Lompat ke konten utama

Kata Papua

Para Tokoh Bangsa Apresiasi Putusan MK - Kata Papua

Para Tokoh Bangsa Apresiasi Putusan MK

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Davina G

Keabsahan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024 telah ditentukan pada Senin (22/4/2024) lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tepat pukul 09.00 WIB.

Semua pihak diharapkan dapat menerima apa pun putusan para hakim konstitusi. Para tokoh bangsa pun ikut menerima dan mengapresiasi atas hasil putusan sidang MK terkait sengketa Pilpres. Tidak sedikit pula sejumlah tokoh bangsa telah mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran atas kemenangannya dalam ajang Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut mengapresiasi putusan MK terkait hasil Pilpres 2024. Menurutnya, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut telah menjadi dasar dan pijakan bagi KPU dalam menetapkan pemenang dalam Pilpres 2024.

Menurut AHY bahwa pimpinan MK telah mengambil dan membuat keputusan yang benar untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Pihaknya memahami tekanan dan beban luar biasa yang dihadapi oleh para pimpinan MK untuk mengambil keputusan yang menghadirkan kebenaran dan keadilan. AHY pun mendoakan agar pasangan Prabowo-Gibran sukses dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Selanjutnya, Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menyambut baik langkah MK yang telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilres 2024 pada Senin (22/4.2024) lalu. Atas putusan MK tersebut, Syarief mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang secara resmi telah terpilih sebagai Presiden dan Wapres periode 2024-2029. Menurutnya, dengan selesainya rangkaian Pilpres 2024 maka saatnya menyambut pemimpin baru yang akan membawa Indonesia maju dan sejahtera.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon lain dalam sidang MK pada Senin lalu (22/4/2024). Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, putusan MK adalah final dan mengikat, maka dengan putusan tersebut Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 terpilih yang sah dan legitimate sesuai Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Ali juga mengatakan bahwa SOKSI menaruh penghargaan tinggi kepada lima hakim MK yang secara bulat bersikap mendukung amar putusan MK tersebut. Sikap itu dinilai ekspresi dari integritasnya dengan ketaatannya pada batasan kewenangannya yang diatur oleh Konstitusi UUD 1945, UU MK, dan konsistensi tegaknya UU Pemilu serta kapasitas kenegarawannya yang tangguh.
Pasca putusan MK, Ali berharap kepada segenap elemen bangsa dapat menerima hasil putusan sidang MK yang final dan mengikat dengan legowo dan lapang dada, tentunya juga dalam semangat kekeluargaan dan gotong royong kebangsaan demi mencapai kemajuan bersama untuk penguatan menuju Indonesia Emas 2045.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten ikut memberikan apresiasinya terhadap hasil sidang putusan MK yang menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon lain. Ketua Pengurus PWNU Prov. Banten, K.H. Bunyamin Hafidz mengatakan bahwa sudah saatnya semua pihak menatap masa depan Indonesia menuju negara yang maju dengan memberi berkah dan manfaat. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerima dan mengapresiasi hasil putusan sidang tersebut dan bersatu kembali menjadi masyarakat yang rukun dan damai.
PWNU Banten menyerukan kepada semua pihak untuk mengakhiri polemik atas hasil Pemilu yang telah berjalan dan memulai lembaran islah seiring dengan dibacakannya putusan MK, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala. Di samping itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilu 2024 ini guna memperbaiki penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan agar putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 dapat diterima oleh seluruh komponen bangsa. Pihaknya juga berharap semua pihak kembali bersatu untuk membangun bangsa, karena putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Amirsyah menegaskan bahwa semua pihak harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa, serta kepada para pimpinan parpol, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk terus memberikan edukasi dan keteladanan yang baik, merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan, agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rukun, bersatu, adil, makmur, dan berkemajuan.
Putusan MK ini akan menjadi akhir dari berbagai upaya hukum konstitusional yang dapat diambil oleh para pihak yang berperkara. Karenanya, seluruh elemen bangsa wajib menghormati dan menerima hasil putusan sidang yang dikeluarkan oleh MK. Setelah putusan tersebut, masyarakat harus kembali bersaudara, bergotong royong melanjutkan dan mendukung Pemerintah dalam memajukan Indonesia, serta ikut berperan dalam mempersiapkan Indonesia Emas 2045.

)* Penulis merupakan Pegiat Forum Literasi Muda Batavia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat. Respons terhadap kekerasan yang terjadi juga memperlihatkan bahwa agenda HAM tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kasus masa lalu. Perlindungan warga dalam situasi yang masih berlangsung menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memenuhi tanggung jawab terhadap hak masyarakat. Persoalan pemulihan korban juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus HAM di Papua. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa pemerintah kini mengedepankan pendekatan kesejahteraan dalam menangani persoalan di wilayah tersebut. Perubahan pendekatan diarahkan untuk menangani akar persoalan secara lebih menyeluruh. Pemerintah melihat kompleksitas persoalan HAM di Papua sebagai tantangan yang mencakup kasus masa lalu sekaligus kekerasan yang masih terjadi hingga saat ini. Pemerintah berupaya membedah persoalan satu per satu agar penyelesaian tidak hanya meredam konflik, tetapi juga mencegah kekerasan kembali terjadi. Empat kasus yang menjadi perhatian antara lain peristiwa Wasior, Wamena, Abepura, dan Paniai. Pendekatan kesejahteraan yang dikedepankan pemerintah di Papua juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Penyelesaian persoalan HAM tidak hanya dipandang dari sisi penindakan, tetapi juga melalui upaya membangun kondisi yang dapat mencegah munculnya kekerasan baru. Selain merespons kasus yang baru terjadi, perhatian pemerintah juga diarahkan pada dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi puluhan tahun lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan pembentukan tim merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, serta sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996. Tim bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pembentukannya ditetapkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 dan kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026. Peristiwa Kuda Tuli memiliki latar belakang politik berupa dualisme kepemimpinan PDI. Kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sementara kerugian material juga muncul akibat pembakaran sejumlah toko. Komnas HAM memberikan kewenangan kepada tim untuk melakukan berbagai tindakan penyelidikan. Kewenangan mencakup pemeriksaan, pemanggilan korban dan saksi, penerimaan laporan atau pengaduan, serta pengumpulan keterangan dan barang bukti. Pembukaan kembali proses penyelidikan terhadap kasus masa lalu juga mendapat apresiasi karena menunjukkan bahwa persoalan HAM tidak semata-mata diukur dari seberapa lama sebuah peristiwa telah berlalu. Keberadaan mekanisme penyelidikan memberikan ruang bagi pengumpulan fakta dan keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta dampaknya terhadap korban. Rangkaian kebijakan yang telah dilakukan menjadi alasan munculnya apresiasi terhadap arah penanganan HAM yang mulai memberikan ruang lebih besar bagi pemulihan korban. Apresiasi tidak hanya berkaitan dengan respons terhadap peristiwa yang baru terjadi, tetapi juga terhadap keberlanjutan perhatian pada kasus-kasus lama yang masih membutuhkan penyelesaian. Langkah pemerintah sekaligus menunjukkan bahwa