Lompat ke konten utama

Kata Papua

Junjung Keadilan dan Demokrasi, MK Dengarkan Seluruh Keterangan Saksi Sidang Pileg 2024 - Kata Papua

Junjung Keadilan dan Demokrasi, MK Dengarkan Seluruh Keterangan Saksi Sidang Pileg 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Anita Rahman

Mahkamah Konstitusi terus mendengarkan seluruh keterangan dari para saksi serta ahli dalam sidang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yang mana upaya tersebut merupakan salah satu wujud nyata dari bagaimana MK menjunjung tinggi adanya keadilan dan demokrasi di Indonesia.

Meski sejatinya memang Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut asas demokrasi, namun nyatanya hal tersebut harus terus mendapatkan dukungan dan seluruh pihak mampu mengupayakannya agar tetap tegak sebagaimana dalam dasar negara.

Oleh karena itu, bagaimana peranan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri merupakan pihak yang sangat penting karena mereka bertugas dan bertanggung jawab untuk terus menjunjung tinggi adanya keadilan dalam setiap proses pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

Sidang atas Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) terus berlanjut hingga saat ini memasuki dalam tahap pembuktian. Menurut Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono bahwa terdapat sebanyak 106 perkara gugatan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang lanjut ke dalam tahap ini.

Seluruhnya akan terus mengalami persidangan hingga bulan Juni 2024 mendatang. Sebanyak total 106 perkara tersebut, dalam satu perkaranya setiap pihak diperkenankan untuk menghadirkan hingga sebanyak 6 saksi atau ahli.

Agenda dari berjalannya sidang PHPU mengenai Pileh 2024 juga tidak lepas dari bagaimana komitmen kuat Mahkamah Konstitusi untuk terus menegakkan keadilan dan demokrasi di Indonesia, yakni dengan mendengatkan seluruh keterangan dari saksi atau ahli, termasuk juga melakukan pemeriksaan dan juga mengesahkan alat bukti tambahan.

Hakim MK, Arief Hidayat mengingatkan kepada semua pihak untuk bisa menyampaikan bukti tambahan setidaknya dalam waktu satu hari sebelum sidang berlangsung pada hari kerja. Lebih lanjut, apabila terdapat pihak yang melakukan penyampaian namun tidak sesuai, maka akan menjadi pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim.

Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbanisngsih juga mengimbau kepada semua pihak yang berperkara dalam sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sesegera mungkin mampu menyerahkan seluruh alat bukti mereka.

Karena dengan alat bukti yang segera mereka serahkan pada MK, maka nantinya bisa langsung mendapatkan respon oleh pihak lainnya pada sidang pembuktian. Pihak Mahkamah Konstitusi sendiri terus memberikan kesempatan pada semua pihak untuk mampu menyampaikan alat bukti mereka sebelum sidang pembuktian berakhir.

Dengan sangat tegas, Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan bahwa dirinya sebagai pengawal demokrasi atau the guardian of the democracy dengan mengacu pada prinsip menegakkan keadilan secara substantif.

Bukan hanya itu, namun MK juga telah menjalankan seluruh fungsi dalam menguji konstitusionalitas Undang-Undang (UU), yang mana menjadikan lembaga tersebut mampu menilai dan menguji norma dalam UU, apakah berlawanan dengan konstitusi sebagai huum tertinggi (fundamental law) ataukah tidak.

Lebih lanjut, MK juga memiliki kewenangan untuk memutus perkara akan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebagaimana dalam sidang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kali ini.

Produk hukum seperti Undang-Undang, meski memang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan cara yang demokratis, akan tetapi hal tersebut belum tentu hasilnya mampu mencerminkan bagaimana nilai-nilai dari citra hukum dan nilai-nilai konstitusi.

Tidak hanya anggapan, namun nyatanya pengalaman masa lalu membuktikan hal tersebut. Prinsip penegakan keadilan dalam proses peradilan, itulah yang saat ini terus MK gali dengan sangat dalam untuk mewujudkan sebuah keadilan substantif (substantive justice) di hadapan seluruh msyarakat Tanah Air serta pihak Mahkamah Konstitusi tidak terbelenggu dengan apa yang telah termaktub dalam Undang-Undang (procedural justice). Dengan demikian, maka MK sendiri memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga terwujudnya keseimbangan antara negara demokrasi dan juga nomokrasi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa apabila berbicata mengenai MK, maka berarti juga membicarakan perihal bagaimana sejarah perkembangan lembaga negara serta kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Pada masa sebelumnya, kekuasaan kehakiman sempat hanya MK pegang. Kemudian pada perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya memuat sistem ketatanegaraan di Tanag Air, maka kekuasaan kehakiman menyebutkan keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang juga melakukan keuasaan kehadikam yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan.

Melalui bagaimana pendekatan secara fungsional check and balances sistem, maka hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang itu bukan hanya sekedar perkara jumlahnya untuk dapat menjalankan kewenangannya saja. Tetapi sejak amandemen UUD 1945, maka struktur ketatanegaraan kini tidak lagi vertikal, sehingga kekuasaan yudikatif MK memiliki fungsi untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Peranan tersebut menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) terus berupaya untuk menjunjung sangat tinggi keberlakuan asas keadilan dan demokrasi di Indonesia, yakni salah satu upayanya adalah dengan terus mendengarkan seluruh keterangan dari pihak saksi ataupun ahli dalam sidang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

*) Pengamat Politik Universitas Negeri Semarang

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir