Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Agama Berperan Penting Cegah Radikalisme di Masyarakat - Kata Papua

Tokoh Agama Berperan Penting Cegah Radikalisme di Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

oleh: Zahid Umar

Radikalisme telah menjadi tantangan serius dalam kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Di tengah perubahan zaman dan kompleksitas isu global, peran tokoh agama menjadi semakin penting dalam menangkal arus radikalisme yang merongrong kedamaian dan harmoni sosial. Mereka, dengan pengetahuan agama dan pengaruh spiritual mereka, mampu menjadi pilar kekuatan dalam memerangi ekstremisme dan mempromosikan pesan perdamaian serta toleransi.

Tokoh agama memiliki tanggung jawab untuk mengkaji ulang ajaran agama dalam konteks zaman yang terus berubah, seperti halnya membantu dalam memahami bagaimana radikalisme dapat berkembang di media sosial. Mereka menafsirkan ajaran agama dengan mempertimbangkan nilai-nilai universal seperti kedamaian, keadilan, dan kasih sayang, sambil tetap mempertahankan integritas ajaran agama itu sendiri. Dengan demikian, mereka dapat menunjukkan bahwa ajaran agama tidak mendukung ekstremisme atau kekerasan, melainkan mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan yang mendorong kerjasama dan harmoni sosial.

Melalui serangkaian ceramah, pengajaran, dan pembinaan, tokoh agama dapat mengajak umatnya untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Mereka juga dapat mengingatkan umatnya untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten negatif dan radikal yang tersebar di dunia maya. Selain itu, dengan mempromosikan dialog antarumat beragama dan kerjasama lintasagama, mereka membantu mengurangi ketegangan antar kelompok dan mendorong pemahaman yang lebih baik antara umat beragama yang berbeda. Inisiatif seperti forum dialog lintasagama, kegiatan amal bersama, dan proyek kolaboratif antaragama menjadi sarana yang efektif untuk memperkuat kerukunan dan solidaritas antarumat beragama.

Salah satu langkah proaktif dalam mencegah penyebaran radikalisme ditunjukkan oleh Tim Dai dan Pendeta dari Polri Satuan Tugas (Satgas) Operasi Madago Raya di Polda Sulteng Tengah untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan di wilayah Parigi Moutong. Dalam serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mencegah masuknya radikalisme dan intoleransi tersebut, tokoh masyarakat diundang untuk berpartisipasi dalam upaya ini.

Adapun Tim Dai Polri Polres Parimo menggelar silaturahmi dengan tokoh masyarakat di Kelurahan Kamapal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo. Sementara itu, Pendeta Polres Poso menyambangi tokoh agama Kristen di GSKT Dusun Kampompa, Kelurahan Madale, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.

Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengajak masyarakat agar saling menghormati dan menjaga toleransi antar umat beragama. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya untuk tidak mudah terpengaruh oleh paham radikal yang dapat merusak kerukunan dan stabilitas sosial.

Kasubsatgas Humas Operasi Madago Raya, AKP Basirun Laele, menjelaskan bahwa kerjasama antara tim Dai Polri Polres Parigi Moutong dan Pendeta Kamtibmas Polres Poso Satgas Operasi Madago Raya menjadi tonggak penting. Silaturahmi dengan tokoh masyarakat menjadi salah satu upaya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, sekaligus mencegah paham radikalisme serta intoleransi di wilayah Sulawesi Tengah.

Pengamat Intelijen, Stanislaus Riyanta juga menegaskan bahwa paham radikal seringkali berkedok agama dan menipu masyarakat. Sehingga, pencegahan radikalisme harus melibatkan tokoh agama karena mereka memiliki pengaruh kuat dalam mengedukasi masyarakat tentang ajaran agama yang benar dan menjauhkan mereka dari pemahaman sesat yang mengatasnamakan agama.

Namun demikian, selain melakukan kegiatan cegah radikalisme dengan terjun langsung ke masyarakat, peningkatan literasi digital juga sangat penting dalam pengendalian radikalisme yang lebih maksimal, sebab peningkatan literasi digital menjadi salah satu kunci utama dalam upaya pencegahan radikalisme, khususnya di media sosial.

Perlu diketahui bersama bahwa media sosial telah menjadi ladang subur bagi penyebaran radikalisme dan informasi yang salah. Masyarakat perlu dilengkapi dengan pengetahuan tentang cara memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya lebih jauh. Maka dari itu, peran tokoh agama sebagai pemimpin spiritual menjadi semakin luas, yakni harus mengedukasi umatnya tentang pentingnya memilah informasi yang sahih dari yang tidak.

Tentu saja di tengah tantangan ini, peran tokoh agama dalam memerangi radikalisme menjadi semakin kompleks. Dengan kearifan dan otoritas moral mereka, tokoh agama memiliki potensi besar untuk membimbing masyarakat dalam menyaring informasi, memahami konsekuensi dari penyebaran informasi palsu, dan menegakkan nilai-nilai kebenaran serta perdamaian.

Lebih jauh lagi, pendidikan juga memegang peran penting dalam upaya pencegahan radikalisme. Sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan lainnya perlu memasukkan pelajaran tentang literasi digital dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab ke dalam kurikulum mereka. Dengan demikian, generasi muda akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan radikalisme di era digital ini. Salah satunya dengan melakukan deteksi dini penyebaran radikalisme. Masyarakat harus paham betul tentang ciri-ciri radikalisme dan cara melaporkannya kepada pihak berwajib.

Dengan sinergi antara tokoh agama, pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga pendidikan, serta dukungan penuh dari masyarakat, kita dapat membangun lingkungan digital yang lebih aman dan beradab. Saatnya bagi kita semua untuk bersatu dalam upaya mencegah penyebaran radikalisme di media sosial dan menjaga ranah digital sebagai wadah yang positif untuk berbagi informasi dan memperkuat jaringan sosial yang harmonis.

*Penulis adalah pakar sosiologi agama

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir