Lompat ke konten utama

Kata Papua

Resmi Buka HLF-MSP dan IAF 2024 di Bali, Presiden Jokowi Serukan Tingkatkan Solidaritas Global - Kata Papua

Resmi Buka HLF-MSP dan IAF 2024 di Bali, Presiden Jokowi Serukan Tingkatkan Solidaritas Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bali – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi membuka gelaran High Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF MSP) dan Indonesia Africa Forum (IAF) II 2024 di di Hotel Mulia Nusa Dua Bali, pada hari ini, Senin (2/9).

“Selamat datang di Bali, Indonesia dan terima kasih atas kedatangannya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengawali sambutannya.

Acara ini dihadiri oleh para pemimpin negara, pejabat tinggi pemerintahan, serta pemangku kepentingan dari berbagai sektor.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya kerjasama antar negara berkembang dalam menghadapi tantangan global.

“HLF MSP dan IAF 2024 menjadi momentum penting bagi negara-negara Selatan untuk memperkuat solidaritas dan mencari solusi inovatif dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ujar Presiden Jokowi.

Beberapa poin penting yang disampaikan Presiden Jokowi dalam pembukaan forum ini antara lain pentingnya solidaritas dan mendorong kemitraan yang saling menguntungkan di berbagai sektor.

HLF MSP dan IAF II pada 2024 ini, diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan konkret serta memperkuat hubungan diplomatik dan ekonomi antara Indonesia dan negara-negara Afrika, sekaligus mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Untuk diketahui bahwa gelaran event internasional ini diliput oleh 125 media. Sedangkan berdasarkan individu humas terdapat 52, jurnalis WNA 41 orang, dan jurnalis WNI 393 orang. Total jurnalis ada 486 orang.

Hal tersebut dikatakan Menteri Komunikasi dan Infomatika Budi Arie Setiadi dalam konferesi pers di media centre HLF-MSP dan IAF II, BNDCC Bali.

“Berbagai fasilitas disiapkan di media center untuk mendukung kebutuhan peliputan seperti ruang konferensi pers, area kerja dengan akses internet cepat, ruang wawancara, layanan audio video dengan berbagai format dan siaran langsung,”

Menkominfo melanjutkan, untuk akses seluruh materi dan informasi terkait acara ini bisa diakses melalui link https://media.msp-iaf.id.

Budi Arie Setiadi menyatakan, penyediaan fasilitas dan aktifitas di media center ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mensukseskan HLF MSP dan IAF ke-2 di Bali.

“Tujuan penyediaan atau pengadaan media center adalah untuk memfasilitasi penyebaran informasi secara efektif penyelenggaraan, dan dampak positif dari HLF MSP dan IAF ke-2 bagi Indonesia dan dunia,” kata Budi Arie Setiadi.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir