Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pasca Pilkada 2024, Masyarakat Harus Jalin Kembali Persatuan - Kata Papua

Pasca Pilkada 2024, Masyarakat Harus Jalin Kembali Persatuan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*JAKARTA* – Pilkada Serentak 2024 telah usai digelar di seluruh Indonesia. Meski sempat diwarnai dinamika politik dan perbedaan pilihan selama masa kampanye, kini saatnya masyarakat bersatu kembali untuk bersama-sama mengawal pembangunan daerah dan menjaga kondusivitas bangsa.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya menjaga persatuan setelah perhelatan demokrasi ini.

“Kita akhiri semua perbedaan semasa kampanye, termasuk debat-debat yang cukup seru digelar oleh KPUD di berbagai daerah. Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu membawa daerah masing-masing menjadi lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera,” ujar AHY.

AHY juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi hukum, etika, dan norma dalam setiap proses demokrasi. Perbedaan pilihan adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat dan dewasa.
“Demokrasi tidak hanya soal menjalankan pemilu dan Pilkada, tetapi juga tentang kualitas demokrasi itu sendiri. Arah bangsa kita ditentukan oleh kualitas tersebut,” tambahnya.
Senada, Akademisi IAIN Takengon, Sutrisno, juga optimistis bahwa pemimpin baru dapat membawa perubahan signifikan. Masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap oknum yang mencoba memecah belah persatuan.
“Kabupaten Aceh Tengah memiliki semua komponen untuk menjadi daerah maju. Pemimpin terpilih harus mampu mewujudkan itu,” ujarnya.
Di tingkat nasional, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sri Yunanto, menilai bahwa Pilkada adalah momen untuk memperkuat komunikasi dan persaudaraan.
“Perbedaan sikap politik selama kampanye harus ditempatkan sebagai bagian dari berdemokrasi. Siapa pun yang terpilih adalah pemimpin untuk semua,” tegas Prof. Yunanto.
Ia juga mengimbau peserta Pilkada dan pendukungnya untuk menjauhi provokasi serta ujaran kebencian.
“Jika merasa ada kecurangan, gunakan jalur hukum seperti mengajukan laporan ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi. Hindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana,” tambahnya.
Di tempat lain, Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, meminta masyarakat menjaga ketertiban dan tidak bereaksi berlebihan terhadap hasil penghitungan sementara. Pihaknya juga meningkatkan patroli keamanan untuk memastikan situasi tetap kondusif. Aparat kepolisian siap bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang memicu kerusuhan.
“Kami mengimbau agar tidak ada aksi konvoi, pesta kembang api, atau perayaan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Masyarakat agar menjaga ketertiban dan akan menindak tegas pelaku pembuat kerusuhan,” katanya.
Pasca-Pilkada 2024, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat berperan aktif menjaga persatuan. Momentum ini adalah langkah awal untuk bersama-sama mengawal kemajuan daerah menuju visi Indonesia Emas 2045. Dengan bersatu, harapan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan pembangunan daerah yang berkelanjutan dapat tercapai.
][

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir