Lompat ke konten utama

Kata Papua

Cegah Masuknya Logistik dan Senpi pada OPM, Aparat Keamanan Perketat Patroli - Kata Papua

Cegah Masuknya Logistik dan Senpi pada OPM, Aparat Keamanan Perketat Patroli

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ensy Wamena

Aparat keamanan terus memperketat patroli yang bertujuan untuk mencegah masuknya logistik dan juga senjata api (senpi) kepada Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sehingga, dengan adanya pengetatan patroli dari aparat keamanan tersebut, menjadikan OPM kesulitan mendapatkan logistik ataupun menyelundupkan senpi ilegal yang mereka gunakan untuk menyerang dan melancarkan banyak aksi biadab pada warga masyarakat sipil orang asli Papua (OAP).

Apabila Organisasi Papua Merdeka kesulitan mengakses logistik dan sulit juga untuk mendapatkan suplay senpi, maka bukan tidak mungkin hal tersebut juga untuk meredam aksi mereka sehingga kelompok separatis musuh negara itu lebih bisa terkendali.

Pangkala Utama Tentara Nasional Angkatan Laut (Lantamal) XIV Sorong terus meningkatkan patroli, khususnya di sekitar teluk dan juga perairan laut untuk mencegak kemungkinan masuknya logistik dan juga senjata api pada OPM. Mengenai pengetatan patroli tersebut, Wakil Komandan (Wadan) Lantamal XIV Sorong, Koloner (Mar) Rio Sukanto mengatakan bahwa langkah itu mereka lakukan dalam upaya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Papua.

Maka dari itu, aparat keamanan terus meningkatkan patroli dan juga melakukan pemeriksaan kepada berbagai kapal untuk menghindari kemungkinan atau potensi hal yang tidak diinginkan supaya jangan sampai terjadi, termasuk salah satunya yakni jangan sampai ada amunisi masuk, senjata, hingga logistik lainnya untuk OPM.

Sejauh melakukan tugasnya, seluruh anggota Lantaman XIV baik itu tatkala melangsungkan patroli ataupun pemeriksaan terhadap kapal, selalu menggunakan dan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). Bukan hanya itu saja, namun selain melakukan pemeriksaan akan pemasok senjata dan logistik, Lantamal Sorong juga memeriksa kelengkapan dokumen kapal yang memasuki wilayah perairan Indonesia pada umumnya, serta perairan Papua khususnya.

Apabila misalnya dalam pemeriksaan dokumen kapal yang aparat keamanan jalankan, ternyata petugas menjumpai adanya dokumen atau surat yang tidak lengkap, ataupun adanya ijin yang sudah tidak berlaku lagi, maka tentunya Lantamal Sorong langsung berupaya membantu para nelayan atau kapal tersebut.Adanya pemeriksaan dari seluruh aparat keamanan sendiri mengenai dokumen kapal merupakan hal yang penting, lantaran itu bertujuan untuk memastikan dan mengupayakan keselamatan bagu para nelayan sendiri, khususnya apabila mereka berada di tengah lautan.

Lebih lanjut, aparat keamanan pun mengajak kepada seluruh masyarakat dan nelayan untuk mampu berkontribusi secara positif dalam memberikan informasi terkait dengan adanya kapal yang bisa jadi menjadi pemasok senjata atu amunisi kepada kelompok OPM. Dukungan dan juga kerja sama dari segenap elemen masyarakat merupakan hal yang sangat aparat keamanan butuhkan. Sehingga hendaknya warga bisa turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait pemasokan senjata kepada Organisasi Papua Merdeka melalui jalut laut sehingga nantinya aparat keamanan bisa langsung menindaknya secara sangat tegas.

Sebenarnya bukan kali pertama ini saja aparat keamanan berupaya untuk menutup seluruh jalur logistik serta persenjataan atau amunisi dari gerombolan teroris yang sangat meresahkan seluruh masyarakat Bumi Cenderawasih tersebut.

Pada kesempatan lain, Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) berhasil mengagalkan pasokan dua senjata api (senpi) dan logistik yang akan terkirim ke Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Mengenai keberhasilan penggagalan penyelundupan logistik itu, Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kapen Kogabwilhan) III, Kolonel Czi Gusti Nyoman Suriastawa mengatakan bahwa ada dua pucuk senjata api laras panjang jenis M4 dan AR 15 berhasil pihaknya sita, termasuk sebuah senapan angin, solar cell dan logistik lainnya yang akan OPM Nduga gunakan.

Pihak aparat keamanan benar-benar tidak mengenal kata lelah dalam mewujudkan kedamaian di tengah masyarakat Papua, yang mana hal tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi seluruh warga hingga pelosok Nusantara termasuk Bumi Cenderawasih.

Di belahan Papua lainnya, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letnana Jenderal (Letjen) TNI Richard T.H. Tampubolon mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kepolisian Negara Rpeublik Indonesia (Polri) berupaya memberikan rasa aman kepada warga di kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah dari gangguan OPM.

Berbagai macam pendekatan telah aparat keamanan lakukan dala upayanya untuk mewujudkan rasa aman tersebut sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan normal tanpa adanya rasa kekhawatiran, kecemasan ataupun ketakutan akan serangan Organisasi Papua Merdeka.

Salah satu upaya aparat keamanan, bukan hanya dengan menindak tegas OPM saja, melainkan juga melakukan tindak pencegahan, yakni dengan mencegah masuknya logistik dan juga suplai senpi kepada gerombolan separatis itu agar mereka tidak memiliki pasokan apapun dan mengalami kesulitan. Langkah memutus mata rantai pasokan musuh negara tersebut terjadi dengan pengetatan patroli.

*) Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih (Uncen)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir