Lompat ke konten utama

Kata Papua

Seluruh Proses Pemilu Usai, Jalin Rekonsiliasi Wujudkan Cita-Cita Bangsa - Kata Papua

Seluruh Proses Pemilu Usai, Jalin Rekonsiliasi Wujudkan Cita-Cita Bangsa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Samuel Christian Galal

Seluruh proses Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya Pilpres pada Februari 2024 lalu telah usai, kini saatnya masyarakat menjalin rekonsiliasi demi mewujudkan cita-cita bangsa ke depan secara bersama-sama.

Karena hanya dengan melalui kebersamaan dan integrasi yang baik oleh berbagai elemen masyarakat, maka cita-cita bangsa sebagaimana harapan para pendiri negeri terdahulu mampu tercapai dengan optimal. Dengan kata lain, sangat penting untuk terus menjalin rekonsiliasi, utamanya pada momentum pasca pelaksanaan Pemilu.

Biasanya dalam setiap pelaksanaan Pemilu pasti akan ada saja proses dan dinamika yang berjalan, termasuk potensi terjadinya polarisasi atau perpecahan antar warga masyarakat di Indonesia. Untuk itu, kini saat yang terbaik untuk bisa menjalin rekonsiliasi secara bersama sehingga mampu mewujudkan pula cita-cita bangsa.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menyampaikan bagaimana perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia ini untuk bisa menjadi negara yang beradab. Hal tersebut berada pada cita-cita bangsa sebagaimana telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk bisa mewujudkan seluruh cita-cita bangsa yang terkandung di dalam UUD 1945 tersebut, maka dalam semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara harus terus berlandaskan dengan ideologi, yakni falfasah dasar negara, Pancasila.
Apa yang selama ini sudah baik, entah itu peninggalan dari para pendiri bangsa termasuk pemerintahan sebelumnya, hendaknya mampu terus dipertahankan hingga ke depan. Berkaitan dengan bagaimana tujuan, visi, misi bangsa dan negara seluruhnya tercantum dalam aline keempat Pembukaan UUD 1945.
Negara memiliki tujuan yakni menciptakan kesejahteraan, keamanan negara, kebebasan negara, termasuk juga untuk ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia. Karena jika ketertiban dunia terjadi, maka bukan tidak mungkin Indonesia juga ikut menjadi sejahtera.
Oleh karena itu, sangat penting adanya sikap dari masyarakat yang tidak egois dan mementingkan diri mereka sendiri, yakni bisa saling menghormati dan bertoleransi. Suatu bangsa harus memiliki kesepakatan berkaitan dengan tujuan atau cita-cita bersama sebagai landasan bernegara.
Dengan penerapan penuh ajaran nilai Pancasila, maka masyarakat menjadi sangat toleran di tengah perbedaan yang banyak di negeri ini sehingga mampu semakin mudah mengaktualisasikan cita-cita kepahlawanan untuk menghadapi berbagai masalah ke depan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Sandi Rahmat Mandela mengatakan bahwa seluruh proses Pemilihan Umum (Pemilu) memang telah usai, maka kini saat yang sangat tepat untuk menjalin rekonsiliasi dan mampu merangkul seluruh elemen serta lapisan masyarakat.
Segenap warga masyarakat di Indonesia harus bisa saling bersatu, bekerja sama dan turun tangan untuk memberikan kontribusi terbaik mereka demi mencapai cita-cita bangsa yang besar.
Terlebih, harapan tersebut berada di pundak para anak muda penerus generasi bangsa yang juga merupakan generasi pembaharu. Hendaknya mereka semua selaku generasi muda yang aktif mampu berproses dalam pembangunan demi mencapai tujuan Indonesia Emas pada tahun 20245 mendatang.
Keterlibatan para pemuda jelas akan mendatangkan optimisme masa depan yang jauh lebih cerah bagi negeri ini, sehingga banyak membawa perubahan positif yang nyata dan terus memperkuat peranan mereka sebagai agen perubahan dalam membangun masa depan bangsa.
Di sisi lain, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara mendorong penuh para elite politik untuk melakukan rekonsiliasi nasional pasca Pemilu 2024.
Adanya rekonsiliasi tersebut sangat penting karena akan terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Bukan hanya itu, ketika para elite politik bersedia menjalani rekonsiliasi setelah mereka berkontestasi, maka sejatinya juga menunjukkan sikap kenegarawanan, sehingga antar satu pihak dengan lainnya mampu menjadi satu kesatuan untuk memajukan bangsa.
Langkah rekonsiliasi menjadi sangat penting untuk membangun bangsa, utamanya dalam momentum seperti sekarang ini, yakni ketika negeri ini usai menjalani Pemilihan Umum pada bulan Februari 2024 lalu, dan nantinya akan bersiap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.
Sehingga untuk menjamin kesuksesan seluruh pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, penting bagi masyarakat untuk terus menjaga harmoni di tengah terjadinya perbedaan, yakni dengan mewujudkan langkah rekonsiliasi.
Seringkali sebenarnya perbedaan sikap dalam politik mulanya terjadi di tingkat pajabat atau partai politik dan para elite di atas saja, akan tetapi hal tersebut kemudian ikut turun dan meresap di tingkat grass root (akar tumput). Bahkan, ketika Pemilu sudah benar-benar berakhir, nyatanya segregasi dan konflik horizontal pun seolah menjadi residu yang tidak langsung hilang, itu semua merupakan tantangan besar.
Lantaran seluruh proses berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) sudah usai dan berakhir, maka kini saat yang paling tepat untuk mampu menjalin rekonsiliasi demi mewujudkan cita-cita bangsa, terlebih menyonsong pelaksanaan Pilkada serentak November 2024 mendatang.

)* Analis pada Lembaga Gala Indomedia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir