Lompat ke konten utama

Kata Papua

UMKM Berkontribusi Percepat Target Pertumbuhan Ekonomi Era Presiden Prabowo - Kata Papua

UMKM Berkontribusi Percepat Target Pertumbuhan Ekonomi Era Presiden Prabowo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Rafiqi Hasan 


Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam upaya percepatan pemerataan ekonomi di Indonesia. Menyadari pentingnya sektor ini, pemerintah memberikan perhatian khusus melalui kebijakan yang berfokus pada pengembangan UMKM agar bisa berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional.

Dengan pendekatan ekonomi yang dikenal sebagai Prabowonomics, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan era sebelumnya, yang berkisar di angka 5 persen. Untuk mencapainya, UMKM ditempatkan sebagai tulang punggung yang tak hanya mendorong pertumbuhan tetapi juga memastikan distribusi ekonomi yang lebih merata.


Dengan kontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), UMKM menjadi sektor dengan peran dominan dalam perekonomian Indonesia, mengungguli negara-negara ASEAN dan G20 lainnya dalam hal ini. Di negara maju seperti Jerman dan Jepang, kontribusi UMKM terhadap PDB berada di kisaran 53 persen, sementara di Singapura sekitar 44 persen. Dari total unit usaha di Indonesia, 99 persen adalah UMKM yang tersebar di berbagai sektor dan beroperasi di seluruh pelosok negeri, mulai dari daerah perkotaan hingga pedesaan. Hal ini memperlihatkan betapa besar peran UMKM dalam menciptakan peluang ekonomi di daerah-daerah, membantu menyeimbangkan perekonomian dan menekan ketimpangan yang ada.
Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mendukung perkembangan UMKM, termasuk pemisahan Kementerian Koperasi dan UMKM, yang memungkinkan fokus yang lebih terarah. Adanya kementerian khusus bagi UMKM mencerminkan betapa seriusnya perhatian pemerintah dalam mendorong sektor ini menjadi lebih tangguh dan siap bersaing.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menekankan perlunya UMKM diintegrasikan ke dalam rantai nilai global untuk membantu Indonesia menjadi negara maju. Maman juga menyoroti UMKM harus menjadi tulang punggung strategi pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya dalam mencapai tujuan menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045.
Sejumlah program pemerintah dalam mendukung UMKM mencakup peningkatan akses pembiayaan, digitalisasi, dan memperluas pasar. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mendorong UMKM untuk bertransformasi secara digital, yang terbukti sangat efektif dalam memperluas jangkauan pasar mereka di era digital.
Pembiayaan menjadi kunci dalam memperkuat UMKM. Pemerintah mengintegrasikan berbagai program pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga rendah serta bantuan produktif untuk usaha mikro. Kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta juga digalakkan, yang memungkinkan UMKM untuk mendapatkan dukungan lebih besar dalam meningkatkan kualitas produk sehingga mampu menembus pasar internasional. Melalui kerja sama ini, UMKM didorong untuk bersaing di pasar global, mengurangi ketergantungan pada pasar domestik, dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Ketangguhan UMKM dalam menghadapi berbagai krisis juga menjadi alasan penting pemerintah mendukung sektor ini. Pada saat krisis ekonomi 1998 dan pandemi COVID-19, UMKM menunjukkan kemampuan adaptasi yang luar biasa dan membantu pemulihan ekonomi. Sektor ini mampu memberikan stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global, menjadikannya aset yang berharga dalam menghadapi ancaman resesi atau kontraksi ekonomi. Selain itu, dengan menyerap sekitar 97 persen dari total tenaga kerja, UMKM memainkan peran penting dalam mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa UMKM masih menghadapi tantangan besar, seperti akses teknologi, keterbatasan finansial, dan kurangnya pelatihan serta pembinaan. Menjawab tantangan tersebut, pemerintah meluncurkan berbagai program pelatihan dan pendampingan, termasuk Program UMKM Level Up, yang dirancang untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan kemampuan mereka di era digital. Program ini juga menyediakan akses pasar yang lebih luas dan membuka kesempatan bagi UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital dalam bisnis.
Selain digitalisasi, pemerintah juga meluncurkan program Bangga Buatan Indonesia, yang bertujuan untuk mendorong masyarakat menggunakan produk lokal. Dengan kampanye ini, UMKM tidak hanya didukung secara finansial tetapi juga diberi panggung untuk memperkenalkan produk-produk mereka ke pasar yang lebih luas. Upaya pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak nilai tambah bagi produk UMKM dan meningkatkan permintaan produk-produk lokal.
Selain itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso berkomitmen meningkatkan ekspor para pelaku UMKM melalui program UMKM BISA (Berani Inovasi, Siap Adaptasi) Ekspor. Oleh karena itu, semua bentuk kegiatan ekspor yang dilakukan pelaku UMKM akan dipercepat dan dipermudah.
Seiring dengan berbagai upaya yang dilakukan, UMKM di Indonesia memiliki keunggulan yang tak bisa diabaikan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain sebagai penyedia lapangan kerja, UMKM memiliki potensi besar untuk meningkatkan devisa negara. Dukungan regulasi yang diberikan pemerintah, termasuk UU Cipta Kerja, membuka akses yang lebih mudah bagi UMKM untuk mendapatkan izin usaha dan memperkuat basis legalitas. Kebijakan ini memudahkan UMKM dalam mendapatkan pembiayaan dan menjalankan usaha secara lebih profesional.
Meskipun dukungan pemerintah terus diberikan, keberhasilan pengembangan UMKM pada akhirnya tetap bergantung pada kemampuan dan komitmen para pelaku usaha itu sendiri. Para pelaku UMKM diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk, memperkuat strategi pemasaran, serta mengadopsi teknologi dan inovasi yang diperlukan. Pemerintah akan terus memberikan dukungan melalui berbagai regulasi dan program pembinaan, namun kesuksesan dalam menghadapi persaingan global hanya bisa diraih dengan kerja keras dari setiap pelaku UMKM.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan ketangguhan para pelaku UMKM, Indonesia dapat memaksimalkan potensi sektor ini untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Pemerintah bertekad agar UMKM terus menjadi tulang punggung ekonomi nasional, sekaligus motor penggerak pemerataan kesejahteraan. Semua langkah yang diambil ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong Indonesia menuju ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

)* Pengamat Ekonomi dari Pancasila Madani Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir