Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dukung Penegakan Hukum dengan Tegas terhadap KST Papua demi Kesuksesan Pembangunan - Kata Papua

Dukung Penegakan Hukum dengan Tegas terhadap KST Papua demi Kesuksesan Pembangunan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Hendrik Kupia (Warga Papua di Kota Semarang)


Kelompok Separatis dan Terorisme (KST) Papua adalah kroni dari organisasi papua merdeka. Mereka mendapatkan senjata dari pasar gelap dan menggunakannya untuk menakut-nakuti rakyat, serta melawan anggota TNI. Keberadaan KSP tentu meresahkan karena semakin merajalela dengan beberapa kali menembak aparat dan juga warga sipil. Selain itu juag, gedung sekolah dan fasilitas umum lainnya banyak dibakar oleh mereka.

Oleh karena itu, negara bertindak tegas agar anggota KST Papua menyerah dan harus dihadapkan ke proses hukum untuk mempertanggungjawabkan aksi kekerasan bersenjata yang mereka lakukan selama ini. Sebaliknya, jika tindakan tegas negara direspons dengan serangan bersenjata yang mematikan oleh KST, tidak salah jika prajurit TNI-Polri juga melancarkan serangan balasan atas nama bela negara dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kabaintelkam Polri, Komjen Paulus Waterpauw menyatakan bahwa KST berbuat keonaran karena tidak ada pekerjaan lain. Oleh karena itu, semua pihak harus membantu memberantas KST agar Bumi Cendrawasih terjaga keamanannya. Dalam artian, untuk mengatasi KST bukan hanya tanggung jawab aparat pemerintah, tetapi seluruh masyarakat juga perlu berkontribusi.

Masyarakat bisa membantu memberantas KST Papua dengan memberi informasi kepada aparat. Seperti contoh, ketika ada transaksi atau kejadian yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung menelepon aparat keamanan setempat, sehingga kejahatan KST Papua bisa dicegah. Jangan malah mengabaikannya karena informasi sekecil apapun bisa membantu aparat keamanan dalam memburu KST.

Teror KST sudah terjadi selama lebih dari 20 tahun dan telah memakan banyak kerugian finansial, korban luka-luka, hingga korban jiwa. Oleh karena itu, semua pihak harus kompak dalam melawan KST Papua demi kesuksesan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Pemberantasan KSP menjadi PR bagi Pemerintah Daerah Papua dan Papua Barat juga anggota TNI yang menjaga keamanan di Bumi Cendrawasih. Jangan sampai KSP berulah lagi dan memakan korban jiwa. Kelompok kriminal ini harus dihilangkan sampai ke akarnya, agar tidak ada lagi teror yang menghancurkan mental masyarakat Papua.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir