Lompat ke konten utama

Kata Papua

Menciptakan Pemilu yang Mempersatukan, Bukan Membelah - Kata Papua

Menciptakan Pemilu yang Mempersatukan, Bukan Membelah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ratih Safira Utami

Menjelang Pemilu 2024, tantangan besar muncul untuk menciptakan sebuah proses demokrasi yang tidak hanya menghasilkan pemimpin terpilih, tetapi juga mampu mempersatukan bangsa.

Harapan besar terletak pada kemampuan masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan suasana Pemilu yang memupuk persatuan, sekaligus menolak potensi pemecahan dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.

Polda Jateng (Polda Jawa Tengah) tengah menghadapi tantangan serius dalam mengantisipasi penyebaran paham konten radikal dan terorisme melalui media sosial selama masa kampanye Pemilu 2024. Ancaman ini, khususnya bagi kaum generasi muda Indonesia, memerlukan perhatian serius untuk menjaga stabilitas keamanan dan keberlanjutan demokrasi di tanah air.

Pada Kamis, 1 Februari 2024, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu Setianto, dalam konferensi pers, menyampaikan keprihatinannya terhadap peningkatan aktivitas kelompok radikal di media sosial.
Menurutnya, kelompok-kelompok ini memanfaatkan momentum kampanye Pemilu untuk menyebarkan propaganda yang dapat memengaruhi generasi muda. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, khususnya orang tua, guru, dan stakeholder pendidikan, untuk menjaga anak-anak muda dari pengaruh negatif tersebut.
Satake Bayu Setianto mengingatkan bahwa kelompok radikal tidak hanya berusaha menciptakan ketidakstabilan keamanan nasional, tetapi juga menentang nilai-nilai Pancasila dan meragukan proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia. Dalam konteks ini, Pemilu 2024 menjadi arena di mana kelompok-kelompok ini berupaya merekrut kader muda untuk mendukung agenda mereka.
Khususnya menyoroti pemilih muda, Kombes Satake Bayu Setianto menyatakan bahwa 52 persen dari total pemilih pada Pemilu 2024 merupakan kaum muda. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga agar generasi muda tidak terpapar oleh ideologi radikal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat demokrasi.
Kepada masyarakat diingatkan untuk memiliki sikap bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial. Grup-grup dengan pandangan radikal diketahui memanfaatkan beragam platform media, terutama media sosial. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kabidhumas Polda Jawa Tengah menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap hal ini.
Lebih lanjut, Satake Bayu Setianto menyoroti peran aktif generasi muda dalam proses demokrasi. Ia mengajak mereka untuk tidak hanya menjauhi paham radikal, tetapi juga untuk turut serta memberikan suara dalam Pemilu 2024.
Ia mengingatkan agar pemilih muda tidak terpengaruh oleh konten palsu dan berita bohong di media sosial, sehingga mampu membuat keputusan yang berlandaskan informasi yang akurat.
Kami mengajak, terutama generasi muda yang merupakan mayoritas pengguna media sosial, untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan suara pada Pemilu 2024. Penting untuk tidak terpengaruh oleh konten palsu berupa radikalisme yang tersebar di media sosial.
Hindarilah golput, bahkan lebih jauh, jangan sampai kehilangan kepercayaan terhadap sistem demokrasi dan menunjukkan sikap intoleran terhadap keberagaman yang ada di Indonesia.
Polda Jawa Tengah bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memiliki kewaspadaan tinggi terhadap konten negatif, terutama yang berpotensi mengarah pada radikalisme, SARA, atau intoleransi.
Satake Bayu Setianto menegaskan bahwa apabila ada konten-konten negatif yang ditemukan, masyarakat diharapkan melaporkannya agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam konteks serupa, Datuk Besar Panglima Pucuk DPP LLMB Riau – Kepri dan Sumatera Utara, Datuk Ismail Amir, juga memberikan pernyataan mengenai menjaga keamanan dan kerukunan jelang Pemilu 2024.
Menyikapi momentum penting ini, ia menekankan bahwa menjaga keamanan dan kondusifitas adalah tanggung jawab bersama. Datuk Ismail Amir mendesak masyarakat untuk menolak praktik money politik, isu SARA, dan penyebaran berita bohong.
Ketika menghadapi Pemilu 2024, kita perlu bersama-sama menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif. Ayo tolak praktik politik uang, penyebaran isu SARA, dan penyebaran berita palsu (hoaks). Kita perlu saling menghargai dan menghormati satu sama lain, serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang bertujuan untuk memecah belah. Mari kita bersatu dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia ini, tegas pernyataan Datuk Ismail Amir.
Pernyataan ini mencerminkan keinginan untuk menciptakan iklim yang sejuk dan kondusif jelang Pemilu. Datuk Ismail Amir juga menyoroti pentingnya kedewasaan dalam menyikapi informasi di media sosial. Ia meminta masyarakat Riau untuk berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan di wilayah mereka, terutama karena keterbatasan jumlah polisi.
Pemilu 2024 bukan hanya menjadi ajang pencoblosan, tetapi juga momentum untuk menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab bersama dalam memastikan keamanan dan kelancaran proses demokrasi.
Partisipasi aktif masyarakat, bukan hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai penjaga keamanan, diharapkan dapat menciptakan Pemilu yang demokratis, bebas dari ancaman radikalisme, dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.
Sebagai negara yang pluralistik, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam menjaga keberagaman dan menjalankan proses demokrasi. Menghadapi Pemilu 2024, masyarakat perlu memahami peran penting mereka dalam menciptakan pemilihan yang damai, demokratis, dan tidak terpengaruh oleh agenda-agenda radikal.
Kita tidak boleh lengah terhadap ancaman yang muncul di dunia maya, terutama melalui media sosial. Keberhasilan Pemilu 2024 tidak hanya terletak pada hasil pemilihan, tetapi juga pada integritas dan kedewasaan masyarakat dalam menghadapi berbagai dinamika politik.
Mari bersama-sama menjaga keutuhan bangsa, menciptakan pemilihan yang mempersatukan, bukan membelah, serta menghormati prinsip-prinsip demokrasi yang telah menjadi pondasi negara ini.

)* Penulis adalah contributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial