrastruktur di IKN dapat berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Hal ini patut diapresiasi karena progres kemajuan pembangunan IKN merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan perekonomian di Indonesia.

Kepala OIKN, Bambang Susantono mengatakan realisasi investasi terhitung sejak pembangunan IKN sampai peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan fisik baru tahap keempat pada Januari 2024. Selain itu, pihaknya menargetkan investasi publik yang masuk dalam pembangunan IKN hingga akhir 2024 lebih kurang Rp 100 triliun, yang berasal dari swasta maupun BUMN.
Selain itu, dana pembangunan IKN pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur, disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih kurang Rp 466 triliun dengan hitungan sekitar 19-20% berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan kisaran 80% melalui investasi. OIKN juga mencatat terdapat 15 perusahaan Finlandia yang menyampaikan minatnya untuk berinvestasi. Perusahaan-perusahaan ini dari berbagai sektor, mulai dari energi, kendaraan listrik, perusahaan telekomunikasi jaringan 5G dan 6G, dan lainnya.
Realisasi investasi di IKN yang diarahkan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, merupakan langkah positif yang dapat memiliki dampak signifikan pada perkembangan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia. Beberapa cara di mana investasi tersebut dapat berkontribusi terhadap pemerataan ekonomi melibatkan investasi dalam proyek-proyek infrastruktur di IKN, seperti transportasi, energi, dan fasilitas umum yang dapat meningkatkan aksesibilitas serta konektivitas antarwilayah.
Hal ini tentunya dapat mendukung pertumbuhan perekonomian di daerah-daerah sekitarnya. Selain itu, proyek-proyek pembangunan di IKN biasanya melibatkan pekerjaan konstruksi, dan proyek-proyek terkait yang dapat menciptakan lapangan kerja lokal. Hal ini tentu dapat memberikan dampak yang positif pada pendapatan masyarakat di sekitar proyek IKN.
Selanjutnya investasi di IKN dapat menciptakan peluang bisnis baru dan merangsang pertumbuhan sektor-sektor ekonomi lokal, termasuk perdagangan, jasa, dan industri lainnya. Proyek-proyek investasi seringkali melibatkan program pendidikan dan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga kerja lokal agar dapat berpartisipasi dalam sektor-sektor yang berkembang, sehingga dapat meningkatkan keterampilan dan daya saing masyarakat setempat. Dengan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya, investasi di IKN akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah.
Kemudian sumber daya yang dikeluarkan untuk pembangunan suatu kota baru seperti IKN umumnya juga melibatkan investasi dalam berbagai sektor, seperti perumahan dan transportasi. Pembangunan perumahan adalah komponen penting dalam menciptakan tempat tinggal bagi penduduk di IKN. Investasi ini mencakup pengembangan infrastruktur perumahan, fasilitas umum, dan layanan pendukung lainnya. Kemudian investasi dalam transportasi mencakup pembangunan jalan, jembatan, jalur kereta, dan sistem transportasi umum. Hal ini penting untuk memastikan mobilitas penduduk dan barang yang efisien di dalam kota dan antarwilayah.
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merupakan langkah berani Presiden Joko Widodo untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi baru dan pemerataan pembangunan di kawasan timur Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah. Secara geografis, Sulawesi Tengah memiliki letak yang sangat strategis karena berhadapan langsung dengan Kalimantan Timur. Oleh karena itu, harus dipersiapkan menjadi daerah penyangga/penopang kebutuhan logistik masyarakat IKN, karena Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah.
Pemerataan ekonomi adalah tujuan penting dalam pembangunan suatu negara atau wilayah, dan investasi yang tepat dapat menjadi salah satu sarana untuk mencapainya. Beberapa cara investasi yang mendukung pemerataan ekonomi yaitu, investasi dalam proyek-proyek infrastruktur di IKN Nusantara dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas antarwilayah, serta membantu membangun dasar untuk pertumbuhan ekonomi di berbagai lokasi.
Proyek investasi seringkali melibatkan pembangunan fisik dan non-fisik, yang dapat menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat setempat. Selain itu, investasi dapat menciptakan pusat-pusat ekonomi baru atau mendukung perkembangan wilayah tertentu, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak yang positif pada ekonomi lokal.
Melalui pendekatan yang terencana dan terkoordinasi, investasi dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat lokal diharapkan dapat memainkan peran penting dalam memastikan keberlanjutan serta kesuksesan dari realisasi pembangunan IKN yang ingin mewujudkan pemerataan ekonomi nasional.

)* Penulis adalah pengamat ekonomi dalam negeri

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan