Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Akademisi Apresiasi Program AMANAH Dorong Kreativitas dan Ekonomi Pemuda Aceh - Kata Papua

Tokoh Akademisi Apresiasi Program AMANAH Dorong Kreativitas dan Ekonomi Pemuda Aceh

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Teuku Reza

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu semakin mendorong kreativitas yang dimiliki oleh para anak muda. Melalui berbagai program tersebut, anak muda pun didorong untuk ikut mengembangkan perekonomian Aceh.

Dengan adanya banyak pelatihan dan pembinaan melalui program AMANAH yang diinisiasi langsung oleh Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI), maka perekonomian daerah akan terbantu berkat terjadinya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda dari program itu.

Bukan hanya bermanfaat untuk meningkatkan ekonomi saja, namun program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat dari lembaga atau instansi pimpinan Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan turut mendorong dan mendukung penuh pengembangan kreativitas yang dimiliki oleh para pemuda.

Rektor Universitas Syah Kuala Prof. Dr. Ir. Marwan menyampaikan Program AMANAH memiliki tujuan untuk melakukan pengembangan dan pembinaan UMKM dengan melibatkan mentor terlatih di berbagai bidang usaha. Kehadiran amanah dapat membantu peningkatan perekonomian Aceh.

Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan kesempatan bagi generasi muda Aceh khususnya agar bisa lebih berkontribusi dalam pengembangan wirausaha di Aceh.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Aceh Kreatif, Delky Nofrizal Qutni mengatakan bahwa dirinya memberikan dukungan secara penuh atas berlangsungnya program AMANAH yang diinisiasi oleh Badan Intelijen Negara Republik Indonesia itu.

Baginya, adanya dukungan penuh dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dengan menginstruksikan BIN secara langsung sebagai inisiator akan program tersebut sangatlah membantu para anak muda di Serambi Mekkah.

Bagaimana tidak, pasalnya di berbagai belahan daerah di Aceh, seluruh generasi muda mereka ternyata memiliki banyak sekali bentuk dan macam kreativitas, inovasi, serta mereka memiliki minat yang besar untuk bisa bergerak di banyak bidang seperti fashion, industri kreatif, peternakan, perikanan dan lain-lain.

Maka dari itu, bagaimana peran aktif yang ditunjukkan secara nyata oleh Badan Intelijen Negara Republik Indonesia untuk memfasilitasi seluruh kreativitas dan inovasi dari para generasi muda penerus bangsa di Aceh melalui program AMANAH menjadi sangat penting.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka sangat tertera secara sangat jelas bagaimana fungsi dan peran strategis yang dimiliki oleh para pemuda dalam pembangunan nasional.

Diketahui bahwa pemuda merupakan generasi yang memiliki potensi sangat luar biasa besar untuk mewujudkan suatu inovasi, berkarya dan juga berkontribusi dalam pembangunan bangsa ini.

Terlebih, di masa bonus demografi yang sedang dihadapi oleh Tanah Air seperti sekarang ini, semakin menawarkan peluang yang besar bagi pembangunan para pemuda. Oleh karenanya, generasi muda itu perlu dipersiapkan dengan sangat matang dengan pendidikan yang berkualitas, pelatihan kerja dan kesempatan berkarir secara layak.

Karena dengan demikian, maka terjadinya bonus demografi akan mampu memberikan keuntungan secara demografis apabila bangsa ini mampu mencetak dan menghadirkan generasi mudanya yang sangat kompeten dan siap menghadapi persaingan secara global.

Seluruh pendidikan hingga pelatihan tersebut terdapat dalam program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) yang diinisiasi oleh Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI).

Semua pendidikan yang akan didapatkan oleh para anak muda melalui program AMANAH dari BIN tersebut jelas bertujuan utama yakni untuk mencetak agar para pemuda di Aceh ke depannya mampu membangun dan mengembangkan ekonomi daerah mereka sendiri secara mandiri.

Karena, seluruh pelatihannya memang telah dirancang sedemikian rupa untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang sangat dibutuhkan oleh para pemuda tersebut dalam pembangunan ekonomi daerahnya.

Mereka semua akan dilatih pada beberapa sesi yang masing-masing sesinya juga mencakup beberapa topik tertentu seperti bagaimana upaya pengembangan usaha lokal, bagaimana melakukan pemasaran dan branding daerah secara efektif, melakukan manajemen keuangan daerah serta pengembangan pada infrastruktur dan teknologi di wilayahnya.

Kegiatan pelatihan kemandirian ekonomi daerah yang memang ditujukan kepada para pemuda itu merupakan langkah yang sangat positif dan proaktif untuk mendorong adanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Aceh.

Bagaimana sektor ekonomi kreatif di Aceh ternyata menjadi semakin maju semenjak adanya program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) dari BIN tersebut. Bagaimana tidak, pasalnya program itu sangat efektif untuk memberdayakan seluruh generasi milenial di Negeri Rencong.

Dalam debut awalnya, program AMANAH mengupayakan bangkitnya ekonomi kreatif di Aceh melalui pelatihan pada empat produk turunan nilam, yakni kemudian diolah menjadi parfum, body butter, pomade dan sabun bodi wash.

Pelatihan tersebut ternyata mendapatkan dukungan penuh, yang mana dibuktikan dari bagaimana antusiasme sangat tinggi dimiliki oleh para pemuda di Aceh. Sehingga pada pelatihan pertama, peserta yang hadir mencapai hingga sebanyak 72 orang.

Ketua Komunitas Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH), Muhammad Tanwier menyampaikan bahwa peningkatan ekonomi kreatif berupa pengolahan nilam adalah satu dari sembilan komoditas unggulan di Aceh yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Sehingga jelas saja bahwa dengan adanya pelatihan ekonomi kreatif melalui program AMANAH tersebut, diharapkan mampu mencetak para generasi muda yang mampu menjadi penggerak kebangkitan ekonomi lokal dengan memanfaatkan bagaimana kreativitas serta inovasi para pemuda.

)* Penulis adalah mahasiswa STKIP An-Nur Nanggroe Aceh.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir