Lompat ke konten utama

Kata Papua

UU Cipta Kerja Sebagai Upaya Pemerintah Persiapkan Indonesia Emas 2045 - Kata Papua

UU Cipta Kerja Sebagai Upaya Pemerintah Persiapkan Indonesia Emas 2045

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Nana Gunawan

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan upaya serius yang dilakukan Pemerintah untuk mencapai target Indonesia Emas pada 2045. Pemerintah menginginkan adanya transformasi yang kuat, khususnya di bidang regulasi untuk mendorong Indonesia keluar dari kategori negara berpendapatan menengah (middle income trap) menjadi negara maju.

Untuk menggapai tujuan besar tersebut, Indonesia memerlukan sebuah political will dan kebijakan untuk mewujudkan perubahan, termasuk dalam hal memperkuat ekonomi. Dibutuhkan strategi ekonomi yang baik dan kebijakan ekonomi yang relevan serta progresif. Dengan begitu, Indonesia dapat mencapai target yang diinginkan, yaitu menjadi Indonesia Emas 2045.

Ketua Kelompok Kerja Strategi Sosialisasi Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho mengatakan bahwa salah satu jalan yang dapat ditempuh Pemerintah dalam memperkuat ekonomi negara adalah meningkatkan sektor investasi. UU Cipta Kerja inilah yang nantinya akan mempermudah jalur investasi baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk perizinan wirausaha-wirausaha baru di dalam negeri.
Dimas juga menambahkan bahwa UU Cipta Kerja akan memuluskan jalan bagi generasi muda dalam mendirikan usaha mereka, mengingat untuk menjadi negara maju, jumlah rasio pengusaha minimal sebesar 4 persen dari total penduduk. UU Cipta Kerja diharapkan dapat mengoptimalkan ketersediaan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Pasar tenaga kerja di Indonesia dinilai cukup besar. Jika dilihat dari data kependudukan, dari sekitar 209 juta penduduk yang berada di usia kerja, 143 juta di antaranya adalah angkatan kerja dan sekitar 65 juta penduduk belum masuk angkatan kerja.
Salah satu indikator penting dalam mencapai Indonesia Emas 2045 adalah pengoptimalan penduduk usia kerja. Dengan meningkatnya kualitas penduduk usia kerja, maka dapat menyuburkan sektor perekonomian Indonesia di masa depan. Oleh sebab itu, Dimas berharap bahwa Pemerintah juga tidak hanya menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, tetapi juga meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia, khususnya para penduduk usia kerja.
Indonesia Emas 2045 merupakan fase di mana Indonesia mengalami bonus demografi dengan angka usia produktif diproyeksikan mencapai 70 persen, menjadi negara dengan pendapatan tinggi, tingkat kemiskinan menjadi nol, serta memiliki tenaga kerja yang berkualitas.
Kaprodi Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A., Ph.D. mengatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah strategi yang dibuat Pemerintah untuk menjawab harapan besar dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Saat ini Pemerintah telah mengejawantahkan cita-cita menjadi 5 kekuatan ekonomi global melalui beberapa kebijakan, salah satunya yaitu UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja juga merupakan sebuah metode untuk memangkas, menyederhanakan, serta mengharmonsasikan sejumlah Undang-Undang hingga tercipta Undang-Undang yang kondusif untuk mencapai cita-cita tersebut. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja dibuat untuk mengatasi berbagai permasalahan.
Lebih lanjut, Mudiyati mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memberikan perlindungan bagi para pekerja, bahkan di dalam UU ini diatur juga bagaimana kewajiban BUMN untuk melakukan pelatihan-pelatihan yang dapat memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga diharapkan dapat menciptakan SDM yang baik untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, UU Cipta Kerja secara garis besar memiliki tujuan yang visioner guna menghadapi bonus demografi serta menjadikan Indonesia masuk ke dalam 5 kekuatan ekonomi global. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang hadir dalam UU Cipta Kerja itu sendiri yang bertujuan untuk menciptakan peningkatan serta perbaikan iklim ekonomi di Indonesia.
Hal ini selaras dengan jumlah generasi Z maupun milenial dengan rentang usia 16 sampai dengan 40 tahun (usia produktif) lebih banyak dibandingkan dengan usia yang tidak produktif. Dengan begitu, diharapkan Pemerintah dapat membangun SDM dalam rangka mewujudkan generasi yang berkualitas untuk membuat Indonesia menjadi negara yang maju dan berdaya saing.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa tugas Pemerintah saat ini dalam menyiapkan generasi emas di tahun 2045 sebagai generasi yang memiliki kemampuan kompetensi yang bagus serta memiliki tingkat intelektual mapun fisik yang kuat yaitu dengan menyiapkan lapangan pekerjaan seluas-luasnya sesuai keahlian para angkatan kerja, sehingga dapat memanfaatkan bonus demografi secara maksimal.
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mengokohkan ekonomi nasional. Langkah-langkah ini diharapkan membawa dampak positif yang substansial bagi Indonesia, membuka jalan menuju status negara maju dan berdaya saing di tingkat global. Implementasi UU Cipta Kerja menjadi fondasi bagi perubahan positif dalam berbagai sektor, memberikan peluang dan ruang bagi masyarakat untuk menggali potensi dan mencapai cita-cita besar, seperti visi Indonesia Emas 2045. Upaya ini tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan menciptakan transformasi holistik, membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih makmur, berkelanjutan, dan berdaya saing di panggung dunia.

)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Nusa Bangsa Institute.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir