Lompat ke konten utama

Kata Papua

Utamakan Adat Ketimuran, Hindari Ujaran Kebencian Terhadap Pemimpin - Kata Papua

Utamakan Adat Ketimuran, Hindari Ujaran Kebencian Terhadap Pemimpin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Masyarakat diharapkan tetap mengutamakan adat ketimuran, dan menghindari penyebaran ujaran kebencian, terlebih hal tersebut tertuju kepada Kepala Negara.

Untuk terus menjaga nilai-nilai kebangsaan, masyarakat harus terus mengingat dan mengutamakan adat ketimuran. Upaya tersebut yakni dengan selalu menjunjung tinggi kesopanan dan rasa hormat, utamanya dalam menyampaikan pendapat mengenai pemimpin negara beserta keluarganya.

Belakangan marak kemunculan ujaran kebencian dan narasi negatif yang disebarkan pihak tertentu terhadap beberapa tokoh, bahkan termasuk keluarga Presiden Joko Widodo.

Baru-baru ini, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi korban tudingan tidak berdasar yang menyebutkan bahwa seolah-olah Ketua Umum PSI itu menghilang setelah dirinya menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat dalam sebuah dugaan gratifikasi.

Faktanya, justru Kaesang sama sekali tidak pernah menghilang dan bahkan telah kembali ke Jakarta sejak tanggal 28 Agustus 2024.

Terlebih, statusnya juga bukanlah sebagai pejabat publik ataupun penyelenggara negara, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta tersebut valid, karena memang pada Rabu (4/9) sore hari, Kaesang tiba di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat.

Kemunculan tersebut merupakan bukti kokret bahwa dirinya tidak menghilang seperti isu yang beredar di media sosial.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni juga sempat membantah dengan tegas kabar yang menuding bahwa Ketua Umumnya itu menghilang.

“Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak tanggal 28 Agustus 2024, pagi hari. Siangnya setelah salat zuhur, Mas Kaesang langsung bergabung di DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim 194 Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar

Senada, Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga mengungkapkan bahwa Kaesang sama sekali tidak pernah menghilang ataupun kabur.

“Kabur? Mana ada kabur, nggak, nggak..,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menegaskan bahwa saat ini Kaesang adalah orang bebas yang tidak terikat dengan aturan penyelenggara negara karena memang bukan sebagai pejabat publik.

“Tetapi statusnya (Kaesang) adalah orang bebas, orang bebas itu tidak terikat aturan-aturan terkait dengan penyelenggara negara. Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik,” paparnya.

Dengan terus mengutamakan adat ketimuran dan menghindari ujaran kebencian, maka masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan bangsa.

Hal tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa Indonesia terus berkembang menjadi negara yang kuat dan bersatu di bawah kepemimpinan yang dihormati dan didukung oleh rakyatnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir