Lompat ke konten utama

Kata Papua

KPU Bogor Tegaskan Penggunaan Hak Suara Mahasiswa STIN Sah dan Dilindungi UU - Kata Papua

KPU Bogor Tegaskan Penggunaan Hak Suara Mahasiswa STIN Sah dan Dilindungi UU

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia membantah adanya pengerahan mahasiswa STIN untuk Pemilu 2024. Menurutnya, mahasiswa STIN memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

“Terkait hak milih mahasiswa STIN, mereka memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU. Karena itu kami pihak KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mahasiswa STIN”, tegas Muhammad Adi Kurnia saat berada di Bogor Jawa Barat, Rabu (14/2).

Selanjutnya, Ketua KPU Bogor itu menerangkan bahwa para mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN terkait surat tugas. Sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih.

Adi menjelaskan bahwa dasar-dasar tersebut menjadi klarifikasi terhadap video yang beredar di berbagai media termasuk media sosial terkait mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.

Menurut Adi, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor pada 19 Januari 2024 lalu untuk mengajukan Pindah Memilih mahasiswa STIN. Koordinasi tersebut untuk membicarakan mahasiswa yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing – masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena mereka sedang tugas belajar.

Proses perpindahan itu juga telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.

Atas dasar tersebut, maka pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan Sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024.

Selanjutnya, mahasiswa STIN memiliki hak pilih dan sudah melaksanakan pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditentukan oleh pihak KPU Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Politeknik Informatika Bina Nusantara yang digunakan mahasiswa STIN hanyalah sebagai “Cover” . Hal itu disebabkan identitas mahasiswa STIN bersifat rahasia sebagaimana pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Sebagai informasi, STIN telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Bogor surat tugas pada 12 Februari 2024 lalu yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen bukti dukung pindah memilih.

Saat itu pihak KPU Kabupaten Bogor telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN termasuk “Cover” sebagai mahasiswa Politeknik Informatika Bina Nusantara.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir