Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemda Aceh Dukung Penuh BIN Gagas Program Pemberdayaan Pemuda Melalui AMANAH - Kata Papua

Pemda Aceh Dukung Penuh BIN Gagas Program Pemberdayaan Pemuda Melalui AMANAH

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Zulfikar Ahmad

Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh mendukung penuh upaya Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) untuk menggagas program pemberdayaan pemuda melalui program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH).

Keberlangsungan Program AMANAH memang merupakan salah satu upaya untuk menyukseskan pemberdayaan kepada para generasi muda penerus bangsa, khususnya pemuda di Aceh.

Pasalnya, sejatinya tentu para pemuda di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Aceh, pasti memiliki bakat atau potensi mereka masing-masing. Namun kadangkala bakat atau potensi tersebut belum terasah atau kelihatan secara nyata, sehingga menjadi sangat penting adanya upaya dukungan serta dorongan kuat agar menjadikan para anak muda tumbuh menjadi sosok individu yang unggul dan hebat.

Terkait dengan bagaimana pentingnya terdapat dukungan serta dorongan bagi perkembangan para pemuda di Indonesia, Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), M. Asrorun Ni’am menuturkan bahwa para anak muda di Tanah Air tentu bisa saja menjadi generasi yang mandiri melalui beragam cara.

Kemandirian dari para penerus generasi bangsa tersebut akan terwujud dengan adanya kemandirian ekonomi dan kemandirian sosial dari daerah yang mereka huni. Salah satu yang menandakan akan terlahirnya kemandirian tersebut yakni dengan bermunculan banyaknya inovasi.

Selain itu, jika dari para pemudanya sendiri memiliki jiwa kewirausahaan dan juga mereka mampu terus memaksimalkan kreativitasnya, maka hal tersebut menjadi salah satu wujud nyata dari upaya membangun kemandirian bangsa dengan pembangunan kemandirian individu para generasi muda.

Terdapat korelasi yang nyata antara kemandirian bangsa dengan semangat kewirausahaan. Korelasi tersebut dapat semakin memacu meningkatnya semangat kreativitas dan juga lahirnya inovasi dari para generasi muda, sehingga bisa menghasilkan nilai tambah bagi berbagai bidang seperti ekonomi, sosial dan budaya.

Dengan adanya Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) inisiasi Badan Intelijen Negara (BIN), maka akan bisa memberikan ruang bagi para generasi muda penerus bangsa untuk terus tumbuh dan berkembang dengan jauh lebih baik lagi.

Mereka semua akan mendapatkan banyak sekali binaan dan didikan agar bisa menjadi orang yang sukses, tidak hanya cukup dengan penguasaan akan ilmu pengetahuan atau dalam dunia akademik saja, namun para anak muda tersebut juga akan mendapatkan banyak peningkatan kemampuan atau skill.

Berbagai macam pelatihan dalam Program AMANAH kepada para anak muda tersebut akan memberikan serta mendatangkan banyak sekali kontribusi secara nyata sekaligus memberikan generasi muda tersebut ruang akan kemandirian.

Program inisiasi dari lembaga pimpinan Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya untuk melakukan pemberdayaan kepada para generasi muda penerus bangsa agar mereka bisa terus konsisten mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Seluruh pihak dari berbagai elemen tentunya harus terus menunjukkan komitmen bersama demi menyongsong masa depan bangsa yang lebih baik. Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Lestari Moerdijat bahwa sinergitas dalam strategi pemberdayaan kepada para pemuda harus terus mengalami peningkatan.

Hal yang penting dan patut mendapatkan dorongan secara bersama-sama adalah bagaomana upaya untuk tidak hanya mendorong generasi muda bangsa pada satu sektor tertentu saja, melainkan lebih dari itu, yakni bagaimana caranya untuk membuka lebih banyak lagi kanal agar beragam kemampuan mereka mampu terasah dan dapat terwujudkan di segala bidang kehidupan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuhnya pada program inisiasi BIN, yakni Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH).

Dukungan penuh dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh tersebut lantaran adanya potensi sangat besar dari program yang memang khusus untuk berfokus mengembangkan para pemuda itu. Dengan adanya dorongan penuh kepada para generasi muda di wilayah berjuluk Negeri Rencong tersebut, maka akan membantu terwujudnya pemerataan perekonomian.

Terlebih, pemuda sendiri sejatinya merupakan aset bangsa dan negara yang memang harus mendapatkan banyak bekal seperti ilmu pengetahuan, keterampilan dan juga kompetensi sehingga di tangan para anak muda tersebut, kebangkitan Aceh ke arah yang lebih maju dan sejahtera mampu terwujud dengan nyata.

Sangat penting juga adanya dukungan penuh dari berbagai pihak lintas elemen seperti pemerintah, swasta ataupun masyarakat untuk saling melakukan sinergi dalam mendukung keberlakuan Program AMANAH. Karena dengan kolaborasi antar pihak tersebut dapat semakin membantu para anak muda Aceh untuk mempersiapkan diri mereka secara matang dalam menyalurkan beragam inovasi sehingga bisa menghadapi persaingan global.

Banyaknya manfaat sangat positif dari adanya program pemberdayaan pemuda gagasan dari Badan Intelijen Negara (BIN), yakni Program AMANAH, menjadikan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh memberikan dukungan penuhnya.

*) Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir