Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Adat Papua Imbau Masyarakat Harus Bersatu Halau OPM Perusak Persatuan dan Kesatuan NKRI - Kata Papua

Tokoh Adat Papua Imbau Masyarakat Harus Bersatu Halau OPM Perusak Persatuan dan Kesatuan NKRI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Angelica Kaloke

Tokoh adat Papua mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bumi Cenderawasih harus mampu bersatu padu dalam menghalau segala pergerakan dari OPM selaku perusak persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sejauh ini, sebenarnya bagaimana kondisi dan situasi di Papua selaku bagian integral tidak terpisahkan dari NKRI selalu dalam keadaan yang aman, nyaman dan tenteram serta penuh akan kedamaian. Namun itu semua berubah tatkala OPM datang dan merusak persatuan serta kesatuan yang berlangsung antar masyarakat.

Untuk itu, menjadi sangat penting dari seluruh kalangan masyarakat berbagai elemen di Papua agar bisa terus bergandengan tangan dan bersatu demi menghalau kemungkinan serangan atau tindak keji dari OPM yang selama ini sangat merusak persatuan dan kesatuan NKRI.

Yanto Eluay, selaku tokoh masyarakat adat Bumi Cenderawasih menegaskan bahwa saat ini sudah bukan lagi saatnya masyarakat untuk mudah terpecah belah dengan berbagai kepentingan, terlebih jangan pula warga mudah termakan adanya isu, propaganda serta provokasi dari Organisasi Papua Merdeka.

Alih-alih terus terkungkung dalam perpecahan yang sebenarnya juga sama sekali tidak relevan lagi, maka hendaknya kini segenap elemen bangsa di Papua mampu untuk terus saling menjaga satu sama lain agar kondisi keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing terus dalam keadaan yang kondusif sehingga mendukung pula kelancaran upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan lebih baik lagi ke depannya.

Seluruh pembangunan yang selama ini pemerintah lakukan jelas harus mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, sehingga tatkala semua masyarakat mendukungnya, akan semakin meminimalisasi kemunculan pihak tidak bertanggung jawab untuk terus mencoba menghambatnya, dalam hal ini adalah Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Jika misalnya masyarakat di provinsi paling Timur Tanah Air itu masih terus terkotakkan, maka sampai kapan percepatan pembangunan dan peningkatan bisa merata di segala bidang di Papua? Tentunya apabila warga tidak bisa saling menjaga persatuan dan kesatuan mereka, maka Bumi Cenderawasih akan terus mengalami ketertinggalan, berbanding terbalik dengan daerah lainnya di Indonesia yang mampu mengalami kemajuan karena mereka bersatu.

Terlebih, sebenarnya pemerintah juga telah menetapkan status di Papua sebagai wilayah yang memiliki kewenangan Otonomi Khusus (Otsus), yakni semakin memudahkan warga masyarakat OAP untuk terus berkembang pada berbagai sektornya sendiri, baik itu pemerintahan, swasta maupun pendidikan sebagaimana yang mereka inginkan dengan cara khasnya pula.

Segenap elemen bangsa di Papua, baik itu mereka yang berada di gunung, lembah ataupun pesisir hendaknya mampu terus bergandengan tangan secara bersama-sama dalam mengisi program percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih agar seluruh masyarakat juga turut mendapatkan dampak baiknya, yakni memperoleh kesejahteraan.

Sementara itu, Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Yanto Idji menyampaikan imbauannya pula kepada seluruh masyarakat di wilayah Bumi Cenderawasih.

Menurutnya, menjadi sangat penting bagi seluruh lapisan dan elemen masyarakat di seluruh provinsi di Papua untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kamtibmas di tanah tersebut.

Salah satu upaya dalam menjaga kamtibmas di wilayah lingkungan daerah masing-masing yakni setidaknya agar masyarakat tidak mudah terpancing jika mereka menjumpai isu-isu tertentu yang bernada atau berkonotasi buruk berupa hasutan, propaganda hingga provokasi dari pihak tidak bertanggung jawab tertentu.

Pasalnya, kelompok yang tidak bertanggung jawab tersebut jelas akan terus mengupayakan bagaimana caranya supaya warga Papua tidak menerima NKRI dan mau untuk mereka ajak dalam gerakan mereka dalam upaya memerdekakan Bumi Cenderawasih.

Selama ini, keberadaan OPM jelas sudah sangat mengusik stabilitas negara, mereka terus mengupayakan agar terjadi pcah belah pada integrasi NKRI. Padahal sejatinya bangsa ini merupakan sebuah rumah besar bagi seluruh rakyatnya secara bersama-sama termasuk warga Papua.

NKRI sendiri merupakan tempat segenap elemen bangsa untuk bisa membangun diri, semakin menata diri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Tanah Papua.

Otsus yang pemerintah berikan sebagai hadiah secara khusus bagi wilayah di Bumi Cenderawasih merupakan sebuah jalan terbaik dalam membangun Tanah Papua, membangun manusia OAP dan meningkatkan mutu pendidikan di sana.

Tidak cukup sampai situ, namun pemerintah juga telah sangat optimal melakukan berbagai langkah percepatan pembangunan kesejahteraan seperti membangun dan memperbaiki akses kesehatan dan juga infrastruktur, melakukan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan membangun masyarakat adat.

Maka dari itu, imbauan dari tokoh adat Papua harus menjadi sebuah bentuk refleksi yang mampu tertanam pada diri masing-masing setiap individu Bumi Cenderawasih agar mereka mampu tergerak untuk bersama-sama bersatu dalam upayanya menghalau pihak tertentu yang sangat ingin terus merusak persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI, yakni OPM.

*) Mahasiswa Papua Tinggal di Surabaya

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir